Press Release Perjanjian Dagang Republik Indonesia

Amerika Serikat Jual Kedaulatan Negara Indonesia: Pangan, Sumber Daya Alam, Buruh, Tani, Nelayan, Perempuan jadi Korban

Kamis, 12 Maret 2026 — Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Solidaritas Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, MADANI Berkelanjutan, WALHI, Serikat Petani Indonesia, JATAM, dan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia memperingati Hari Perempuan Sedunia 2026 dengan melakukan konferensi pers di YLBHI sebagai ruang bersuara untuk merespons keterlibatan Pemerintah Indonesia dalam Board of Peace dan perjanjian dagang resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).

Kami, aliansi organisasi masyarakat sipil, menyatakan keberatan atas perjanjian dagang Pemerintah Amerika Serikat dengan Republik Indonesia. Perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap masyarakat seharusnya tidak lepas dari kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh lagi, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2018 atas uji materiil Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang diajukan aliansi masyarakat sipil menyatakan bahwa perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar terhadap kehidupan rakyat, pembentukan norma hukum baru, serta menyangkut kedaulatan ekonomi tidak dapat dipisahkan secara sepihak oleh presiden atau lembaga eksekutif lainnya, melainkan harus memperoleh persetujuan DPR melalui mekanisme undang-undang.

Kesepakatan dagang ini tidak sekadar mengatur tarif impor dan klausul kesepakatan kuota dagang seperti yang digembar-gemborkan. Tetapi sudah masuk ke dalam jantung ekonomi politik dan sangat besar berpotensi mempersempit ruang kebijakan nasional dalam melindungi sektor pertanian, pangan, sumber daya alam, keberlangsungan hidup petani dan nelayan kecil serta ruang hidup orang-orang yang bekerja di pedesaan.

Serikat Petani Indonesia menilai perjanjian ini memperluas pengakuan terhadap sistem regulasi Amerika Serikat (AS) sembari mengabaikan regulasi perdagangan pangan nasional dilihat dari dikecualikannya produk pertanian AS dari kebijakan neraca komoditas dan berbagai rezim perizinan impor, serta hanya dikenakan perizinan otomatis. Perjanjian ini memuat ketimpangan yang amat signifikan dalam mengatur komoditas pertanian. Indonesia diwajibkan membebaskan impor komoditas pertanian Amerika Serikat senilai USD 4,5 Miliar, termasuk kapas, kedelai, bungkil kedelai, dan gandung dalam volume jutaan ton per tahun, serta menjamin peningkatan impor daging sapi, jagung, beras, buah segar, dan produk lainya pada tingkat minimum tertentu.

Komitmen ini berpotensi menekan produksi domestik, memperlemah posisi tawar petani, dan mengganggu stabilitas harga di tingkat produsen, terutama bagi komoditas strategis seperti kedelai, jagung, dan beras yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sementara itu, akses produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat tidak diikat dalam skema pembelian minimum yang setara, melainkan tetap tunduk pada tarif resiprokal dan berbagai ketentuan perdagangan yang dapat berubah sesuai kebijakan Amerika Serikat.

WALHI memandang bahwa Perjanjian ART secara terang menunjukkan ambisi Amerika Serikat untuk menguasai sumber daya alam Indonesia. Indonesia diwajibkan menghapus berbagai pembatasan ekspor ke pasar AS, terutama untuk komoditas industri dan mineral kritis. Walaupun pemerintah menyatakan bahwa yang diekspor bukanlah bahan mentah karena proses hilirisasi akan dilakukan di dalam negeri, kerja sama hilirisasi yang melibatkan AS mengindikasikan potensi dominasi negara tersebut atas seluruh rantai pasok. Situasi ini berpotensi mendorong perluasan aktivitas tambang beserta fasilitas pengolahannya, yang banyak berlokasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ekspansi tersebut meningkatkan risiko deforestasi, sedimentasi, serta pencemaran logam berat di sungai dan laut yang dapat merusak terumbu karang, padang lamun, dan menurunkan produktivitas perikanan pesisir. WALHI mencatat setidaknya terdapat 248 izin pertambangan yang tersebar di 43 pulau kecil di Indonesia—kawasan dengan daya dukung ekologis yang sangat terbatas dan rentan mengalami kerusakan permanen. Oleh karena itu, perjanjian dagang ini berpotensi mempercepat laju kerusakan lingkungan yang sebelumnya telah berada di bawah tekanan berat akibat praktik ekonomi ekstraktif di Indonesia.

