DPR Buta Realitas! Komnas Perempuan Tegaskan Dukungan terhadap Permohonan Perempuan dalam Uji Materi UU Cipta Kerja

Siaran Pers Solidaritas Perempuan

Jakarta, 12 Oktober 2026 — Persidangan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pihak terkait, Komnas Perempuan, menjadi momentum untuk menguji jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya perempuan yang kehidupannya bergantung pada tanah dan sumber daya alam.

Dalam persidangan ini, keterangan DPR menjadi penting untuk dicermati, terutama terkait argumentasi mengenai norma-norma yang diuji dan jaminan kepastian hukum yang ditimbulkannya. Bagi Solidaritas Perempuan, penjelasan mengenai kebijakan tidak cukup berhenti pada tujuan pembangunan atau kepastian hukum secara normatif, tetapi juga harus menjawab bagaimana hak konstitusional masyarakat dilindungi ketika pelaksanaan kebijakan berdampak pada tanah, sumber penghidupan, dan keberlangsungan hidup mereka.

“…DPR RI menegaskan bahwa pengaturan partisipasi secara eksplisit berisiko menjadi sekadar pemenuhan syarat administratif apabila tidak disertai perubahan pola pikir masyarakat. Keterwakilan perempuan harus dipahami sebagai kebutuhan substantif untuk mewujudkan kebijakan yang lebih adil, bukan sekadar kewajiban hukum karena banyaknya orang juga tidak berarti secara kualitas keputusan baik. DPR RI juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL tetap mencakup perempuan yang berada di sekitar lokasi usaha atau kegiatan dan terdampak langsung oleh pelaksanaannya…” – I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI.

Di sisi lain, keterangan Komnas Perempuan menjadi bagian penting dalam melihat pengujian UU Cipta Kerja melalui perspektif hak asasi perempuan. Perlindungan perempuan perlu mempertimbangkan ketimpangan akses dan penguasaan sumber daya alam, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, serta dampak kebijakan pembangunan terhadap kehidupan perempuan dan komunitasnya.

“Pembangunan harus menjamin hak perempuan atas ruang hidup, partisipasi, perlindungan, dan pemulihan. Tanah, laut, air, dan lingkungan menopang kehidupan perempuan, sehingga kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus menjamin perlindungan hak konstitusional, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif. Norma hukum yang netral belum tentu menjamin kesetaraan di tengah hambatan struktural yang dihadapi perempuan. Karena itu, Komnas Perempuan mendukung permohonan Solidaritas Perempuan sesuai ruang lingkup masing-masing petitum, agar perempuan diakui sebagai subjek hak yang mandiri dan memperoleh partisipasi bermakna, perlindungan, serta pemulihan yang memadai.” — Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.

Sebagai pemohon, perempuan akar rumput membawa pengalaman nyata mengenai bagaimana kebijakan yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam dapat memengaruhi penghidupan, akses terhadap sumber daya, serta keberlanjutan kehidupan komunitas. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa persoalan konstitusional tidak hanya menyangkut rumusan norma, tetapi juga bagaimana kebijakan bekerja dalam kehidupan sehari-hari dan siapa yang harus menanggung dampaknya.

“Saya sebagai perempuan adat dari Lembah Napu Pakurehua, mendengarkan DPR RI saya sedih karena pernyataan mereka tidak memihak ke masyarakat kecil seperti kami. Yang membuat saya terharu, Komnas Perempuan membela apa yang menjadi hak perempuan di atas tanah sendiri. Saya harap MK memberikan keputusan yang seadil-adilnya.” – Perwakilan pemohon perempuan akar rumput.

Karena itu, penilaian atas kebijakan juga perlu melihat konsekuensi yang ditimbulkan bagi kelompok yang berada dalam posisi rentan terhadap pengambilalihan atau perubahan fungsi ruang hidup.

“DPR RI abai dan tidak memiliki perspektif untuk melihat kebutuhan yang berbeda bagi perempuan. DPR RI juga melakukan Victim Blamming di mana hanya menekankan bahwa permasalah perempuan hanya bisa terselesaikan dengan perubahan pola pikir masyarakat artinya DPR tidak mengakui bahwa ada yang namanya kemauan politik dari negara, selaku yang memiliki kuasa untuk melakukan perubahan norma. Ini merupakan upaya cuci tangan padahal mereka punya kewenangan sebagai lembaga tinggi negara” — Irene Kanalasari Inaq, Koalisi Advokat Feminis.

Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa partisipasi perempuan tidak dapat dimaknai sebatas kehadiran dalam konsultasi publik atau pemenuhan prosedur administratif. Partisipasi yang bermakna mensyaratkan keterbukaan informasi, pengakuan atas pengetahuan perempuan, serta kesempatan nyata untuk mempengaruhi keputusan yang menentukan keberlangsungan hidup mereka.

“Solidaritas Perempuan secara tegas memberikan skor 0 untuk DPR karena terbukti buta realitas terhadap kondisi perempuan akar rumput. DPR gagal melihat ketimpangan struktural yang meminggirkan perempuan, merendahkan hak partisipasi bermakna menjadi urusan “administratif” dengan mengabaikan fakta bahwa kebijakan ini secara sistematis telah merampas ruang hidup perempuan” — Andriyeni, Koordinator Program Nasional

Pengujian UU Cipta Kerja juga menjadi ruang untuk menilai arah kebijakan pembangunan ketika kepentingan investasi berpotensi berbenturan dengan perlindungan hak warga negara. Negara berkewajiban memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan tidak mengorbankan hak konstitusional masyarakat maupun memperdalam ketimpangan gender dalam akses dan penguasaan sumber daya alam. Perlindungan hak konstitusional perempuan harus menjadi bagian mendasar dari setiap kebijakan pembangunan, bukan sekadar pelengkap prosedur.

Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru