Mempertanyakan Pertanggungjawaban KFCP Pasca Proyek
Yayasan Pusaka, Solidaritas Perempuan, Yayasan Petak Danum, dan Serikat Tani Magatang
Tarung-Mantangai
Jakarta, 5 Juni 2014. Hari Lingkungan Hidup Internasional menandai berakhirnya program kerja sama antara Pemerintah Australia dan pemerintah Indonesia untuk program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD) dengan meninggalkan tunggakan utang yang belum terselesaikan. Minimnya informasi yang memadai diawal proyek, terkait dengan tujuan, manfaat, pengelolaan dan dampak hingga berakhirnya proyek, menjadikan masyarakat kurang memahami, serta kurang memiliki akses terhadap informasi. Akibat tidak meratanya informasi yang diterima, dari awal hingga berakhirnya proyek telah banyak menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Konsekuensi atas hal itu, partisipasi dan dukungan masyarakat sangat rendah dan menimbulkan beragam penafsiran terhadap proyek KFCP. Lebih lanjut lagi, ketidakterbukaan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pengelola proyek, seperti terjadinya degradasi budaya gotong royong, meningkatnya konflik sosial, baik vertikal maupun horisontal yang hingga kini belum terselesaikan.
Tahun 2008, Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Australia menandatangani proyek kerjasama mendukung REDD (Reducing Emission From Deforestation And Forest Degradation), program kerjasama ini dikenal sebagai IAFCP (Indonesia Australia Forest Carbon Partnership). Pemerintah Australia sepenuhnya mendukung pendanaan program ini sebesar AUSD 100.000.000 dibawah Internasional Forest Carbon Initiative (IFCI) yang dikelola oleh Departemen Perubahan Iklim Australia dan AusAID. Salah satu programnya adalah proyek percontohan (Demonstration activity) REDD Kalimantan Forest and Climate Partnership (KFCP) yang berlokasi di 9 Desa 5 dusun kecamatan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.`Dan masayarakat tidak mengetahui batas-batas wilayah kerja proyek dengan wilayah hak kelola masyarakat.
Program Reforestasi yang dilakukan KFCP tidak mampu menjawab permasalahan deforestasi dan degradasi hutan yang terjadi. Tidak ada arahan atau jaminan mengenai pemeliharaan serta keberlanjutan hasil penanaman. Bahkan masih terjadi terjadinya perluasan aktivitas perkebunan sawit di lahan warga. Selain itu, Banyaknya lahan yang terbakar di lokasi proyek juga bisa menjadi salah satu indikatornya. Aktivitas pengurangan deforestasi dan degradasi hutan tidak mampu mengurangi terjadinya kebakaran lahan.
Program-program yang dilakukan tidak berdampak manfaat bagi masyarakat, misalnya, Program Blocking Kanal justru membatasi akses masyarakat atas hutan. Masyarakat menjadi sulit untuk menjangkau lokasi kebun mereka. Persetujuan blocking tatas hanya melibatkan pemilik tatas, padahal yang terkena dampak tidak hanya pemilik tatas, melainkan masayarakat luas yang mengelola lahan di sekitar tatas tersebut. Selain itu, penabatan tatas juga berdampak negative terhadap produktivitas karet rakyat, dengan meningkatnya intensitas luapan air yang menggenangi kebun, berkontribusi terhadap matinya sejumlah tanamam, salah satunya karet. Penabatan ‘tatas’ juga telah menutup akses transportasi masyarakat untuk menjangkau areal kebun, tempat menangkap ikan dan lahan usaha lainnya. Program Livelihood, tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan salah satu indikatornya adalah tidak adanya perluasan kebun masyarakat, padahal akses mereka sudah dibatasi selama pelaksanaan proyek dan masyarakat dilarang masuk ke wilayah hutan.
Program KFCP akan berakhir di bulan Juni 2014 ini, dalam kondisi injury time, mereka baru mulai membuka forum-forum pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya adalah Loka Karya Pembelajaran KFCP di Swissbell Hotel, Palangkaraya Kalimantan Tengah pada 13-14 Mei 2014 lalu. Forum ini melibatkan 9 kepala desa dari Kabupaten Kapuas, BPD, mantir adat, perwakilan pemerintah daerah kapuas, perintah daerah kalteng dan satuan kerja perangkat daerah terkait, dalam hal ini dinas kehutanan provinsi, dinas kehutanan 14 kabupaten/kota di Kalteng, Kemenhut dan UPT,perwakilan perempuan,perwakilan masyarakat serta LSM. Di dalam forum ini disampaikan bahwa wilayah proyek KFCP akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Namun, di akhir lokakarya tersebut pun, banyak masyarakat masih merasa belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari KFCP terkait REDD +, KPHL, bahkan perwakilan masyarakat yang hadir merasa bingung karena tidak ada ketegasan dalam setiap penjelasan. Masyarakat hanya mendapat penjelasan dalam proses diskusi dengan waktu berdurasi 1 jam 30 menit. Waktu yang disediakan panitia tidak membuka ruang bagi masyarakat mempertanyak dan menyampiakan permasalahannya.
Kemudian hari ini, tepat di hari Lingkungan Hidup Internasional, IAFCP sebagai Program induk yang membawahi Program KFCP menyelenggarakan Final Seminar di Marcentile Athletic Club, WTC 1, Jakarta, yang antara lain juga membahas mengenai pembelajaran dari KFCP. Forum ini melibatkan lebih besar pemangku kepentingan. Kembali forum ini membatasi ruang untuk penyampaian pendapat maupun diskusi atas dasar waktu, termasuk dengan membatasi unsur yang diberikan ruang untuk bertanya pada sesi pleno, yaitu terbatas pada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, tanpa ada ruang bagi masyarakat sipil yang juga melakukan pemantauan terhadap program KFCP.
Perbedaan-perbedaan yang ada, terkait dampak keberhasilan, kegagalan maupun pembelajaran KFCP menunjukkan pentingnya dilakukan audit secara independen dan menyeluruh terhadap program KFCP dan kelembagaan proyek IAFCP, sebagai pendukung pendanaan dan pengelola proyek. Audit independen tersebut dipastikan melibatkan masyarakat terkena dampak, perempuan dan laki-laki, termasuk audit gender dan keuangan sebagai bagian dari prinsip utama KFCP. Kemudian penting juga untuk adanya jaminan perlindungan hak masyarakat, khususnya perempuan sebagai pihak yang terbatasi akses dan kontrolnya atas informasi dan pengambilan keputusan, melalui penerapan safeguard (aturan perlindungan) tertinggi dalam hal gender, sosial dan lingkungan di dalam skema implementasi REDD+ yang telah diterima oleh Pemerintah Indonesia.
Selain itu, dari berbagai permasalahan tersebut, penting bagi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia serta Bank Dunia selaku pemegang dana perwalian, memastikan pertanggungjawaban KFCP terhadap masyarakat terkena dampak, perempuan dan laki-laki atas segala permasalahan dan potensi dampak di masa yang akan datang akibat aktivitas KFCP, tanpa mengalihkan kepada pihak lain, dalam hal ini Pemerintah Daerah, ataupun dijawab dengan mendatangkan proyek baru seperti rencana KPHL model di lokasi yang sama.
Untuk itu, KFCP harus (1) menyediakan mekanisme pengaduan keluhan pasca proyek beserta perangkatnya untuk mengatasi dan menyelesaikan dampak dan potensi dampak di masa yang akan datang akibat aktivitas proyek; (2) memberikan informasi yang jelas, benar, lengkap dan mudah dipahami serta sensitif gender, kepada seluruh masyarakat terkena dampak, dengan pendekatan khusus kepada perempuan, mengenai laporan final proyek, termasuk laporan keuangan sebagai bagian dari pertanggungjawaban proyek terhadap masyarakat terkena dampak; (3) mempublikasikan laporan yang benar dan akurat serta obyektif mengenai proses persiapan dan pelaksanaan proyek, termasuk dalam hal keuangan, kepada publik.
Kontak Person:
- Ikwan Wawan (Yayasan Petak Danum-Kapuas) – 081251181540, ikhwanypdkps@gmail.com
- Noorhadie Karben (Serikat Tani Magatang Tarung-Mantangai) – 085386835121, norhadiekarben@yahoo.co.id
- Aliza Yuliana (Solidaritas Perempuan) – 081294189573, aliza@solidaritasperempuan.org
- April Perlindungan (PUSAKA) – 081274630560, perlindungan.april@gmail.com