PERNYATAAN SIKAP POLITIK – PEREMPUAN AKAR RUMPUT MENGGUGAT MELAWAN FEMINISASI PEMISKINAN, MENEGUHKAN HAK KONSTITUSIONAL

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, telah membentangkan karpet merah bagi investasi melalui pembangunan ekstraktif yang merampas ruang hidup dan sumber penghidupan serta mempercepat kerusakan ekologis yang berdampak secara tidak proporsional terhadap perempuan. Melalui kebijakan seperti Proyek Strategis Nasional, penyediaan tanah bagi kepentingan umum melalui Badan Bank Tanah, pengelolaan lingkungan hidup, dan penataan ruang, UU Cipta Kerja memperkuat paradigma pembangunan patriarkis yang berorientasi pada pertumbuhan modal dan proyek investasi skala besar, sehingga mengabaikan hak konstitusional, keterlibatan bermakna, dan kepentingan perempuan, dan Feminisasi Pemiskinan. Seperti yang tertuang dalam ketentuan pasal:

  • Pasal 17A tentang tata ruang pesisir dan pulau kecil yang diubah dalam Pasal 18 Angka 15 Undang- Undang Cipta Kerja telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah pusat untuk membentangkan karpet merah bagi pemilik modal untuk menguasai sumber-sumber perekonomian strategis, seperti di kawasan hutan, pesisir, dan tata ruang laut, seperti yang terjadi pada pembangunan Makassar New Port di Makassar, proyek reklamasi dan akses tol laut di kawasan New Priok Container Terminal 1 (NPCT1) di Cilincing, Jakarta Utara,Bendungan Meninting di Mataram, Nusa Tenggara Barat. dan Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur serta wilayah lainnya.
  • Pasal 26 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang diubah dalam Pasal 22 Angka 5 telah membatasi partisipasi perempuan dan masyarakat dalam penyusunan AMDAL sehingga mengabaikan masyarakat, khususnya perempuan yang mengalami dampak langsung dan tidak langsung dari pembangunan proyek yang mengeksploitasi sumber daya alam dan lingkungan. Seperti yang terjadi pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT Poso Energy di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona , Kabupaten Poso.
  • Pasal 88 Undang-undang Lingkungan hidup tentang tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha atau kegiatan yang berdampak besar bagi lingkungan, telah diubah melalui Pasal 22 Angka 33 Undang- Undang Cipta Kerja dengan memberikan kelonggaran bagi tanggung jawab mutlak pelaku investasi tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan telah mengakibatkan kerugian bagi perempuan dan masyarakat di Desa Sulewana Kabupaten Poso.
  • Pasal 10 Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum telah diubah dalam Pasal 123 angka 2 di mana ia memperluas jenis pembangunan dengan dalih untuk kepentingan umum, di antaranya Proyek Strategis Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Kawasan strategis lainnya yang telah berimplikasi pada pengambilalihan penguasaan tanah perempuan dan masyarakat oleh negara. Seperti proyek geothermal solusi palsu iklim di pocoleok dan gunung rajabasa lampung timur Kemudian pembangunan Bendungan Meninting di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, serta berpotensi memperluas penguasaan tanah untuk kawasan ketahanan pangan di cetak sawah rakyat di kalimantan tengah dan PTPN VII Cinta Manis di Ogan ilir Sumatera Selatan serta eksploitasi Bendungan Bener yang telah merampas tanah dan menciptakan konflik serta kekerasan aparat terhadap perempuan dan masyarakat.
  • Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Badan Bank Tanah telah memberikan kewenangan dalam menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum telah menghilangkan akses dan kontrol terhadap penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah perempuan dan masyarakat untuk berbagai kepentingan pembangunan patriarki yang mengabaikan keterlibatan bermakna dan tindakan afirmatif bagi perempuan dan subjek rentan. Hal ini terlihat dalam kehadiran Badan Bank Tanah yang secara sepihak mengklaim lahan-lahan produktif dan tanah ulayat masyarakat adat To Pekurehua Wanua Watutau, di dataran tinggi Lore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah serta wilayah lainnya di Indonesia.

