Siaran Pers
Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026 — Sekitar 300 perempuan akar rumput dari 14 Provinsi di Indonesia yang berasal dari berbagai wilayah komunitas Perserikatan Solidaritas Perempuan seperti Lampung, Sumatera Selatan,Aceh,Padang, Bojonegoro, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) , Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesei Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Jabodetabek, melakukan konsolidasi agenda politik feminis perempuan dalam pertemuan dialog multi pihak yang merupakan agenda Judicial Review undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 dengan tema “Perempuan Akar Rumput Menggugat: “Melawan Feminisasi Pemiskinan-Meneguhkan Hak Konstitusional Perempuan” di Balairung Hotel Jakarta.”
Dialog ini mempertemukan perempuan akar rumput yang berasal dari berbagai latar belakang dan wilayah, termasuk perempuan petani, peladang, perempuan nelayan, perempuan pesisir, perempuan adat, Perempuan buruh migran, serta perempuan miskin kota,Disabilitas dengan berbagai pihak yang memiliki peran dalam pembentukan dan pengawasan kebijakan publik, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Akademisi dan Ahli Gender, organisasi masyarakat sipil, media, serta jaringan organisasi masyarakat sipil. Dimoderatori oleh Sonya Hellen, wartawan Harian Kompas, Dialog Multipihak ini membahas keterkaitan antara kebijakan negara, patriarki, ekstraktivisme, dan feminisasi pemiskinan. Salah satu isu utama adalah membahas pasal-pasal bermasalah dalam UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 seperti , Proyek solusi palsu iklim, pengadaan tanah dan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang berdampak terhadap hilangnya hak konsitusional perempuan, hak tenorial dan kekerasan ekologis.
“Kalau ada perempuan tidak didengarkan, tidak punya kuasa untuk memutuskan karena negara menyingkirkan keadilan, jadi harus disamakan dengan pasal ayat yang lain. setiap proyek yang datang, apakah 5 ini terpenuhi? kalau tidak terpenuhi berarti gagal. pemenuhan itu termasuk (1) pengakuan kepada perempuan, (2) ada kuasa menentukan, (3) ada soal distribusi (yang paling menderita adalah perempuan), (4) bebas dari kekerasan, (5) pemulihan.“ Tutur Muhammad Isnur, Yayasan LBH Indonesia.
Forum ini juga membahas proyek transisi energi sebagai solusi palsu krisis iklim dan potensi kekerasan ekologis terhadap perempuan, termasuk bagaimana pelemahan instrumen perlindungan lingkungan dapat meningkatkan beban ekologis masyarakat. Isu lainnya adalah hak tenurial perempuan atas tanah, hutan, wilayah pesisir, dan sumber-sumber kehidupan.
Seperti yang disampaikan Perempuan Akar Rumput dari Poco Leok pada orasi politiknya, “Ditengah nuansa kemerdekaan Indonesia, kami belum merasa merdeka, lewat UU Cipta kerja no 6 tahun 2023, hak konstitusional kami dilanggar, PT. PLN UIP NUSRA datang membawa proyek geothermal yang menghancurkan tanah, tanah adalah sumber hidup, tanah adat dan tanah warisan leluhur, kami yang hidup sekarang adalah orang yang menjaga, nanti akan diwariskan kepada anak cucu, kami menolak kehadiran mereka, kehilangan tanah adalah kehilangan segala-galanya, nyawa sebagai ancaman, kami akan menjaga tanah. ketika kami melakukan perlawanan, kami diintimidasi, mereka gerakan aparat gabungan melawan masyarakat kecil, kami tidak lemah, kami mencoba melawan mereka”.
