“Tanah kelahiran kami diukur dan disertifikat, kami hanya mempertahankan tanah dan menghadang supaya tidak ada intimidasi lagi.” (Perempuan Adat Pubabu)
Hutan adat Pubabu merupakan bagian dari kesatuan masyarakat adat yang sepatutnya dilindungi, dihormati dan diakui oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat, Propinsi dan pemerintah daerah. Hutan adat Pubabu bagi masyarakat adat disebut Kio atau Nais Kio yang dalam bahasa Dawan Amanuban Selatan berarti hutan larangan karea merupakan tempat konservasi flora dan fauna yang ada didalamnya. Hutan Pubabu yang berarti batang pohon tali hutan yang menghasilkan air merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat, baik untuk memenuhi kebutuhan pangan maupun sebagai ruang yang mengandung nilai-nilai spritualitas yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat adat Pubabu.
Sejak tahun 1987 masyarakat terancam kehilangan hutan mereka. Hal ini diakibatkan oleh konflik antara masyarakat dengan pemerintah, di mana pemerintah mengklaim hutan tempat masyarakat adat Pubabu hidup tersebut. Bagi masyarakat adat Pubabu kehilangan hutan bukan hanya sekedar kehilangan penyangga kehidupan tapu juga akan berdampak pada hilangnya jati diri, budaya luhur, dan hilangnya nilai-nilai spritualitas yang selama ini menghubungkan mereka dengan tuhan dan leluhur.
Konflik yang berlangsung juga diserta dengan kekerasan dan intimidasi dari pemerintah maupun aparat dalam menghadapi perjuangan masyarakat mempertahankan hutan adat mereka. Dalam perjuangan ini, perempuan bersama masyarakat lainnya berada di garis terdepan untuk membela hak-hak mereka. Selengkapnya mengenai kronologi konflik antara masyarakat pubabu dengan pemerintah dapat dibaca dalam dokumen dalam tautan berikut Kronologi Konflik Masyarakat Pubabu dengan Pemerintah NTT