Cabut Hak Pengelolaan Bank Tanah, Kembalikan Tanah Masyarakat Adat Pekurehua

Rilis Media

Jakarta, 20 Mei 2026 – Konflik agraria terus memakan korban, di Sulawesi Tengah tepatnya di Kabupaten Poso, masyarakat adat tergusur dari ruang hidupnya. Jika sebelumnya mereka melawan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang tersebar di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore, setelah Hak Guna Usaha (HGU) telah habis masa izinnya, saat ini mereka harus menghadapi masalah baru, yakni tanah mereka dirampas oleh lembaga Bank Tanah yang problematik melalui skema Hak Pengelolaan (HP), sebagai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah. Sejak awal koalisi menentang keberadaan Bank Tanah karena  akan menjadi kepanjangan tangan negara dalam merampas ruang hidup rakyat dan memperpanjang konflik agraria.

Masyarakat adat Pekurehua yang memperjuangkan hak hidupnya berulang kali menghadapi kekerasan dan kriminalisasi. Pada 2024, Badan Bank Tanah memasang patok pembatas dan plang larangan pemanfaatan lahan tanpa izin, meski wilayah tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat To Pekurehua untuk bercocok tanam (kopi, kakao, durian, sayur mayur dan padi) guna memenuhi kebutuhan hidup. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 20 ayat (1), hak milik atas tanah bersifat turun-temurun, sehingga masyarakat adat Pekurehua sejatinya adalah pemilik sah atas tanah tersebut.

Kami perempuan adat Pekurehua jauh-jauh dari tanah Napu, Sulawesi Tengah datang ke Jakarta, meninggalkan keluarga untuk memperjuangkan hak kami yang diambil oleh badan bank tanah. tanah itu kami manfaatkan untuk menanam sayur, cabe, dll untuk kebutuhan sehari-hari. saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan, sampai tanah kembali,kata Ibu Karunia Cica Abe.

Dana Prima Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, menegaskan bahwa kehadiran Bank Tanah yang mencaplok atas tanah eks HGU PT SIL menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pengurus negara baik di daerah maupun nasional, untuk mengambil menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan ruang hidup masyarakat adat yang selama ini hilang akibat perkebunan monokultur. Padahal wilayah tersebut merupakan wilayah adat yang sudah dikelola sejak turun temurun oleh masyarakat adat dengan pengetahuan dan praktik tradisional mereka jauh sebelum perusahaan dan bank tanah merampas wilayah tersebut.

“Jika memang negara peduli terhadap rakyat, sudah seharusnya negara menghapus keberadaan Bank Tanah, karena akan terus memperpanjang konflik agraria. Selain itu negara melalui Kementerian ATR/BPN harus segera menjalankan reforma agraria untuk komunitas adat di sana dan menjamin pemulihan ruang hidup mereka,” tegas Dana Prima Tarigan

WALHI Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa kehadiran Badan Bank Tanah hanya menampa konflik baru yang berkepanjangan di wilayah Watutau, Moholo, Wingowanga, Kalemago, dan Alitupu terus diiringi kriminalisasi tanpa henti, Masyarakat terus mendapat tekanan, mulai dari pemasangan patok tanpa ada keterbukaan informasi, pendekatan milet, pendekatan yang masif, hingga stigma negatif terhadap warga yang mempertahankan lahannya.

Situasi ini sangat membahayakan karena tidak hanya mengancam hak hidup masyarakat, tetapi juga membungkam ruang demokrasi. WALHI juga menekankan bahwa konflik agraria yang dipicu oleh proyek strategis negara termasuk Bank Tanah kerap menjadi pintu masuk pelanggaran HAM. Negara seharusnya hadir untuk melindungi warga, bukan justru terlibat dalam praktik perampasan ruang hidup.

“Negara bahkan tidak mengakui keberadaan Masyarakat adat Dengan dalih Proyek Strategis penyangga pangan, negara justru melakukan pendekatan represif. Praktik ini tidak hanya merampas hak-hak masyarakat adat, tetapi juga memberikan dampak psikologis mendalam bagi perempuan yang harus hidup dalam ketakutan, trauma, dan kehilangan rasa aman, bahwa kriminalisasi dan pendekatan militeristik ini berdampak jauh lebih berat bagi kaum perempuan,” ucap Hilman, Manager Kajian Hukum dan Litigasi Lingkungan, WALHI Sulteng

Solidaritas Perempuan menegaskan sumber agraria yang diklaim sepihak oleh Badan Bank Tanah bukanlah tanah kosong melainkan tanah produktif yang banyak dikelola perempuan adat. Sumber-sumber agraria bukan hanya soal tanah, air, hutan, dan benih, tetapi ruang kehidupan yang menopang keberlangsungan keluarga dan komunitas. Dari sumber agraria, perempuan memproduksi pangan, merawat pengetahuan lokal, peradaban, menjaga keberlanjutan alam, sekaligus memastikan kebutuhan hidup sehari-hari tetap terpenuhi.