Kehadiran berbagai pihak dalam satu ruang dialog menjadi penting agar pengalaman perempuan akar rumput tidak berhenti sebagai cerita tentang dampak pembangunan. Pengalaman, pengetahuan, dan kerugian yang dialami perempuan harus menjadi dasar untuk mengevaluasi kebijakan dan mendorong perubahan. Perempuan akar rumput ditempatkan sebagai subjek politik yang memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan dan masa depan ruang hidupnya. Sesuai penuturan yang disampaikan Ibu Lu’lu’ Agustina, Kepala Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH “LHK menyadari banyak persoalan dan sedang mengusung program bersama, tobat ekologis. kita pengen ada perubahan cara pandang dan sikap manusia terhadap alam. dari egoisme menjadi tanggung jawab. LKH melakukan ini secara bersama-sama untuk menjaga bumi, menurut pak menteri, perempuan sudah menjadi praktek pelaku ekologis.”
Sementara, negara masih melanggengkan kekuasaan dan proyek investasinya melalui kebijakan pembangunan yang semakin memiskinkan perempuan. “Sekarang tidak hanya kapitalisme swasta tapi juga kapitalisme negara menguat, semua sumber daya dikendalikan oleh negara. Semua proyek tersentral dari pusat termasuk MBG, KDMP dll. Udah ada UU baru, kayak UU Minerba, UU Ibu Kota Negara, 1 investor di IKN kalau mau dapat 90 tahun HGU di Kalimantan Timur, UU memberikan privilege kepada investor. Resiko sosial tidak dihitung, karena tidak ada pembahasan di UU, tujuannya untuk menyederhanakan Omnibus Law. Situasinya pengangguran meningkat, kepayahan membeli kebutuhan pokok.” tutur Dewi Kartika Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Dr.Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H.Msi, Akademisi dan Ahli Kajian Gender dan Hukum, menyampaikan “Berdasarkan hasil riset yang kami lakukan dan yang telah dilakukan akademisi lain, salah satu dampak yang paling menyasar perempuan adat dan perempuan komunitas pesisir adalah ketika ekosistem rusak, seringkali pembangunan apapun yang dilakukan di wilayah tersebut AMDAL nya tidak memperhitungkan atau lupa dan berkali-kali bahwa ada keragaman hayati yang ada di dalam wilayah tersebut yang ternyata jadi sumber utama masyarakat.”
“Bagi perempuan akar rumput, tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam bukan sekadar komoditas, melainkan ruang hidup dan sumber penghidupan untuk merawat kelestarian. Ketika akses dan kontrol perempuan dirampas atas nama pembangunan, perempun dan subjek rentan malah menanggung dampak berlapis hingga mengalami feminisasi pemiskinan dan feminisasi migrasi.Karena itu, perlindungan hak perempuan tidak cukup melalui kesetaraan formal, tetapi membutuhkan keadilan substantif yang mengakui ketimpangan struktural dan menuntut tindakan nyata dari negara. Dalam konteks inilah, Judicial Review menjadi salah satu strategi feminis untuk melawan kebijakan patriarkis. Disisi Lain Ketika perempuan dan rakyat datang membawa suara, bangku pemerintah justru kosong. Semua telah berjanji hadir, namun pada akhirnya negara kembali memilih pergi. Maka, hari ini kita kembali diingatkan: negara belum sungguh-sungguh mau mendengar dan memenuhi hak konsitusi perempuan”. tutup Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan.
Selain dialog multi pihak, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan diskusi tematik perempuan akar rumput yang berkolaborasi bersama 13 organisasi masyarakat sipil, antara lain AKSI!, YLBHI, Eksekutif Nasional WALHI, WALHI Jakarta, KIARA, Indonesia for Global Justice (IGJ), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), SBMI, LBH APIK, JATAM, TuK Indonesia, PEKKA, Yayasan Pulih, dan Konde.co. Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat substansi permohonan Judicial Review (JR) berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan masukan langsung dari perempuan akar rumput yang berasal dari 14 provinsi, sekaligus mempertemukan pengalaman konkret ketidakadilan dengan strategi gerakan kolektif perempuan dan masyarakat sipil di Indonesia.
Catatan dan Narahubung:
Jika anda membutuhkan versi full video orasi politik dan dialog multi pihak, anda dapat mengakses di https://bit.ly/konsolidasi-politik-perempuan-akar-rumput
Lembar Fakta dapat diakses di https://bit.ly/LEMBARFAKTASP
085870655315 (Dewi Kandita)

