
Siaran Pers
Jakarta, 24 Juni 2026 – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan alat bukti dalam sidang pembuktian perkara Nomor 96/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan atas tindakan pemerintah dalam menyetujui dan/atau menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat.
Dalam persidangan, para penggugat tidak hanya menyerahkan bukti mengenai kedudukan hukum organisasi penggugat, tetapi juga membawa berbagai dokumen resmi pemerintah, surat keberatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden, serta kajian dan hasil pemantauan mengenai dampak ART terhadap kepentingan publik.
Bukti yang diajukan menunjukkan bahwa tindakan pemerintah terkait ART bukanlah isu yang berdampak terbatas pada perdagangan semata. Perjanjian tersebut memiliki konsekuensi terhadap kedaulatan digital, akses kesehatan, ruang kebijakan nasional, industri media, kebebasan pers, hingga hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi proses pengambilan keputusan.
“Melalui pembuktian ini, kami ingin menunjukkan bahwa tindakan pemerintah dalam menyetujui dan menandatangani ART bukanlah tindakan yang bebas dari pengawasan hukum. Perjanjian yang berdampak luas terhadap masyarakat harus tunduk pada prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan konstitusi,” kata Muhamad Saleh, Program Manager Policy and Strategic Litigation.
Dalam sidang, Koalisi Gugat ART juga menyerahkan dokumen yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang menjelaskan adanya persetujuan atas ART Indonesia-Amerika Serikat. Selain itu, penggugat menyerahkan transkrip konferensi pers Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut Presiden Republik Indonesia sebagai pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.
Bukti-bukti tersebut menjadi penting karena sebelumnya pemerintah menyampaikan bahwa perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Perekonomian.
“Dokumen dan pernyataan resmi pemerintah sendiri menunjukkan siapa pihak yang menandatangani ART. Karena itu penting bagi pengadilan untuk menguji secara terbuka tindakan pemerintah tersebut berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan sekadar klaim,” kata Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ).
Selain itu, para penggugat juga menyerahkan surat keberatan yang telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia beserta tanda terima dari Kementerian Sekretariat Negara. Koalisi menilai hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sipil telah menempuh jalur administratif sebelum membawa perkara ini ke pengadilan.
Dalam persidangan, penggugat turut membawa belrbagai hasil kajian dan pemantauan yang selama ini dilakukan organisasi masyarakat sipil. Kajian-kajian tersebut menunjukkan potensi dampak ART terhadap perlindungan kesehatan, akses obat, kedaulatan data, ekonomi digital, investasi, serta keberlangsungan media.
AJI Indonesia menyerahkan Catatan Tahunan “Pers dalam Pusaran Otoritarian” untuk menunjukkan keterkaitan substansi gugatan dengan keberlangsungan media dan kebebasan pers.
Penggugat juga menyerahkan terjemahan putusan pengadilan di Amerika Serikat yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi pijakan awal perjanjian tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia mengambil langkah yang berdampak luas bagi masyarakat tanpa mempertimbangkan perkembangan hukum yang terjadi di negara mitra.
“ART tidak hanya berbicara soal ekspor dan impor. Dampaknya dapat menjangkau industri media, akses masyarakat terhadap informasi, dan ruang demokrasi itu sendiri. Karena itu publik berhak mengetahui bagaimana perjanjian ini dibuat dan apa konsekuensinya bagi masyarakat,” kata Gema Gita Persada, Kepala Divisi Advokasi LBH Pers.
Koalisi Gugat ART menilai perkara ini bukan sekadar sengketa mengenai perdagangan internasional. Persidangan ini menyangkut prinsip yang lebih mendasar, yakni apakah pemerintah dapat membuat keputusan yang mempengaruhi berbagai sektor strategis secara tertutup tanpa partisipasi publik yang bermakna dan tanpa dapat diuji oleh hukum.
Solidaritas Perempuan menilai ART tidak mencerminkan keadilan subtantif. Momentum ini penting untuk menguji transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik yang berdampak pada masyarakat khususnya perempuan. “ART justru memperdalam sektor liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, serta membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam Indonesia,” kata Andriyeni, Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan.
Koalisi mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses persidangan agar setiap tindakan pemerintah yang berdampak luas terhadap ekonomi, kesehatan, ruang digital, dan demokrasi tetap berada dalam koridor negara hukum dan kepentingan publik.
Narahubung
Muhamad Saleh (+62) 821-3329-0067
Gema Gita Persada (+62) 821-4688-8873
Dina (+62) 858-7065-5315