“Klaim sepihak ini bukan sekadar pengambilalihan ruang hidup perempuan, tetapi tindakan pemiskinan struktural oleh negara terhadap perempuan. UU Cipta Kerja membuka perluasan kekuasaan BBT dalam menguasai tanah atas nama investasi dan pembangunan. Kebijakan yang mengabaikan pengalaman perempuan memperdalam ketimpangan, memperbesar kerja-kerja perawatan dan menciptakan trauma kolektif perempuan”, tegas Amelia, Advokasi Solidaritas Perempuan.

Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan kehadiran Bank Tanah sejak awal sudah mengandung banyak masalah dan cacat secara hukum. Narasi pemerintah bahwa Bank Tanah untuk reforma agraria itu hanyalah pemanis untuk mengelabui publik. Badan ini nyatanya hanyalah modus baru pemerintah untuk merampas tanah masyarakat, alih-alih menjadi solusi bagi sengkarut agraria yang terjadi di Indonesia.

Pembentukannya sejak awal bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan tanah secara paksa bagi proyek-proyek bisnis dan pembangunan infrastruktur, bahkan dengan menerabas berbagai peraturan perundangan. Bank Tanah yang dibuat berdasarkan UU Cipta Kerja telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, namun pemerintah tetap melanjutkan operasinya.  Di sisi lain, mekanisme perolehan tanah badan ini dilakukan dengan klaim sepihak tanah masyarakat. Bahkan tanah yang sudah digarap turun-temurun oleh warga–seharusnya menjadi target reforma agraria turut mereka caplok. Dalam dua tahun terakhir KPA mencatat sedikitnya terjadi 8 (delapan) letusan konflik agraria akibat klaim sepihak badan tersebut.

“Kami mendesak pemerintah segera mencabut HPL Bank Tanah di Watutau dan segera menghapus kelembagaan ini secara nasional karena telah menjadi aktor baru perampas tanah rakyat di berbagai wilayah–dan juga telah menyabotase agenda reforma agraria”, tegas Benni.

Imam M dari JKPP menyatakan bahwa sejak awal 2023, Badan Bank Tanah memasang patok dan plang di lahan eks-HGU PT Sandabi Indah Lestari seluas ±6.648 ha di Lore Timur dan Lore Piore. Langkah ini dinilai sebagai klaim sepihak negara melalui HPL tanpa persetujuan dan pengakuan terhadap masyarakat adat yang telah lama mengelola wilayah tersebut. Sekitar 2.840,68 ha berada dalam Wilayah Adat To Pekurehua Wanua Watutau, yang mencakup permukiman, kebun, sawah, area peternakan komunal, dan kolam ikan—sehingga bukan tanah kosong, melainkan sumber penghidupan masyarakat.

“Klaim HPL oleh Badan Bank Tanah dinilai sebagai perampasan ruang hidup masyarakat adat demi investasi, dengan rencana alokasi lahan kepada TH Group Vietnam (±3.500 ha), PT Banua Singgani Raya (±500 ha), dan Pusdiklat Brimob (±200 ha). Padahal, wilayah adat To Pekurehua Wanua Watutau merupakan bagian penting Cagar Biosfer Lore Lindu dan dijaga melalui praktik tradisional. Proses penguasaan lahan juga dilakukan tanpa persetujuan masyarakat dan melanggar Pergub Sulteng No. 37/2012 tentang PADIATAPA. Karena itu, negara didesak mencabut HPL dan mengakui serta melindungi hak masyarakat adat,” tutup Imam M.

Sehingga kami dari Koalisi Kawal Pekurehua menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengembalikan hak-hak masyarakat adat dan lokal atas ruang hidupnya. Mencabut HPL Badan Bank Tanah dan menjalankan reforma agraria serta memulihkan ruang hidup masyarakat adat di Sulawesi Tengah. Kami juga meminta pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi.

Narahubung:
0813-8127-7012 Hilman Manager Kajian Hukum dan Litigasi Lingkungan WALHI Sulteng

Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru