Siaran Pers Solidaritas Perempuan
untuk disiarkan segera
Jakarta, 4 November 2020. Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Dinda Nuur Annisaa Yura mengecam pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ini merupakan bukti nyata Pemerintah dan DPR yang bekerja untuk kepentingan investasi hingga menutup mata dan telinga dari suara rakyat yang merupakan pemegang kedaulatan” tegas Dinda merespon penandatanganan Omnibus Law oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020 lalu. Tidak hanya secara substansi yang mengancam kedaulatan rakyat, namun juga proses legislasi yang ugal-ugalan, tidak partisipatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah pengesahan oleh DPR pada 5 Oktober 2020, perubahan naskah yang beredar bekali-kali berubah. Hingga akhirnya salinan Undang-Undang tersebut resmi diunggah dalam portal website Sekretariat Negara pada 2 November 2020 dan masih memuat kesalahan perumusan yang tentunya berpengaruh pada substansi pasal. Berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok perempuan terus menyuarakan penolakan dan kecaman selama penyusunan Undang-Undang ini. Justru negara dengan watak patriarkisnya menyalahgunakan kewenangan dalam sistem keamanan negara yang dimilikinya untuk melakukan tindakan represif dalam protes-protes yang terus digaungkan oleh masyarakat. Pemerintah menggunakan kekerasan dalam membungkam suara-suara penolakan oleh masyarakat.
Pengundangan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang cacat formil dan materiil ini menunjukkan langkah mundur dari komitmen Pemerintah terhadap perlindungan hak perempuan dan keadilan gender. Setelah 36 tahun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Komite CEDAW telah meminta jawaban dari Pemerintah Indonesia terkait dengan perubahan aturan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law yang akan menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan. Tentu ini menunjukkan perhatian serius dari masyarakat Internasional melihat adanya langkah Negara Indonesia yang menurunkan standar perlindungan HAM, terutama hak perempuan, demi kepentingan korporasi dan investasi. “Solidaritas Perempuan akan menyampaikan kepada Komite CEDAW fakta di lapangan bagaimana Omnibus Law ini akan memperdalam dan memperlebar kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh Negara melalui Omnibus Law” pungkas Dinda.
Narahubung:
Putri 0857-8593-4496