Press Release “WALHI Sumsel bersama Solidaritas Perempuan Palembang”
Palembang, 25 Agustus 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan menilai karhutla yang kembali terjadi di Sumatera Selatan pada 2026 tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa musiman, bencana alam semata, ataupun persoalan yang selesai hanya dengan memadamkan api. Karhutla yang terus berulang, terutama pada wilayah yang berada dalam penguasaan atau pengelolaan perusahaan, menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lahan, pelaksanaan kewajiban pencegahan, pengawasan pemerintah, serta penegakan hukum terhadap korporasi.
Berdasarkan analisis data hotspot WALHI Sumatera Selatan per tanggal 1 – 21 Agustus 2026, sedikitnya terdapat 1.091 hotspot pada wilayah konsesi perusahaan, terdiri atas 524 hotspot pada 17 perusahaan PBPH/HTI dan 567 hotspot pada 47 perusahaan perkebunan. Konsentrasi tersebut penting dibaca bukan sekadar sebagai angka statistik, melainkan sebagai indikator bahwa risiko kebakaran berada pada wilayah yang memiliki pengelola, pemegang izin, serta pihak yang secara hukum memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pencegahan kebakaran.
No. |
Sektor |
Nama Perusahaan |
Jumlah Hotspot |
1 |
PBPH/HTI |
PT Sentosa Bahagia Bersama |
133 |
2 |
PBPH/HTI |
PT Musi Hutan Persada |
104 |
3 |
PBPH/HTI |
PT Bumi Pratama Usaha Jaya |
100 |
4 |
PBPH/HTI |
PT Paramitra Mulia Langgeng |
91 |
5 |
Perkebunan |
PT Golden Blossom Sumatera |
67 |
6 |
Perkebunan |
PTPN VII Cinta Manis |
59 |
7 |
Perkebunan |
PT Segula Energi Sawit |
59 |
Bagi WALHI Sumsel, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas sistem pencegahan kebakaran yang selama ini dijalankan perusahaan dan diawasi pemerintah. Ketika hotspot terus terkonsentrasi di wilayah konsesi, maka evaluasi tidak boleh berhenti pada siapa yang memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Pemerintah harus memeriksa apakah perusahaan telah menjalankan seluruh kewajiban pencegahan, pengelolaan risiko, pemantauan, kesiapsiagaan, pengendalian sumber api, serta perlindungan terhadap wilayah yang berada dalam tanggung jawabnya.
Bagi Solidaritas Perempuan Palembang, krisis ekologis dan kabut asap akibat Karhutla tidak pernah berdampak secara netral. Perempuan, anak-anak, dan lansia terutama mereka yang tinggal di tingkat tapak dan beririsan langsung dengan wilayah konsesi perusahaan selalu menjadi pihak yang paling berat menanggung dampaknya. Kasus nyata terlihat di sekitar perkebunan tebu skala besar, salah satunya PTPN VII Cinta Manis, di mana praktik pembakaran lahan yang kerap berulang demi proses panen tebu tidak hanya mencemari udara, tetapi telah menyambar dan merusak kebun milik warga, termasuk kebun milik perempuan di sekitar kawasan tersebut. Asap pekat dan bunga asap
(“langas”) mengotori rumah, pakaian, serta sumber air bersih domestik, memaksa perempuan bekerja ekstra keras di tengah kualitas udara yang memburuk.
Tercatat 259.297 jiwa warga Sumatera Selatan telah menjadi korban ISPA. Di tingkat rumah tangga, perempuan harus merawat anak-anak dan anggota keluarga yang jatuh sakit akibat paparan asap beracun. Ketakutan akan pekatnya asap membuat warga, khususnya perempuan, terkurung di rumah, menghambat aktivitas ekonomi harian, serta memutus sumber penghidupan subsisten mereka.
Gambut Memperbesar Risiko dan Dampak Kebakaran
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena sebagian hotspot berada dalam ekosistem gambut. Berdasarkan analisis WALHI Sumsel terhadap data Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), terdapat 542 hotspot pada wilayah KHG gambut yang dianalisis.
No. |
Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) |
Jumlah Hotspot |
Status Kawasan |
1 |
KHG Sungai Medak – Sungai Lalan |
86 |
HP |
2 |
KHG Sungai Sugihan – Sungai Lumpur |
62 |
APL |
3 |
KHG Sungai Musi – Sungai Blidah |
61 |
HPK |
4 |
KHG Sungai Musi – Sungai Aek Lematang |
48 |
APL |
5 |
KHG Sungai Rumpit – Sungai Rawas |
44 |
HP |
Hotspot pada lanskap gambut tidak dapat diperlakukan sama dengan kebakaran pada ekosistem biasa. Ketika gambut mengalami kekeringan dan terbakar, api dapat menjalar hingga lapisan bawah permukaan, sulit dideteksi maupun dipadamkan, menghasilkan emisi dalam jumlah besar, serta meningkatkan kemungkinan kebakaran berulang. Keberadaan hotspot pada KHG harus menjadi indikator bahwa pengelolaan hidrologi, tata air, pencegahan pengeringan gambut, dan perlindungan ekosistem harus menjadi bagian utama dari penanganan karhutla.
Kebakaran Berulang Menunjukkan Ada Masalah yang Tidak Pernah Diselesaikan
WALHI Sumsel juga menemukan sejumlah wilayah perusahaan yang memiliki riwayat kebakaran dan kembali mengalami kejadian serupa.
-
PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP), perusahaan HTI, tercatat mengalami karhutla pada 2019, kemudian dilakukan penyegelan dan dikenakan sanksi administratif. Namun pada 2026, kebakaran kembali terjadi di wilayah perusahaan tersebut dan kembali dilakukan penyegelan.
-
PT Bintang Harapan Palma. Perusahaan tersebut memiliki catatan karhutla pada 2023 yang kemudian berujung pada putusan/hukuman yang memuat kewajiban pemulihan. Namun pada 2026 kembali terjadi kebakaran dan telah dilakukan penyegelan.
-
PTPN VII Cinta Manis juga perlu mendapatkan perhatian serius karena berdasarkan analisis WALHI Sumsel per 21 Agustus 2026 tercatat 59 hotspot pada wilayah perkebunannya.

