Pers Rilis Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia
Jakarta, 2 Agustus 2026 – Memperingati momentum Hari Perdagangan Orang Sedunia, Solidaritas Perempuan menilai penting untuk memperkuat solidaritas Perserikatan Solidaritas Perempuan sebagai kekuatan kolektif dalam melawan perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi. Sejak ditetapkan oleh PBB pada 2013, yang menetapkan tanggal 30 Juli sebagai Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sedunia, peringatan ini menjadi momentum global untuk menyebarluaskan narasi tentang tindak pidana perdagangan orang, memperkuat upaya pencegahan, melindungi korban TPPO, serta mendorong negara mengimplementasikan kebijakan yang melindungi warga negara dari potensi TPPO.
Hari ini juga mengingatkan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, sehingga memerlukan komitmen bersama dari pemerintah, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengakhirinya.
Di Indonesia, berbagai kebijakan yang melegitimasi proyek investasi yang merampas ruang penghidupan perempuan dan merusak lingkungan. UU Cipta Kerja dan kebijakan turunannya menjadi bukti kejahatan struktural negara terhadap perempuan yang semakin menjauhkan perempuan dari sumber penghidupan perempuan. Kebijakan negara dan intimidasi swasta yang merusak tatanan kehidupan perempuan turut menyumbang peningkatan feminisasi migrasi atau migrasi besar-besaran bagi perempuan menjadi buruh migran di luar negeri seperti yang terjadi di Makassar, Palu, Nusa Tenggara Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Perempuan harus menuntut kemerdekaan nyata atas perdagangan orang melalui pengetahuan dan pengalaman perempuan, bukan untuk glorifikasi devisa negara. Negara yang mendahulukan kepentingan investasi dan elite daripada kepentingan masyarakat, termasuk semakin jauh dari komitmen negara untuk pelindungan perempuan.
“Sampai saat ini, kita terus dihadapkan dengan ironi yang memilukan. Data Bareskrim 1.361 kasus perdagangan orang 1, sementara lebih dari 100.000 pekerja migran yang dideportasi sekitar 2.300 peti jenazah PMI ke Indonesia dipulangkan ke Indonesia2. Di saat yang sama, berdasarkan data Solidaritas Perempuan, 80.5% merupakan perempuan yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga. Ini merupakan alarm keras darurat kemanusiaan, yang memperlihatkan perempuan menjadi kelompok paling rentan mengalami kekerasan berlapis dalam mata rantai perdagangan orang akibat sistem perekrutan yang eksploitatif. Selama negara tidak membenahi tata kelola migrasi dan menyelesaikan akar pemiskinan struktural, maka sistem ini akan terus mengulang sejarah perbudakan modern” ditegaskan Andriyeni, Koordinator Program Nasional Solidaritas Perempuan.
Negara harus bertanggung jawab untuk menjamin hak warga negara dengan memperbaiki tata kelola migrasi yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan perizinan, tetapi harus menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai tujuan utama. Solidaritas Perempuan menilai bahwa perlindungan terhadap buruh migran harus dilakukan secara menyeluruh di setiap tahapan migrasi, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke wilayah asal.
Narahubung
Martha Christina Tiahahu (085870655315)