JATAM menyebut perjanjian ART bukan sebagai peluang ekonomi dan penguatan hubungan strategis, melainkan kolonialisme baru AS di Indonesia yang disambut oleh Presiden Prabowo. Melalui perjanjian ini, ART mengunci Indonesia dalam rezim energi fosil dan industri ekstraktif yang melayani kebutuhan pasar dan rantai pasok Amerika Serikat, termasuk kewajiban memfasilitasi impor minyak, LPG, batubara, serta membuka selebar-lebarnya investasi AS di sektor mineral kritis. Sementara bahasa “tenaga kerja” dan “lingkungan” di dalam ART hanya berhenti sebagai retorika, tidak ada kewajiban nyata untuk menjamin upah layak dan keselamatan bagi para pekerja, tidak ada pula audit HAM, pemulihan ekologis, atau mekanisme pengaduan komunitas terdampak yang mengikat kedua negara dan korporasi.

Padahal sebelum adanya perjanjian ini, operasi industri ekstraktif di seluruh Kepulauan Indonesia telah terbukti mengakibatkan kerusakan ekologis yang mengancam keselamatan rakyat, merusak tatanan adat dan menciptakan kemiskinan struktural, seperti yang terjadi di Halmahera, Maluku Utara dan Sumatera. Kerusakan itu bahkan tidak bisa dipulihkan dan mengancam keberlanjutan ekonomi rakyat di sektor pertanian dan perikanan, akibat lingkungan yang tercemar. Sejalan dengan ART, JATAM juga menyoroti pembaharuan MoU Freeport yang akan menghasilkan “kolonialisme permanen” di tanah Papua. Dampaknya, pengrusakan sungai dan tanah adat akan semakin luas, pelanggaran HAM bertambah dan pengerahan militer di ranah sipil semakin diperkuat.

Solidaritas Perempuan menilai ART bermasalah secara substansi, cacat secara prosedural karena minimnya partisipasi publik, tidak transparan, dan mengabaikan mekanisme konstitusional yang seharusnya melibatkan pengawasan serta persetujuan lembaga perwakilan rakyat. Bagi perempuan, keputusan politik tidak dapat dipisahkan dari keadilan sosial, pemulihan komunitas terdampak, serta partisipasi bermakna perempuan. Diplomasi negara tidak boleh menjadi proyek elitis yang mengabaikan kehidupan nyata rakyat dan perempuan akar rumput secara khusus. ART berpotensi memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, serta membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam Indonesia. Dalam konteks Indonesia yang masih dibayangi dampak Undang-Undang Cipta Kerja, perjanjian semacam ini berpotensi memperparah situasi perempuan mulai dari meningkatnya kerentanan kerja dengan upah murah, rusaknya sumber-sumber penghidupan, semakin besarnya beban kerja reproduktif yang tidak diakui maupun dilindungi negara, hingga feminisasi migrasi kerja yang rentan terhadap eksploitasi dan human trafficking.

Kebijakan penghapusan subsidi perikanan, termasuk subsidi BBM bagi nelayan kecil. Penelitian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) pada 2023 menyatakan bahwa 60-70% biaya operasional melaut digunakan untuk BBM. Penghapusan subsidi BBM akan semakin meningkatkan pengeluaran nelayan sedangkan hasil tangkapan mereka saat ini tidak menentu dan semakin menurun. Penghapusan subsidi perikanan tidak hanya mengancam keberlangsungan mata pencaharian sekitar 2,7 juta nelayan kecil, tetapi juga secara langsung memperluas ketimpangan kerja dan kerentanan ekonomi bagi perempuan nelayan yang selama ini berperan dalam pengolahan hasil tangkapan, pemasaran ikan, hingga pengelolaan ekonomi rumah tangga akan menghadapi penurunan pendapatan keluarga. Kondisi ini berpotensi meningkatkan beban kerja ganda perempuan (tidak hanya kerja domestik rumah tangga, namun juga pemenuhan ekonomi keluarga), sementara itu, jam kerja perempuan nelayan hampir 20 jam dalam sehari (Penelitian KPPI 2023). Kebijakan tarif ART tersebut berdampak secara langsung kepada perempuan nelayan dan memaksa mereka mencari sumber penghidupan alternatif yang lebih rentan, termasuk kerja informal yang tidak terlindungi.

MADANI Berkelanjutan menilai bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi menghambat kedaulatan transisi energi, perdagangan dan penggunaan hutan dan lahan. Dengan komitmen percepatan pencampuran bioetanol hingga E5 pada 2028 dan E10 pada 2030 serta pembukaan akses impor bioetanol dari Amerika Serikat, Indonesia didorong untuk membangun industri bioetanol secara agresif dalam waktu yang sangat singkat dari kapasitas domestik yang masih terbatas. Target tersebut bukan hanya persoalan energi, tetapi juga persoalan tata guna lahan. Untuk mencapai E10, Indonesia diperkirakan membutuhkan tambahan ratusan ribu hektar lahan tebu baru yang saat ini diarahkan melalui proyek-proyek skala besar di Papua, Kalimantan, dan Sulawesi. Tanpa adanya instrumen pengaman kebijakan yang memadai, percepatan ini berisiko tinggi memicu ekspansi lahan yang masif, meningkatkan konflik agraria, serta mengancam wilayah kelola Masyarakat Adat dan komunitas lokal