Di tengah kehidupan yang tidak baik-baik saja, ketika ruang hidup kami semakin menyempit, sumber-sumber penghidupan dirampas, tubuh kami menjadi sasaran berbagai bentuk kekerasan, dan suara kami kerap diabaikan dalam setiap pengambilan kebijakan, kami perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan buruh migran, perempuan miskin kota, perempuan adat, serta subjek rentan lainnya menyatakan sikap politik dan menuntut negara untuk:

  1. Memastikan keadilan substantif dan tindakan afirmatif bagi perempuan dengan menerapkan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dalam setiap kebijakan, proyek pembangunan, investasi, dan pemanfaatan sumber daya alam yang berdampak pada ruang hidup dan penghidupan perempuan dan masyarakat.
  2. Memastikan Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan memastikan penguasaan dan pemanfaatannya ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk menjamin kesejahteraan, kedaulatan, dan keadilan bagi
  3. Memastikan keterlibatan perempuan secara bermakna, setara, aman, dan inklusif dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan yang mempengaruhi ruang hidup dan sumber
  4. Memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proyek pembangunan dan pengambilan keputusan strategis, serta menjamin akses dan kontrol perempuan atas sumber daya alam.
  5. Mengakui, menghormati, dan melindungi hak tenurial perempuan atas tanah, hutan, wilayah adat, laut, pesisir, sungai, air, dan sumber daya alam lainnya, serta memastikan perempuan memiliki akses dan kontrol yang setara atas sumber-sumber penghidupannya.
  6. Menghentikan praktik otoritarianisme negara yang melahirkan kekerasan, kriminalisasi, intimidasi, dan trauma kolektif, serta memastikan mekanisme perlindungan yang holistik bagi perempuan, masyarakat adat, pembela lingkungan hidup, dan rakyat yang mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupannya.
  7. Mencabut pasal-pasal bermasalah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang melemahkan perlindungan lingkungan, mempersempit partisipasi masyarakat, merampas ruang hidup, dan melanggar hak konstitusional perempuan, sehingga mendorong terjadinya feminisasi pemiskinan dan feminisasi migrasi.
  8. Menghentikan pembangunan dan proyek transisi energi yang tidak berlandaskan keadilan iklim dan keadilan gender, termasuk proyek yang menjadi Solusi Palsu Iklim serta memastikan perempuan ditempatkan sebagai pemegang hak, pengambil keputusan, dan subjek utama dalam agenda transisi energi, bukan sekadar penerima dampak atau objek pembangunan.
  9. Mendesak negara menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap setiap orang atau korporasi yang kegiatan atau usahanya menimbulkan atau berisiko menimbulkan kerusakan ekologis, penghancuran ruang hidup, dan kerugian bagi perempuan serta
  10. Memastikan pemulihan yang adil, menyeluruh, dan berperspektif gender bagi perempuan dan masyarakat yang mengalami perampasan tanah, kehilangan sumber penghidupan, kerusakan ekologis, kriminalisasi, kekerasan, dan konflik pembangunan, melalui pemulihan lingkungan, pengembalian hak, kompensasi, rehabilitasi, serta jaminan ketidak berulangan.

  

Sikap politik ini merupakan agenda politik feminis dalam meneguhkan hak konstitusional Perempuan Nelayan, Perempuan Petani, Perempuan Adat, Perempuan Buruh Migran, Perempuan Miskin Kota, Disabilitas, Masyarakat, Komunitas Orang Muda, Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil, dan Subjek Rentan di Indonesia.

Disampaikan di Jakarta, 13 Agustus 2026
Pada perayaan 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia HIDUP PEREMPUAN!!

REBUT KEDAULATAN !!

Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru