Laut Tanpa Pelindungan Adalah Eksploitasi: Mewujudkan Tata Kelola Pekerja Perikanan yang Berkeadilan dan Responsif Gender

DEKLARASI ASEMDOYONG
“Laut tidak boleh menjadi ruang hampa tanpa keadilan. Pekerja Perikanan bukan hanya sekedar angka, kami adalah manusia merdeka dengan hak asasi yang melekat dan dijamin sepenuhnya oleh konstitusi. Dari Asemdoyong, kami berdiri teguh untuk memutus rantai eksploitasi.”

Kami, pekerja perikanan migran dan lokal, nelayan kecil, perempuan nelayan, buruh sortir perikanan dan serta pekerja sektor pengolahan hasil laut, serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan yang berkumpul dalam Jambore Pekerja Perikanan di Desa Asemdoyong, Pemalang, Jawa Tengah menyatakan bahwa krisis yang kami hadapi hari ini bukan sekadar persoalan individu atau praktik perusahaan tetapi merupakan pelanggaran hak konstitusional yang sistemik. Negara telah gagal menjalankan mandat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 untuk menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan di sektor kelautan.

Pekerja perikanan hidup di persimpangan krisis, krisis iklim yang menghancurkan ruang hidup hingga menciptakan migrasi paksa untuk bertahan hidup, krisis ekonomi telah memaksa kami bermigrasi serta memicu kekerasan terhadap perempuan, krisis pelindungan yang membuka ruang eksploitasi, kerja paksa, perbudakan modern dan perdagangan orang, serta krisis hukum dengan tumpang tindih kewenangan antar lembaga menciptakan ego sektoral yang akut.

kami menegaskan bahwa perempuan pesisir, keluarga pekerja migran, buruh sortir perikanan, awak kapal perikanan migran, nelayan lokal dan serta pengelola hasil laut adalah pihak yang menanggung beban terberat dari rusaknya sistem ini.

Dari Asemdoyong kami menyatakan, bahwa:

Negara Harus Hadir: Pelindungan pekerja perikanan adalah mandat negara yang tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar atau agen swasta (manning agency) dengan menyatukan kebijakan lintas sektor dan memastikan standar kerja layak yang dapat ditegakkan dengan menghapuskan regulasi yang saling bertabrakan.

  1. Ratifikasi dan implementasi Konvensi ILO 188 tentang Work in Fishing bukan sekadar komitmen internasional tetapi kebutuhan mendesak untuk mengakhiri diskriminasi dan ketidakjelasan tanggung jawab pelindungan.
  2. Tanpa ratifikasi, menghentikan segala carut marut tata kelola serta perizinan dan koordinasi harmonisasi kebijakan dengan standar global ini, Indonesia akan terus gagal menjawab tuntutan rantai pasok global yang akuntabel dan etis, serta bebas dari kerja paksa.

Selain itu, kami menegaskan, bahwa: Eksploitasi kerja, ketidakpastian pendapatan, ketidakadilan struktural, hingga kehilangan anggota keluarga di laut menunjukkan bahwa pelindungan tidak boleh hanya berfokus pada kapal dan stok perikanan bagi negara-negara, tetapi juga pada pengakuan, keselamatan, dan keberlanjutan hidup komunitas pekerja perikanan yang layak.

Untuk itu, demi keadilan dan kemanusiaan kami menyatakan
Kami Menuntut Perubahan Sistemik:
  1. Harmonisasi dan Kepastian Hukum: reformasi menyeluruh untuk menghapus fragmentasi kewenangan antar kementerian dan lembaga, integrasi data nasional pekerja perikanan, serta memberikan kepastian dalam penghapusan dualisme perizinan yang mendorong praktik unprosedural dan membuka ruang eksploitasi.
  2. Ratifikasi dan implementasi penuh Konvensi ILO 188: sebagai fondasi standar kerja layak di sektor perikanan, sekaligus menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional yang menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan martabat pekerja perikanan.
  3. Keadilan Iklim dan Keadilan Sosial: pelindungan ekosistem pesisir dan pulau- pulau kecil sebagai fondasi keberlanjutan hidup pekerja dan pembangunan rantai pasok yang transparan, adil, dan bebas dari eksploitasi.
  4. Keadilan Gender yang Substantif: Pengakuan penuh terhadap peran perempuan dalam transformasi sektor perikanan. Perempuan memainkan peran kunci dalam rantai perikanan, mulai dari pengolahan hasil laut, logistik, hingga dukungan ekonomi rumah tangga namun sering tidak diakui, tidak terlindungi, dan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Kebijakan perlindungan pekerja perikanan harus memastikan akses yang setara dan adil terhadap keselamatan kerja, perlindungan dari kekerasan berbasis gender, serta pengakuan terhadap kerja reproduktif dan kerja informal yang menopang industri perikanan dan ekonomi keluarga.
Kami Mendesak Tindakan Segera: 
  1. Budaya Kerja Aman dan Manusiawi: penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai hak asasi, bukan sekedar prosedur administratif di lapangan, mulai dari pelatihan keselamatan dasar, pemeriksaan sebelum berlayar, penggunaan alat pelindung diri, prosedur darurat, hingga pengaturan jam kerja dan istirahat yang layak.
  2. Sistem Pelindungan yang Berpusat pada Pekerja: mekanisme pengaduan yang dapat diakses pekerja di laut, layanan pelindungan cepat bagi korban kekerasan dan kecelakaan kerja, serta penguatan peran desa dan komunitas lokal sebagai garda depan perlindungan migrasi aman.
  3. Zero Placement Fee dan Layanan Satu Atap: Hapus segala beban biaya penempatan bagi pekerja dan sediakan layanan dokumen satu atap di desa kantong migran untuk memutus mata rantai perantara dan jeratan utang (debt bondage).
  4. Perlindungan Sosial Adaptif: jaminan pendapatan bagi pekerja perikanan, terutama perempuan, saat produksi terhenti akibat krisis iklim, serta penetapan upah layak yang memperhitungkan biaya reproduksi sosial keluarga nelayan
  5. Infrastruktur Ekonomi Mandiri: fasilitasi Koperasi Komunitas sebagai ‘Logistik Perjuangan’ untuk memutus rantai ketergantungan kepada rentenir dan menggantikan pasar ekstraktif

Deklarasi ini bukan sekadar rekomendasi. Ini adalah janji perjuangan. Laut tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum dan pekerja tidak boleh menjadi biaya produksi yang tak terlihat.

Laut bukan ruang eksploitasi.
Pekerja bukan komoditas.

Pemalang, Februari 2026
#LindungiLautLindungiPekerja

Kami yang menyerukan:

  1. Pemerintah Kabupaten Pemalang
  2. Pemerintah Desa Asemdoyong
  3. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
  4. Serikat Perempuan Pekerja Perikanan Sulawesi Utara (SP3SU)
  5. Solidaritas Perempuan
  6. Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)
  7. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)
  8. Inti Solidaritas Buruh (ISB)
  9. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
  10. Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI)
  11. Pejuang Suara Pelaut (PSP)
  12. Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
  13. Jangkar Karat
  14. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  15. Greenpeace Indonesia
  16. Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI)
  17. Destructive Fishing Watch (DFW)
  18. Lembaga Bantuan Hukum Semarang (LBH Semarang)
  19. Lembaga Bantuan Hukum Bantu Sesama
  20. International Organization for Migration (IOM)
  21. International Labor Organization (ILO)
  22. The Freedom Fund (FF)
  23. Ocean Centre
  24. Indonesia Maritime Crewing Agents Association (IMCAA).
Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru