SIARAN PERS PERINGATAN HARI BURUH MIGRAN (MIGRANT DAY 2019)
Pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi 2014 – 2019 , Ia berkomitmen agar “negara dapat hadir” untuk melindungi buruh migran sebagai Warga Negara Indonesia.[1] Faktanya, sepanjang periode tersebut, negara telah mengingkari janjinya sendiri. Kasus kekerasan dan pelanggaran hak buruh migran terus terjadi, yang diakibatkan oleh lemahnya sistem perlindungan buruh migran. Meskipun pemerintah telah merevisi UU No. 39/2004 menjadi UU No 18/2017 untuk perlindungan buruh migran, namun pemerintah tetap abai dalam menyusun aturan turunan untuk memastikan pelaksanaan undang-undang tersebut. Hal ini berimplikasi pada tata kelola migrasi yang masih menempatkan buruh migran sebagai objek dan komoditas, sehingga rentan dieksploitasi dan diperas. Bagi perempuan buruh migran yang mayoritas bekerja di sektor paling rentan seperti pekerja rumah tangga, kekerasan dan pelanggaran hak menjadi semakin berlapis akibat strktur kuasa yang mendiskriminasi dan meminggirkan perempuan. Apalagi, proses penempatan sektor domestik di dalam UU No. 18/2017 masih diserahkan pada pihak swasta.
Transisi pelindungan buruh migran dari UU No. 39/2004 ke UU No. 18/2017 disandera oleh ego kelembagaan dan kepentingan-kepentingan kementerian. Akibatnya mandat pasal 90 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, melebihi batas waktu yang telah ditentukannya selama dua tahun, yaitu pada tanggal 22 November 2019. Hal ini mengakibatkan pelindungan buruh migran kacau balau.
Selain itu, perlindungan hukum dalam bentuk perjanjian antar pemerintah secara kuantitas tidak bertambah. Setali tiga uang, aturan yang kadaluarsa tidak diperbaharui, dan secara kualitas masih sama dengan undang undang sebelumnya. Melihat komitmen pemerintah terhadap Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) secara kuantitas baru mencapai 34 kabupaten dari 60 kabupaten kota dengan kantong buruh migran. Namun, LTSA belum berfungsi ideal sebagaimana semangat UU No. 18/2017 karena alih-alih buruh migran mendaftarkan dirinya ke LTSA, sebaliknya mereka menggunakan jalur agensi karena layanan LTSA yang belum efisien, efektif, dan aksesibel.
Berdasarkan penghitungan nilai kasar jumlah iuran BPJS Pekerja Migran Indponesia (PMI), BPJS hanya bisa mengembalikan 0,5% klaim yang diminta oleh buruh migran. Hal tersebut menandakan bahwa BPJS PMI tidak berfungsi optimal, effektif, dan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS. Salah satu sebabnya adalah syarat dan ketentuannya yang sulit diklaim oleh buruh migran.
Buruh migran yang bekerja sebagai pelaut awak kapal juga menunggu realisasi mandat UU No.18/2017. Kerentanan awak kapal dimulai sejak sebelum bekerja, pada saat bekerja hingga pulang ke negara asal. Sebelumnya, Kemnaker telah abai terhadap mandat UU No. 39/2004 yang mengakibatkan adanya kekosongan hukum selama 9 tahun (2004-2013), kekosongan hukum ini kemudian memunculkan perbedaan penerapan hukum antara BNP2TKI dan Dirjen Perhubungan Laut.
Pengawasan buruh migran masih menjadi pekerjaan rumah yang berat. Dalam hal ini, Kemnaker berdalih kurang sumber daya manusia yang hanya tersedia 1923 untuk mengawasi 21.591.508 perusahaan nasional dengan perbandingan 1:11,228 (data ILO 2016). Lalu bagaimana pemerintah bisa mengawasi buruh migran yang jumlahnya mencapai 9 juta di luar negeri?
Tak hanya itu, negara bahkan secara aktif melakukan diskriminasi terhadap perempuan buruh migran melalui kebijakan Kepmenaker 260/2015 yang memberlakukan pelarangan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga ke 19 negara-negara Timur Tengah.[2] Penghentian penempatan buruh migran sektor domestik merupakan pembatasan terhadap hak atas kerja PRT Migran dan melanggar Prinsip Umum yang diatur pasal 1 Konvensi Migran 1990, yaitu prinsip non diskriminas serta pelaksanaan Rekomendasi Umum CEDAW No. 26 mengenai Perempuan Buruh Migran.[3] Berdasarkan data SBMI dan SP sampai Desember 2019 ini, terdapat 1019 kasus penempatan unprosedural yang terjadi semenjak diberlakukannya kebijakan ini, dengan kasus gaji tidak dibayar, penahanan oleh majikan, penahanan dokumen, pemalsuan dokumen, kekerasan fisik, kekerasan psikis bahkan kekerasan seksual serta trafiking.
Hal tersebut berimplikasi pada tata kelola migrasi yang masih menempatkan buruh migran sebagai objek dan komoditas, sehingga rentan dieksploitasi oleh pihak agensi dan perusahaan perekrutan. Bagi perempuan buruh migran yang mayoritas bekerja di sektor paling rentan seperti pekerja rumah tangga, kekerasan dan pelanggaran hak menjadi semakin berlapis akibat struktur kuasa yang mendiskriminasi dan meminggirkan perempuan. Apalagi, proses penempatan sektor domestik di dalam UU No. 18/2017 masih diserahkan pada pihak swasta.
Kekerasan dan pelanggaran hak perempuan buruh migran yang masih terus terjadi dan dibiarkan adalah bentuk pengingkaran janji sekaligus kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban terhadap warga negaranya. Maka dari itu, dalam peringatan hari buruh migran tanggal 18 Desember 2019 ini, Serikat Buruh Migran Indonesi, Solidaritas Perempuan, Jaringan Buruh Migran, Human Right Working Group dan LBH Jakarta, menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan mandat Undang Undang dan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :
- UU No 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
- UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
- Pasal 90 Undang Undang No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan” yaitu pada tanggal 22 November 2019.
- Perpres No. 9 tahun 2018 Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Badan, fungsi, struktur, dan tata kerja.
- Kepres No. 11 tahun 2019 Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
* Pelaksanaan Pelindungan pekerja migran Indonesia
* Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal Perikanan dan
* Pelaksanaaan Penempatan PMI oleh Badan.
- Kepres No. 12 tahun 2019 tentang Program Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Atase Ketenagakerjaan
- Penerbitn teknis melalui Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Melakukan evaluasi menyeluruh dan Mencabut Kepmenaker No 260 Tentang Pelarangan dan Penghentin Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di 19 negara kawasan timur tengah.
Nara Hubung:
- Serikat Buruh Migran Indonesia : Hariyanto HP. 082298280638
- Solidaritas Perempuan : AndriYeni HP. 08126790950
- Jaringan Buruh Migran : Savitri HP. 082124714978
- Human Right Working Group : Wike Dewi HP. 081298163376
[1] Komitmen Nawacita Jokowi-JK
[2] Kepmenaker 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah
[3] “Menghapus larangan atau pembatasan yang bersifat diskriminatif atas migrasi termasuk meniadakan pembatasan yang mengharuskan perempuan meminta ijin dari suami atau wali laki-laki untuk mendapatkan paspor atau untuk bepergian” (Rekomendasi CEDAW No 26 point 24).