SIARAN PERS
Memperdalam Regresi Demokrasi, Kebebasan Sipil, dan Hak Asasi Manusia
Jakarta, 20 Maret 2025 – Koalisi Kebebasan Berserikat dengan tegas menolak pengesahan revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan pada 20 Maret 2025. Proses pembahasan hingga pengesahan dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi publik yang bermakna dan hanya mengakomodasi kepentingan elite tertentu. Pengesahan ini berpotensi semakin memperdalam kemunduran demokrasi serta mengancam supremasi sipil atas militer yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
Pemerintahan Prabowo Subianto secara aktif mendorong revisi ini, memungkinkan perwira aktif TNI menduduki 16 posisi di Kementerian dan Lembaga sipil, padahal saat ini sudah ada 10 pos sipil yang dijabat perwira aktif TNI. Bertambahnya perwira aktif TNI di ranah sipil merupakan bentuk kemunduran yang berbahaya bagi semangat Reformasi, merusak supremasi sipil, dan dapat membuat kebijakan publik diwarnai pendekatan militeristik, melemahkan akuntabilitas dan mekanisme demokrasi.
Revisi UU TNI dilakukan secara tertutup tanpa konsultasi memadai dengan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Proses ini mencerminkan pola pemerintahan tertutup, di mana kebijakan strategis dibuat tanpa transparansi dan partisipasi publik yang berarti.
Meningkatnya peran militer dalam ranah sipil berpotensi mempersempit kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, dan memperparah kondisi HAM. Keterlibatan militer dalam pemerintahan dapat memicu represi terhadap kelompok masyarakat sipil, pelaku seni-budaya, dan kriminalisasi para aktivis. Kasus pelanggaran HAM oleh militer juga sulit dikoreksi secara akuntabel karena berlangsung dalam mekanisme peradilan sendiri, yang dapat memperluas pola impunitas.
Pengesahan revisi UU TNI juga berpotensi semakin memperlemah mekanisme pengawasan institusi militer. Dengan semakin luasnya peran TNI dalam pemerintahan sipil, ruang bagi pengawasan publik semakin menyempit, dan risiko pelanggaran HAM oleh militer semakin sulit diawasi.
Tuntutan Koalisi Kebebasan Berserikat:
- Menolak pengesahan revisi UU No. 34/2004 tentang TNI yang dilakukan secara tertutup dan tanpa partisipasi publik.
- Menjaga supremasi sipil atas militer dengan memastikan bahwa TNI tetap berada dalam ranah pertahanan negara, bukan pemerintahan sipil.
- Menghentikan upaya pelemahan Reformasi sektor keamanan yang dilakukan melalui perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan.
- Memastikan adanya akuntabilitas dan mekanisme pengawasan yang kuat terhadap institusi militer agar tidak terjadi impunitas.
- Melibatkan masyarakat sipil secara bermakna dalam setiap proses perubahan kebijakan terkait keamanan dan pertahanan negara.
Koalisi Kebebasan Berserikat menegaskan bahwa supremasi sipil bersifat mutlak, dan militer tidak memiliki peran di luar fungsi pertahanan negara. Pembahasan hingga pengesahan revisi UU TNI yang diajukan saat ini tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga berisiko merusak profesionalisme TNI sebagai instrumen pertahanan negara. Kami menyerukan DPR dan pemerintah untuk membuka kembali ruang dialog dan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan masyarakat sipil serta pemangku kepentingan lainnya.


