
“Menuntut Tanggung Jawab negara atas Kekerasan otoritarianisme”
Kekuasaan Autocratic Legalism Kekuasaan dan kedaulatan tidak lagi ada ditangan rakyat sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945, melainkan telah dikendalikan oleh kepentingan kekuasaan politik patriarki di

