Advokasi Litigasi Perempuan Buruh Migran: Keadilan bagi MT, Keadilan bagi Korban Trafiking

Liputan Oleh : Andriyeni

Sulitnya mendapatkan pekerjaan membuat MT, perempuan berumur 32 tahun terpaksa menjadi Buruh Migran.  “Sekarang saya sudah tidak bisa lagi menjadi Sales Promotion Girl (SPG) karena sudah di atas 30 tahun,” ujarnya perlahan. Susahnya mencari pekerjaan membuat MT memutuskan untuk bekerja sebagai pelayan restoran ke Turki.

Pada awal September 2019, MT berkenalan dengan perempuan bernama YL yang berjanji menempatkannya sebagai pelayan restoran ke Turki. Tapi, YL memberangkatkan MT ke Libya pada akhir tahun 2018, dengan rute Jakarta-Batam-Malaysia-Turki-Libya untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).  Padahal Libya merupakan salah satu dari 19 Negara yang telah dilarang oleh Indonesia untuk PRT berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Perseorangan di Negara Negara Kawasan Timur Tengah (Kepmen 260/2015).

Dengan perjuangan panjang, akhirnya MT berhasil dipulangkan kembali ke Indonesia, pada pertengahan Oktober 2019 Namun MT belum berhenti berjuang, untuk mencapai keadilan, salah satunya melalui advokasi litigasi, di mana MT didampingi secara hukum oleh Soldiaritas Perempuan dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Saat ini, YL menjalani proses di Pengadilan Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap MT, yang terindikasi sebagai kasus traficking.

Sidang demi sidang telah dilakukan. Pada agenda sidang pembuktian, yang diselenggarakan pada bulan Oktober 2019 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan MT sebagai saksi korban. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan gambaran dan pemahaman terkait tindak pidana yang terjadi pada majelis hakim yang mengadili perkara. Selain itu, JPU juga menghadirkan ahli Bapak Yuli Adiratna, S.H., M.Hum sebagai Kepala Sub Direktorat Perlindungan TKI, Direktorat Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri Kementrian Ketenagakerjaan.

Sebagai ahli, Pak Yuli di hadapan persidangan memberikan keterangan mengenai prosedur dan syarat syarat bekerja ke Luar Negeri, untuk memperlihatkan pelanggaran prosedur penempatan yang dilakukan terdakwa. Ahli juga menjelaskan mengenai adanya Kepmen 260/2015, serta berbagai modus trafficking penempatan pekerja migran Indonesia ke Luar Negeri, seperti perjanjian awal yang tidak sesuai dengan pelaksanaan, eksploitasi dan kekerasan, korban tidak diberangkatkan langsung ke negara penempatan namun melalui negara lain terlebih dahulu, dan lain sebagainya. Selain sebagai ahli di persidangan MT, ahli telah lebih sepuluh kali menjadi ahli dalam kasus traficking pasca Kepmen 260. Hal ini membuktikan bahwa Kepmen 260 bukanlah kebijakan yang solutif. Sebaliknya, justru semakin menyuburkan praktik traficking terhadap perempuan buruh migran dengan berbagai modus.

Sampai saat ini, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda sidang berikutnya masih menghadirkan saksi dari JPU, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Solidaritas Perempuan (SP) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menerima kuasa dari MT terus mengawal persidangan kasus indikasi traficking yang dialami oleh MT. Kami sangat berharap proses pengadilan akan menghasilkan keadilan bagi korban, dan pelaku bisa mendapatkan hukuman sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses ini juga akan menjadi pembelajaran penting dalam proses penegakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).

Translate »