Lebih lanjut, MADANI menilai bahwa masalah yang lebih mendasar adalah bahwa ketentuan tersebut tidak diimbangi dengan pengaman lingkungan yang memadai. ART tidak memuat kriteria keberlanjutan yang memastikan bahwa bioetanol tidak berasal dari konversi hutan alam, gambut, atau kawasan dengan stok karbon tinggi. Padahal Indonesia sendiri telah menetapkan target FOLU Net Sink 2030 yang mensyaratkan penghentian deforestasi dan perlindungan permanen terhadap ekosistem hutan. Ketika kewajiban perdagangan mendorong ekspansi

bioenergi tanpa standar keberlanjutan yang jelas, maka yang terjadi adalah kontradiksi kebijakan: di satu sisi, negara berkomitmen menurunkan emisi, sementara di sisi lain, membuka ruang ekspansi komoditas berbasis lahan yang berpotensi meningkatkan emisi dan merusak ekosistem. Karena itu, pemerintah Indonesia perlu menegaskan bahwa komitmen iklim nasional dan perlindungan ekosistem hutan harus memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kewajiban perdagangan internasional yang berimplikasi pada kerusakan lingkungan dan pengabaian hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal. Tanpa prinsip tersebut, ART berisiko menjadi preseden bahwa agenda perdagangan global dapat mendikte arah kebijakan energi dan penggunaan lahan Indonesia, dengan biaya lingkungan dan sosial yang harus ditanggung di dalam negeri.

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi turut menegaskan bahwa perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat merupakan tindakan politik tanpa memegang prinsip kedaulatan dan kepentingan rakyat, sejatinya adalah bentuk politik luar negeri bebas aktif yang tidak beretika. Poin-poin kerjasama atau kesepakatan yang lebih memberatkan posisi Indonesia jelas menggambarkan bahwa kerjasama ini menumbalkan rakyat. ART mungkin menjadi sebuah action yang prestius bagi rezim pemerintahan Indonesia, dan berkesan mengangkat gengsi dalam khalayak Internasional, namun tidak mengukur dampak buruk yang akan membebani rakyat. Klaim Pemerintah bahwa ART akan menguatkan kembali ekonomi Indonesia tidak berbanding lurus dengan poin-poin kesepakatan yang diatur dalam dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. Sehingga perjanjian ini tanpa perlu dijalankan telah menjelaskan secara gamblang betapa rakyat dan kaum marjinal akan menghadapi dan menanggung bahaya kerentanan akan kemiskinan yang sudah dialami rakyat tanpa harus menjalani perjanjian ART ini.

Perjanjian ART yang telah ditandatangani 19 Februari 2026, melanggar hukum oleh pemerintah Cq Presiden RI dengan menyetujui dan/ atau mengesahkan perjanjian perdagangan resiprokal (ART). Dilihat dari sisi proses persetujuan maupun materi perjanjian yang dibuat/disetujui bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, TAP MPR Nomor IV/MPR/1973 yang menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip bebas aktif, dan Putusan MK atas Judicial Review UU No. 4 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dari prosesnya yang tidak sesuai dengan mandat konstitusi karena ketika Presiden dalam membuat perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan DPR, dan dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR. Namun, perjanjian dagang ART ini dilakukan dengan tidak melibatkan (konsultasi dan persetujuan) DPR.

Dari persoalan-persoalan di atas, kami menuntut:

  1. Presiden Republik Indonesia membatalkan Perjanjian Dagang Timbal Balik atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) AS-Indonesia, karena cacat konstitusional sebab dilakukan tanpa konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, tanpa pelibatan bermakna, menggadaikan sumber daya alam, dan melemahkan kebijakan nasional terkait pangan dan perdagangan.
  1. DPR/MPR dan Mahkamah Konstitusi untuk mendorong uji konstitusionalitas dan penggunaan hak pengawasan, termasuk hak angket, atas proses perundingan, penandatanganan ART, dan MoU yang menyangkut sumber daya strategis dan hak masyarakat adat.
  2. Pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan pendekatan interseksionalitas dan keadilan gender dalam berbagai kebijakan luar negeri termasuk agenda perdagangan global dan keadilan iklim. Kebijakan Internasional harus berdasarkan kepentingan dan keberpihakan terhadap kehidupan perempuan, komunitas akar rumput, serta keberlanjutan lingkungan dan sumber penghidupan rakyat.

Narahubung :
Kampanye Solidaritas Perempuan — 0812 8078 8634
MADANI Berkelanjutan — 0815 1986 8887
JATAM — 0852-1815-1157
Serikat Petani Indonesia – 0895 1836 5857 Koalisi Perempuan Indonesia – 081332929509 WALHI – 08115501980

Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru