Siaran Pers Karnaval Budaya Perempuan Akar Rumput
Karnaval Budaya PAR di Mahkamah Konstitusi
Jakarta, 13 Agustus 2026 – Ratusan Perempuan Akar Rumput (PAR) dari berbagai wilayah Indonesia menggelar Karnaval Budaya Perempuan Akar Rumput di depan Mahkamah Konstitusi (MK), bersamaan dengan pengajuan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja oleh Koalisi Advokat Feminis. Pada saat yang sama, 12 komunitas Solidaritas Perempuan di berbagai daerah juga mengadakan aksi serentak untuk menyuarakan dampak nyata UU Cipta Kerja terhadap kehidupan perempuan dan komunitasnya.
Aksi serentak ini menunjukkan bahwa persoalan yang digugat dalam Judicial Review bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, melainkan berakar pada pengalaman perempuan yang menghadapi perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, dan semakin sempitnya ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan. Koalisi Advokat Feminis menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja memperkuat ketimpangan tersebut, di antaranya ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pembatasan partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL, penghapusan prinsip tanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan, serta sentralisasi kewenangan pemberian izin pemanfaatan ruang laut.
“Frasa ‘menjamin ketersediaan tanah’ dalam Pasal 126 ayat (1) UU Cipta Kerja membuka ruang perampasan wilayah tenurial masyarakat, sementara perubahan Pasal 26 mempersempit partisipasi publik dengan hanya melibatkan masyarakat terdampak langsung dalam penyusunan AMDAL. Perempuan menjadi kelompok yang paling rentan terdampak karena suaranya kerap tidak terakomodasi dalam pengambilan keputusan. Di sisi lain, perubahan Pasal 88 yang menghapus frasa ‘tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan’ semakin menyulitkan masyarakat, termasuk perempuan, untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang mereka alami,” ungkap Evani Hamzah dari Koalisi Advokat Feminis.
Koalisi Advokat Feminis juga menyoroti ketentuan mengenai pemanfaatan ruang laut yang dinilai mengabaikan hak-hak perempuan nelayan. “Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15 UUCK yang memberi kewenangan izin pemanfaatan laut kepada pemerintah pusat bertentangan dengan hak konstitusional perempuan nelayan di Tallo, Makassar, karena mengabaikan akses, kontrol, dan pemanfaatan sumber daya pesisir yang setara. Karena itu, Pasal 17A harus dicabut karena merugikan hak konstitusional perempuan nelayan akibat proyek PSN Makassar New Port,” tambah Suryani dari Koalisi Advokat Feminis.
Di Jakarta, perempuan menyampaikan suara mereka melalui karnaval budaya yang menghadirkan pertunjukan seni, musik, teatrikal, dan berbagai ekspresi budaya. Sementara itu, di berbagai daerah, perempuan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan pesisir, dan miskin kota menggelar aksi sesuai konteks perjuangan masing-masing.

Aksi di Makassar, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri Aksi di Aceh, Solidaritas Perempuan Bungong Jeumpa Aceh
“Hari ini, Koalisi Advokat Feminis mengajukan judicial review terhadap sejumlah ketentuan dalam Lampiran UU Cipta Kerja dengan membawa perspektif pengalaman perempuan. Permohonan ini menyoroti bagaimana perempuan nelayan, petani, dan masyarakat adat sering menanggung dampak terbesar ketika partisipasi dibatasi dan akses terhadap tanah, laut, serta sumber daya alam tidak setara. Melalui analisis hukum feminis, kami mendorong Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa keadilan tidak hanya berarti perlakuan yang sama, tetapi juga perlindungan nyata atas hak-hak perempuan,” ujar Amnesty Amalia Utami dari Koalisi Advokat Feminis.
Permohonan ini diajukan oleh empat perempuan akar rumput yang datang langsung ke Jakarta untuk membawa pengalaman dan suara komunitasnya ke hadapan Mahkamah Konstitusi. Mereka mewakili perempuan-perempuan yang selama ini menghadapi dampak kebijakan pembangunan yang difasilitasi oleh UU Cipta Kerja. Perempuan adat Poco Leok menghadapi ancaman kehilangan tanah dan ruang hidup akibat proyek geothermal. Perempuan nelayan Makassar mengalami penyempitan wilayah tangkap dan hilangnya akses terhadap sumber penghidupan akibat proyek Makassar New Port padahal selama ini mereka tidak diakui oleh negara. Perempuan petani Poso menghadapi pencemaran sungai, kerusakan lahan, dan hilangnya ruang hidup akibat proyek energi. Sementara perempuan adat Watutau mengalami ancaman kehilangan tanah dan sumber penghidupan akibat kebijakan Bank Tanah.
Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, menegaskan bahwa pengalaman para pemohon mencerminkan situasi yang dialami perempuan di banyak wilayah Indonesia.
“Permohonan Judicial Review ini diajukan oleh perempuan akar rumput yang terdampak langsung kebijakan pembangunan dalam UU Cipta Kerja. Pengalaman mereka menunjukkan perampasan ruang hidup, sumber penghidupan, dan hak perempuan atas sumber daya alam. Kondisi yang dialami perempuan di 105 desa dalam 12 komunitas Solidaritas Perempuan ini mencerminkan pelanggaran hak konstitusional dan feminisasi pemiskinan. Karena itu, Judicial Review ini merupakan bagian dari perjuangan perempuan untuk meneguhkan hak konstitusional, keadilan, dan kedaulatan atas ruang hidup,” ujarnya.
Koalisi Advokat Feminis menilai bahwa ketentuan pengadaan tanah dalam UU Cipta Kerja telah digunakan untuk melegitimasi pelanggaran hak konstitusional masyarakat, khususnya perempuan adat. “Kalau kita lihat dari perspektif hukum feminis, norma ini membatasi partisipasi bermakna perempuan, kepastian atas ruang hidup dan identitas adatnya, serta hak atas tindakan afirmatif sebagai kelompok yang terdampak berbeda oleh pembangunan. Permohonan ini merupakan upaya menegakkan hak konstitusional yang selama ini dicederai, sekaligus mendorong Mahkamah Konstitusi mengoreksi norma yang lebih berpihak pada percepatan investasi dan akumulasi modal daripada perlindungan hak-hak perempuan, termasuk perempuan adat,” tegas Irene Kanalasari Inaq dari Koalisi Advokat Feminis.
Melalui Karnaval Budaya Perempuan Akar Rumput dan aksi serentak di 12 komunitas, Solidaritas Perempuan mengajak publik untuk mengawal proses Judicial Review UU Cipta Kerja dan mendukung pemulihan hak-hak konstitusional perempuan. Perempuan akar rumput menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dibangun di atas perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan pemiskinan masyarakat, melainkan harus menjamin keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
Kontak Media:
Mareta (Staf Kampanye Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan) – 081385018526

