Liputan Sidang dan Aksi Putusan Gugatan Warga Negara atas Swastanisasi Air Jakarta
Oleh : (Irfan Fauzan)
Jakarta, 13 Januari 2015. Sekelompok organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) bersama warga Jakarta lainnya yang menanti dibacakannya Putusan atas gugatan warga negara atas swastanisasi air Jakarta kecewa ketika Majelis Hakim menunda sidang hingga satu bulan. Alasan penundaan tersebut adalah karena musyawarah majelis belum selesai dan adanya permintaan penundaan dari Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dan Tergugat VII (PAM Jaya) untuk upaya perdamaian dengan Penggugat. Akhirnya sidang putusan ditunda dan diagendakan kembali untuk dibacakan pada Selasa, 10 Februari 2015.
Majelis Hakim juga menghimbau agar melakukan mediasi dengan sebaik-baiknya diantara kedua belah pihak dalam waktu satu bulan ini, agar tercapai upaya perdamaian, termasuk dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan kedua belah pihak. “Waktu yang tersedia dipergunakan sebaik-baiknya, perdamaiannya seperti apa, kami membuka untuk tarik ulurnya sebaiknya dibicarakan karena perdamaian adalah jalan yang terbaik yang bisa ditempuh, dengan tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang,” Ungkap Ketua Majelis Hakim, R. Iim Nurohim, SH sebelum menutup persidangan pada pukul 15.25 WIB.
Sebelum sidang diakhiri, Kuasa Hukum Penggugat, yang diwakili oleh Arif Maulana dari LBH Jakarta sempat menanyakan tawaran perdamaian yang konkrit akan diajukan, namun kuasa hukum dari Tergugat V dan Tergugat VII hanya mengatakan bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI dan Direksi Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya. “Kami menunggu tawaran perdamaian yang konkrit dari Tergugat V dan Tergugat VII. Tidak hanya terkait kontrak kerjasama dengan Palyja saja, namun juga dengan Aetra. Kemungkinannya, perdamaian akan tercapai kalau semua pihak sepakat untuk berdamai. Namun, Kami berharap dalam waktu sebulan ini, hakim tetap memeriksa perkara, dan tetap mempersiapkan putusan dengan seksama, cermat, tanpa intervensi dari pihak manapun dan memutuskan sesuai dengan tuntutan permintaan masyarakat, yaitu memerintahkan Pemerintah untuk memutuskan kontrak swastanisasi air dan mengembalikannya kepada negara,” ungkap Arif kepada media seusai persidangan. Gugatan Warga Negara yang didaftarkan sejak 21 November 2012 ini pada pokoknya menuntut pembatalan kontrak kerja sama pengelolaan air antara PAM Jaya dengan swasta asing, yaitu Palyja dan Aetra, serta mengembalikannya kepada negara.
Warga Jakarta yang memenuhi ruang sidang dan semangat menunggu sidang untuk mengetahui hasil putusan, terpaksa bubar dengan kekecewaan yang diungkap mereka dengan kalimat “Rakyat Kecewa! Rakyat Kecewa!”.
Aksi Masyarakat di Depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sebelum sidang, KMMSAJ bersama puluhan warga Jakarta lainnya sempat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Hakim memberikan putusan yang adil dan mengakhiri kiprah Palyja dan Aetra di Jakarta dengan memutus kontrak swastanisasi air. Aksi ini dihadiri oleh puluhan peserta aksi dimulai dengan orasi dari beberapa perwakilan organisasi anggota KMMSAJ. Para peserta aksi juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan untuk menggalang dukungan publik. Walaupun di tengah hujan yang terus mengguyur, para peserta aksi, yang mayoritas adalah perempuan, tidak patah semangat untuk meneriakan tuntutan, sambil membentangkan spanduk dan poster.
“Kita harus optimis menang karena fakta-fakta di persidangan jelas mendukung gugatan kita, dan menunjukkan bukti kegagalan swastanisasi air di Jakarta serta kontrak yang tidak adil. Kita tidak akan berhenti sebelum hak warga Jakarta atas air yang layak terpenuhi. Karena kita sudah lama dirugikan, terutama kami perempuan yang semakin meningkatkan bebannya akibat tarif air yang mahal dan kualitas yang buruk,” Ungkap Nur Hidayah dari Solidaritas Perempuan Jabotabek yang merangkap Korlap aksi, sekaligus merupakan salah satu dari penggugat.
“Saya adalah korban dari manipulasi-manipulasi yang dilakukan oleh Palyja dan Aetra. Saat ini kita menuntut agar pengelolaan air dikembalikan kepada Pemprov Jakarta. Saat Jokowi menjadi Gubernur, beliau sudah menyetujui hal ini, sekarang Jokowi sudah menjadi presiden, mari kita taggih janji itu. Semoga hari ini masalah air kita terselesaikan. Hari ini kita juga akan melihat apakah pengadilan berpihak kepada kita atau kepada swasta” teriak Ecih Kusumawati atau yang biasa disapa Nek Della dalam orasinya. Nek Dela adalah salah satu Penggugat yang berasal dari Muara Baru.
Muhammad Reza dari KruHA dalam orasinya juga menyampaikan “Hari ini akan menjadi hari yang bersejarah. Setelah lebih dari 2 tahun, Para Majelis Hakim akan memutuskan apakah melindungi apa yang menjadi hak dari warga negara Indonesia atau lebih takut kepada ancaman swasta asing, takut bahwa iklim investasi di Indonesia akan terganggu walaupun swastanya jelas-jelas tidak benar. Semua aturan-aturan di Indonesia yang dalam kebijakannya baik, tapi dalam pelaksanaannya dilanggar, selama ini dibiarkan oleh negara, Hari ini kita mau melihat apakah reformasi hukum akan juga merubah mentalitas aparat penegak hukum, apakah Majelis Hakim akan menegakkan keadilan di negeri ini,”. Selama aksi berlangsung di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diawasi oleh pihak keamanan setempat dan prosesnya pun berjalan lancar.