Siaran Pers “RUU Pangan Belum Menjawab Persoalan Hak Perempuan atas Pangan”
(Jakarta, 29 April 2012). Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Penghidupan yang layak
(Jakarta, 29 April 2012). Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Penghidupan yang layak
Pernyataan Sikap Solidaritas Perempuan (Refleksi atas Kerentanan Buruh Migran terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Trafficking) Buruh Migran Indonesia Rentan Trafficking, Implementasi UU PTPPO Lemah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Jakarta, 17 April 2012 Sejengkal Tanah tumpah darah kami……. Adalah tantangan yang