PERNYATAAN SIKAP SOLIDARITAS PEREMPUAN “MENDESAK KANDIDAT CALEG/CAPRES USUNG AGENDA KEPENTINGAN PEREMPUAN DI PEMILU 2014”

Refleksi Peringatan Hari Perempuan Sedunia

JAKARTA, 8 MARET 2014

Peringatan Hari Perempuan Sedunia tahun ini bertepatan dengan momentum politik Pemilu 2014. Seluruh partai politik, kandidat calon legislatif (caleg)/calon presiden (Capres), berstrategi mencari dukungan massa. Perempuan adalah kelompok, yang kerap menjadi sasaran politik para partai politik maupun kandidat Caleg/Capres.

Perempuan kerap menjadi sasaran transaksi politik, yang melemahkan posisi perempuan. Temuan Solidaritas Perempuan bersama 2.750 perempuan pada pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan, dan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Makassar, menunjukkan bahwa kelompok perempuan menjadi sasaran politik uang para kandidat. Situasi ini diperparah dengan tidak adanya informasi secara utuh kepada perempuan mengenai sistem kepemiluan, termasuk bentuk dan jenis pelanggaran pemilu,. Kepentingan perempuan juga belum tersuarakan dengan maksimal, hal ini didasari fakta tidak ada kandidat yang mengusung agenda kepentingan perempuan.

Padahal situasi perempusn di Indonesia semakin termarginalkan. Perempuan semakin kesulitan mengakses sumber kehidupan, semakin dibatasi dan dikontrol otonomi tubuhnya, bahkan pada momentum pemilu 2014, perempuan masih dijadikan sasaran transaksi politik kandidat yang merugikan perempuan, tanpa memperjuangkan agenda-agenda kepentingan perempuan.

Situasi pemiskinan perempuan 5 (lima) tahun terakhir terus meningkat. Fakta semakin massifnya pengrusakan lingkungan, penggusuran dan konflik sumber daya alam yang melibatkan perusahaan multinasional/transnasional, aparat militer, lembaga keuangan internasional (Bank Dunia, ADB, dan sebagainya). Konflik juga telah menyebabkan kriminalisasi terhadap perempuan yang berjuang atas sumber daya alamnya, tidak sedikit pula yang akhirnya meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer.

Persoalan semakin menguat dengan kebijakan dan proyek iklim, termasuk mengancam sistem pengelolaan pangan perempuan. Berbagai perjanjian Internasional (WTO, AFTA, dan sebagainya), bukti nyata atas pelanggaran hak perempuan atas pangan. Pangan import, alih fungsi lahan produktif, dan diperparah perubahan iklim, semakin menghilangkan sistem pengelolaan pangan oleh perempuan. Atas situasi tersebut, negara justru mengeluarkan kebijakan UU No. 18 Tahun 2012 yang semakin melegitimasi penhancuran sistem pengelolaan pangan, dan berdampak pada perampasan hak perempuan atas pangan.

Kekerasan dan Pelanggaran hak juga terjadi pada Buruh Migran Perempuan dan keluarganya. Terdapat 420 kasus kekerasan dan pelanggaran hak Buruh Migran Perempuan dan keluarganya, selama tahun 2013. Kekerasan terjadi akibat tidak adanya perlindungan yang komprehensif terhadap BMP dan keluarganya. Kebijakan yang masih melihat buruh migran sebagai komoditas, telah berdampak pada hak-hak buruh migran perempuan dan keluarganya. Kebijakan buruh migran juga masih memberi peluang terjadinya trafficking. Ini terlihat dengan kasus yang ditangani oleh Solidaritas Perempuan, sebanyak 60 kasus dan sebagian besar adalah kasus trafficking terhadap Buruh Migran Perempuan.

Penindasan terhadap perempuan semakin menguat dengan meningkatnya kebijakan diskriminatif dan praktek kekerasan atas nama agama. Tahun 2013, terdapat 342 kebijakan diskrimatif yang telah mengontrol otonomi tubuh perempuan dan memarginalkan kelompok minoritas. Kebijakan diskriminatif telah mengakibatkan perempuan mengalami kekerasan psikis, diantanya hilang rasa aman, trauma dan selalu hidup dalam ketakutan. Pola-pola diskriminatif juga dialami oleh kelompok minoritas, dimana nilai-nilai intoleransi semakin berakar dalam kehidupan masyarakat. Kebebasan beragama dan berkeyakinan semakin hilang. Kekerasan oleh kelompok yang mengatasnamakan agama telah melanggar hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kebijakan diskriminatif telah melanggar konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara bebas beragama dan berkeyakinan.

Simbol-simbol agama semakin kuat digunakan menjelang Pemilu 2014. Penggunaan simbol-simbol agama oleh partai politik dan para kandidat, memperkuat nilai-nilai intoleransi, dan semakin jauh dari nilai-nilai konstitusi Negara Indonesia. Sangat sedikit, bahkan hampir tidak ada kandidat yang mengusung agenda kepentingan perempuan pada Pemilu 2014. Perempuan masih dilihat sebagai komoditas politik tanpa pemenuhan kepentingan perempuan. Padahal persoalan perempuan harus segera ditangani secara serius, dimana perlindungan perempuan dalam segala ranah dan aspek kehidupan harus dilakukan. Kepentingan perempuan berdasarkan pengalamana perempuan, baik kepentingan atas lingkungan yang sehat, fasilitasi umum yang sensitif gender, penghentian penggusuran, fasilitas pendidikan dan kesehatan reproduksi, hak atas rasa aman, hak atas keyakinan dan beragama,  tidak tersuara kandidat caleg.

Oleh karena itu, pada hari perempuan sedunia ini yang juga bertepatan dengan momentum politik pemilu 2014, Solidaritas Perempuan bersama 10 Komunitas SP (Aceh, Sumatera Selatan, Jabotabek, Yogyakarta, Kendari, Sumbawa, Mataram, Palu, Poso, dan Makassar) menyuarakan kepada para Kandidat Caleg/Capres untuk :

  • Tidak menjadikan perempuan hanya komoditas politik dan sebagai sasaran praktek politik uang.
  • Tidak menggunakan simbol-simbol agama, etnis, ras, dan suku tertentu untuk alat-alat maupun pendekatan kampanye.
  • Tidak berafiliasi/kerjasama dengan perusahaan PJTKI, perusahaan multinasional/ transnasional perusak lingkungan, perampasan lahan, perampasan sumber pangan, mengeksploitasi buruh perempuan dan lembaga keuangan internasional.
  • Mengusung agenda 16 kepentingan perempuan dalam program, visi, misi dan kebijakan partai politik, maupun kandidat caleg.

 

Jakarta, 8 Maret 2014

 

Wahidah Rustam

Ketua Badan Eksekutif Nasional

 Solidaritas Perempuan

 

 Jl. Siaga 2 No. 36, Pasar Minggu Jakarta Selatan

Telp: (021) 7918.3108, Fax: (021) 798.1479

Website: www.solidaritasperempuan.org

Contact Person: Puspa Dewy (0852 6024 1597)/ Daya Sudrajat (0838 7531 3352)

Translate »