259.297 Warga Jadi Korban ISPA, Karhutla Berulang di Konsesi Bukti Lemahnya Tata Kelola dan Pengawasan Korporasi

Press Release “WALHI Sumsel bersama Solidaritas Perempuan Palembang”
Palembang, 25 Agustus 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan menilai karhutla yang kembali terjadi di Sumatera Selatan pada 2026 tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa musiman, bencana alam semata, ataupun persoalan yang selesai hanya dengan memadamkan api. Karhutla yang terus berulang, terutama pada wilayah yang berada dalam penguasaan atau pengelolaan perusahaan, menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lahan, pelaksanaan kewajiban pencegahan, pengawasan pemerintah, serta penegakan hukum terhadap korporasi.
Berdasarkan analisis data hotspot WALHI Sumatera Selatan per tanggal 1 – 21 Agustus 2026, sedikitnya terdapat 1.091 hotspot pada wilayah konsesi perusahaan, terdiri atas 524 hotspot pada 17 perusahaan PBPH/HTI dan 567 hotspot pada 47 perusahaan perkebunan. Konsentrasi tersebut penting dibaca bukan sekadar sebagai angka statistik, melainkan sebagai indikator bahwa risiko kebakaran berada pada wilayah yang memiliki pengelola, pemegang izin, serta pihak yang secara hukum memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pencegahan kebakaran.
No.
Sektor
Nama Perusahaan
Jumlah Hotspot
1
PBPH/HTI
PT Sentosa Bahagia Bersama
133
2
PBPH/HTI
PT Musi Hutan Persada
104
3
PBPH/HTI
PT Bumi Pratama Usaha Jaya
100
4
PBPH/HTI
PT Paramitra Mulia Langgeng
91
5
Perkebunan
PT Golden Blossom Sumatera
67
6
Perkebunan
PTPN VII Cinta Manis
59
7
Perkebunan
PT Segula Energi Sawit
59
Bagi WALHI Sumsel, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas sistem pencegahan kebakaran yang selama ini dijalankan perusahaan dan diawasi pemerintah. Ketika hotspot terus terkonsentrasi di wilayah konsesi, maka evaluasi tidak boleh berhenti pada siapa yang memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Pemerintah harus memeriksa apakah perusahaan telah menjalankan seluruh kewajiban pencegahan, pengelolaan risiko, pemantauan, kesiapsiagaan, pengendalian sumber api, serta perlindungan terhadap wilayah yang berada dalam tanggung jawabnya.
Bagi Solidaritas Perempuan Palembang, krisis ekologis dan kabut asap akibat Karhutla tidak pernah berdampak secara netral. Perempuan, anak-anak, dan lansia terutama mereka yang tinggal di tingkat tapak dan beririsan langsung dengan wilayah konsesi perusahaan selalu menjadi pihak yang paling berat menanggung dampaknya. Kasus nyata terlihat di sekitar perkebunan tebu skala besar, salah satunya PTPN VII Cinta Manis, di mana praktik pembakaran lahan yang kerap berulang demi proses panen tebu tidak hanya mencemari udara, tetapi telah menyambar dan merusak kebun milik warga, termasuk kebun milik perempuan di sekitar kawasan tersebut. Asap pekat dan bunga asap
(“langas”) mengotori rumah, pakaian, serta sumber air bersih domestik, memaksa perempuan bekerja ekstra keras di tengah kualitas udara yang memburuk.
Tercatat 259.297 jiwa warga Sumatera Selatan telah menjadi korban ISPA. Di tingkat rumah tangga, perempuan harus merawat anak-anak dan anggota keluarga yang jatuh sakit akibat paparan asap beracun. Ketakutan akan pekatnya asap membuat warga, khususnya perempuan, terkurung di rumah, menghambat aktivitas ekonomi harian, serta memutus sumber penghidupan subsisten mereka.
Gambut Memperbesar Risiko dan Dampak Kebakaran
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena sebagian hotspot berada dalam ekosistem gambut. Berdasarkan analisis WALHI Sumsel terhadap data Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), terdapat 542 hotspot pada wilayah KHG gambut yang dianalisis.
No.
Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG)
Jumlah Hotspot
Status Kawasan
1
KHG Sungai Medak – Sungai Lalan
86
HP
2
KHG Sungai Sugihan – Sungai Lumpur
62
APL
3
KHG Sungai Musi – Sungai Blidah
61
HPK
4
KHG Sungai Musi – Sungai Aek Lematang
48
APL
5
KHG Sungai Rumpit – Sungai Rawas
44
HP
Hotspot pada lanskap gambut tidak dapat diperlakukan sama dengan kebakaran pada ekosistem biasa. Ketika gambut mengalami kekeringan dan terbakar, api dapat menjalar hingga lapisan bawah permukaan, sulit dideteksi maupun dipadamkan, menghasilkan emisi dalam jumlah besar, serta meningkatkan kemungkinan kebakaran berulang. Keberadaan hotspot pada KHG harus menjadi indikator bahwa pengelolaan hidrologi, tata air, pencegahan pengeringan gambut, dan perlindungan ekosistem harus menjadi bagian utama dari penanganan karhutla.
Kebakaran Berulang Menunjukkan Ada Masalah yang Tidak Pernah Diselesaikan 
WALHI Sumsel juga menemukan sejumlah wilayah perusahaan yang memiliki riwayat kebakaran dan kembali mengalami kejadian serupa.
  1. PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP), perusahaan HTI, tercatat mengalami karhutla pada 2019, kemudian dilakukan penyegelan dan dikenakan sanksi administratif. Namun pada 2026, kebakaran kembali terjadi di wilayah perusahaan tersebut dan kembali dilakukan penyegelan.
  2. PT Bintang Harapan Palma. Perusahaan tersebut memiliki catatan karhutla pada 2023 yang kemudian berujung pada putusan/hukuman yang memuat kewajiban pemulihan. Namun pada 2026 kembali terjadi kebakaran dan telah dilakukan penyegelan.
  3. PTPN VII Cinta Manis juga perlu mendapatkan perhatian serius karena berdasarkan analisis WALHI Sumsel per 21 Agustus 2026 tercatat 59 hotspot pada wilayah perkebunannya.
Bagi WALHI Sumsel, pola tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak dapat terus diperlakukan sebagai kejadian tahunan yang berdiri sendiri. Apabila kebakaran kembali terjadi pada perusahaan atau lanskap yang sebelumnya telah memiliki catatan kebakaran, sanksi administratif, proses penegakan hukum, maupun kewajiban pemulihan, maka pemerintah wajib mengevaluasi apakah sanksi sebelumnya efektif, apakah kewajiban pemulihan telah dilaksanakan, dan apakah sistem pencegahan perusahaan benar-benar bekerja.
Penyegelan setelah kebakaran bukanlah ukuran keberhasilan pencegahan. Sanksi setelah api muncul juga tidak boleh menjadi substitusi atas kewajiban negara memastikan kebakaran tidak terjadi sejak awal.
Hingga 23 Agustus 2026, karhutla di Sumatera Selatan tercatat mencapai 1.926 hektare dengan 1.520 kejadian. Ini bukan sekadar angka, tetapi ancaman nyata bagi ruang hidup, kesehatan, dan lingkungan masyarakat.
Kegagalan mencegah karhutla pada akhirnya dibayar oleh masyarakat. WALHI Sumsel mencatat sekurang-kurangnya 259.297 jiwa rakyat Sumatera Selatan menjadi korban penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap karhutla. Angka tersebut menunjukkan bahwa dampak kebakaran telah berkembang menjadi persoalan kesehatan publik dan krisis ekologis yang nyata.
Dalam situasi ketika masyarakat harus menghadapi udara tercemar, gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas ekonomi, pendidikan, serta kehidupan sehari-hari, praktik pembakaran lahan untuk kepentingan produksi tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan efisiensi.
Kekhawatiran tersebut semakin kuat setelah muncul pengakuan mengenai praktik pembakaran lahan tebu dengan alasan meningkatkan rendemen dan kadar manis tebu dalam Rapat Koordinasi Karhutla bersama Presiden RI Prabowo Subianto. Jika praktik pembakaran tersebut benar dilakukan sebagai bagian dari metode produksi, maka persoalannya bukan lagi semata kelalaian individu di lapangan, melainkan harus ditelusuri sebagai bagian dari sistem produksi dan kebijakan operasional korporasi.
Sangat ironis ketika 259.297 rakyat Sumatera Selatan harus menghadapi gangguan kesehatan akibat asap, sementara praktik pembakaran lahan masih dapat digunakan sebagai metode untuk mengejar efisiensi dan keuntungan produksi. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan untuk meningkatkan rendemen ataupun menekan biaya operasional korporasi. Febrian Putra Sopah, Deputi Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan
Perempuan kerap menjadi pihak yang paling berat menanggung dampak buruk Karhutla, terutama di wilayah perkebunan skala besar. Pada 2026 ini, api bahkan telah menyambar dan merusak kebun milik perempuan di sekitar kawasan tersebut. Selain melumpuhkan aktivitas dan memaksa perempuan terkurung di rumah akibat asap pekat, bunga asap (“langas”) juga mengotori rumah serta mencemari air bersih domestik. Karhutla bukan sekadar persoalan asap, melainkan krisis kemanusiaan serius yang menghantam kelompok paling rentan: perempuan, anak-anak, dan lansia.
– Mutia, Solidaritas Perempuan Palembang
WALHI Sumsel menolak pendekatan penegakan hukum yang berhenti pada penangkapan pekerja atau pelaku lapangan. Jika ditemukan bukti bahwa pembakaran merupakan bagian dari praktik produksi, terdapat instruksi, pembiaran, kelalaian sistemik, atau keuntungan yang diperoleh korporasi dari tindakan tersebut, maka penyidikan harus bergerak menuju aktor pengendali, pengambil keputusan, pimpinan perusahaan, dan entitas korporasi yang memperoleh manfaat ekonomi.
TUNTUTAN WALHI SUMATERA SELATAN & SOLIDARITAS PEREMPUAN PALEMBANG
Atas kondisi tersebut, Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta aparat penegak hukum untuk:
1.    Mengusut keterlibatan korporasi secara menyeluruh.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tidak boleh hanya menindak pekerja atau pelaku lapangan. Apabila terdapat bukti keterlibatan, perintah, pembiaran, kelalaian, atau keuntungan korporasi dari praktik pembakaran, maka pimpinan dan entitas korporasi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum lingkungan hidup dan peraturan pidana yang berlaku.
2.    Melakukan audit kepatuhan terhadap perusahaan dengan konsentrasi hotspot tinggi.
Pemerintah harus memeriksa kewajiban pencegahan, sarana-prasarana pengendalian kebakaran, sistem pemantauan, pengelolaan tata air, serta seluruh kewajiban lingkungan perusahaan, terutama pada wilayah gambut.
3.    Menindak tegas perusahaan yang memiliki pola kebakaran berulang.
Riwayat kebakaran, sanksi administratif, penyegelan, proses hukum, dan kewajiban pemulihan harus menjadi dasar evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan. Bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang, pemerintah harus menggunakan seluruh instrumen sanksi yang tersedia, termasuk pencabutan perizinan dan HGU sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
4.    Memastikan kewajiban pemulihan benar-benar dilaksanakan.
Perusahaan yang sebelumnya telah dikenakan kewajiban pemulihan harus diawasi secara terbuka dan terukur. Pemulihan tidak boleh berhenti pada dokumen administratif, tetapi harus memastikan fungsi ekologis lahan benar-benar kembali dan risiko kebakaran tidak terus berulang.
5.    Menghentikan praktik pembakaran tebu sebagai metode produksi.
Pemerintah harus menghentikan praktik penyiapan maupun pemanenan tebu berbasis pembakaran dan mendorong penerapan green cane harvesting sebagai metode yang lebih aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
6.    Menjamin pemulihan hak dan kesehatan korban.
Korporasi yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian ekologis dan dampak kesehatan yang ditimbulkan, termasuk pemulihan lingkungan serta dukungan terhadap biaya penanganan kesehatan masyarakat yang terdampak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
7.    Membuka data dan hasil pengawasan kepada publik.
Pemerintah harus transparan mengenai lokasi kebakaran, perusahaan yang wilayahnya terbakar, hasil pemeriksaan, status perizinan, sanksi, proses penegakan hukum, dan pelaksanaan pemulihan. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan yang mereka tanggung.
WALHI Sumsel dan Solidaritas Perempuan Palembang menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan api, tetapi persoalan tata kelola penguasaan lahan, tanggung jawab korporasi, perlindungan ekosistem, penegakan hukum, dan keselamatan rakyat. Selama negara masih bergerak terutama setelah kebakaran terjadi, sementara akar persoalan pada konsesi dan sistem produksi tidak dibongkar, maka karhutla akan terus berulang dengan korban yang semakin besar.
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Karena itu, hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil yang berada di lapangan, tetapi tumpul terhadap korporasi yang memiliki modal, izin, penguasaan lahan, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas produksi. Negara harus memastikan bahwa keuntungan korporasi tidak dibangun di atas asap, kerusakan ekosistem, dan penderitaan kesehatan masyarakat Sumatera Selatan.
Narahubung.
WALHI SUMSEL – Galang – 0812-7883-5474 SP PALEMBANG – Mutia – 0857- 4518-0605
Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru