Mei Melawan : Perempuan Buruh Berdaulat,Satu Perlawanan Menolak Rezim Diktator

PERNYATAAN SIKAP PERSERIKATAN SOLIDARITAS PEREMPUAN

Jakarta, 1 Mei 2026 – Situasi perempuan buruh saat ini berkaitan erat dengan sistem industrialisasi yang semakin menempatkan perempuan buruh dalam situasi diskriminasi dan eksploitasi. Perempuan buruh bekerja dalam jam yang panjang, upah tidak layak, serta kondisi dan lingkungan kerja yang minim perlindungan hukum maupun jaminan keselamatan kerja. Petani dan nelayan adalah bagian dari kelas pekerja yang menopang rantai produksi negara tetapi kian terperosok dalam skema industrialisasi yang menciptakan ruang eksploitasi ruang hidup nelayan, petani, dan masyarakat adat.

Situasi semakin sangat kompleks akibat dari kebijakan yang mendorong masifnya kekerasan ekologis yang menempatkan perempuan dalam situasi pemiskinan sistemik, yakni  UU Cipta Kerja dan UU TNI yang menghadirkan militerisme di ruang sipil dan konflik perampasan lahan. Melalui instrumen kebijakan problematik dan militerisme, negara menciptakan Autocratic Legalism, penggunaan hukum untuk melegitimasi tindakan yang tidak demokratis. Negara menggunakan UU Cipta Kerja menjadi titik balik di mana ketakutan diproduksi melalui jalur administrasi dan kriminalisasi yang “legal”[1] diperparah dengan UU TNI yang disahkannya sejak tahun 2025.

Perampasan tanah untuk PSN di Kalimantan Tengah kian lekat dengan militer/aparat. “Cetak Sawah Kalimantan Tengah di Desa Kalumpang yang dalam prosesnya melibatkan militer dan program mitigasi iklim Folu Net Sink 2030 di desa Mantangai Hulu di tanah masyarakat adat meminggirkan perempuan dari ruang penghidupannya dan menghilangkan identitas adatnya, karena program tersebut minim partisipatif bermakna perempuan”, Ujar Irene Natalia Lambung Ketua BEK SP Mamut Menteng.

Pembangunan PSN Bendungan Meninting menjanjikan kemakmuran untuk irigasi seluas 1.559 hektare, hingga penyokong Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) atau mikrohidro. Banyak perempuan terpaksa bekerja serabutan atau menjadi Pekerja Migran Indonesia, sementara suaminya kehilangan lahan dan bekerja di bengkel dan berada dalam pemiskinan sistemik. “Perempuan di Meninting terpaksa pergi bermigrasi bekerja keluar negeri dan mengalami kekerasan di tempat kerja (eksploitasi), kekerasan seksual, menjadi korban TPPO, gaji tidak dibayar, dan jeratan hutang. Perlindungan negara juga nihil dengan belum disahkannya revisi UU PPMI. Jika negara serius ingin memberantas perdagangan orang, maka investasi terbesar harus dimulai dari edukasi yang menyentuh akar rumput, bukan hanya regulasi yang berhenti di atas kertas”, Ujar Ida Hidayati Ketua BEK SP Mataram.

Kehadiran militerisme pada proyek perluasan PLTP Ulumbu ke Poco Leok imbas dari SK ESDM yang menetapkan Flores sebagai Geothermal Island, akan mengancam tanah, kebun kopi, cengkeh terancam dialihkan menjadi proyek perluasan PLTP secara sepihak, tanpa musyawarah dengan masyarakat Flores. “Bagi perempuan Poco Leok, tanah dan air memiliki relasi sangat kuat dengan pengetahuan ekologis. mereka melihat proyek geothermal sebagai ancaman serius dan melakukan aksi penghadangan terhadap pemerintah, petugas perusahaan, dan aparat. Mereka menghadapi kekerasan fisik, psikologis, hingga pelecehan seksual. Geothermal yang dijual sebagai solusi krisis iklim sejatinya adalah solusi iklim palsu yang berwajah ekstraktif yang merampas ruang hidup, kedaulatan pangan, dan martabat perempuan yang selama ini berdaulat mengelola kebun dan hasil pertaniannya.” Irene Kanalasari, BEK SP Flobamoratas.

Hal serupa terjadi di Gunung Rajabasa Lampung Selatan diperkuat dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang panas bumi untuk pemanfaatan langsung. Pembangunan ini mengakibatkan air kebutuhan sehari-hari harus perlahan mengering dan menjadi keruh terlebih menjadi titik tumpu air dari 39 desa yang ada di Lampung Selatan. “Perempuan petani terdampak proyek Geothermal Gunung Rajabasa kehilangan lahan karena dijual kepada PT. Supreme Energi untuk membangun proyek, ironisnya keputusan tersebut ditentukan oleh laki laki sebagai kepala keluarga. Selain itu, pembangunan tanggul laut di pesisir Gunung Rajabasa membuat perempuan nelayan harus mencari ikan ke tengah laut membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan tidak sebanding dengan hasil tangkap yang menurun akibat krisis iklim. Akhirnya perempuan terjebak dengan lilitan pinjol karena harus memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan akhirnya menjadi buruh migran.” Ujar Reni Yuliana, BEK SP Sebay Lampung.

Hadirnya PSN di Sulawesi Tenggara, pembangunan dan reklamasi Teluk Kendari sejak beberapa tahun terakhir mengubah teluk berdampak pada penyempitan wilayah tangkap nelayan dan hilangnya kawasan mangrove biota laut di pesisir Teluk Kendari. “Perempuan pesisir/nelayan sangat bergantung pada wilayah pesisir, tempat mereka mencari kerang, kalandue, udang dan hasil laut lainnya. Ketika ruang ini direklamasi dan tercemar oleh limbah industri atau perhotelan sangat berdampak pencemaran di wilayah muara Teluk Kendari dan menyebabkan terjadinya pendangkalan laut sehingga membatasi aktivitas perempuan pesisir/nelayan menyebabkan penurunan pendapatan nelayan, sementara beban kerja perempuan meningkat, dan terjadilah kerentanan ekonomi dan pangan.” Ujar Cristien, BEK SP Kendari.

Di Sulawesi Selatan menunjukkan ketimpangan relasi kuasa dalam konflik agraria di Takalar. Perempuan petani yang mempertahankan ruang hidupnya berhadapan dengan intimidasi dan kriminalisasi dengan PTPN I Regional 8. Padahal, HGU PTPN Takalar telah berakhir sejak 9 Juli 2024. Alih-alih mengembalikan tanah kepada rakyat, negara justru membiarkan represi terus terjadi hingga akhir tahun 2025, 3 perempuan petani dan 6 petani laki-laki dikriminalisasi. Januari 2026, 2 perempuan petani kembali dikriminalisasi karena memperjuangkan tanahnya. “Apa yang dialami perempuan petani Polongbangkeng, Takalar adalah aparat negara sebagai barisan penindas yang membungkam petani yang mempertahankan ruang hidupnya. Alih-alih menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi hak warga atas tanah dan penghidupan, negara justru menunjukkan pembiaran yang sistematis dan merespons tuntutan rakyat dengan pendekatan represif yang melanggengkan ketidakadilan”. Ujar Desy, BEK SP Anging Mammiri.

Peran aparat juga dihadapi masyarakat petani yang ada di 5 desa (Watutau, Maholo, Kalemago, Winowanga dan Alitupu) mesti berhadapan dengan Badan Bank Tanah (BBT). “Ada kurang lebih 12 orang, salah satunya perempuan yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanahnya. Status lahan yang masih jadi sengketa, namun BBT menyerahkan kepada Korps Brimob Polda Sulteng yang dijadikan tempat latihan walaupun dekat dengan kebun warga dan jalan masyarakat. Plang Brimob menimbulkan ketakutan, kekhawatiran penangkapan warga. Situasi ini sengaja dibikin tidak aman melakukan aktivitas di kebun sehingga semakin tidak berdaulat atas sumber pangan.” Ujar Nona BEK SP Palu.

Situasi serupa yang dialami masyarakat di 22 desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan menjadi realita pahit imbas konflik dengan PTPN VII Cinta Manis. Status lahan menjadi eks-HGU, aparat tidak hadir sebagai mediator yang adil, melainkan kerap menjadi perpanjangan tangan korporasi dalam menjaga aset, yang berujung pada intimidasi. “Konflik yang berkepanjangan ini mempertegas bahwa penyelesaian kasus agraria yang melibatkan aset BUMN sering kali “dilempar-lempar” antara otoritas daerah dan pusat, menciptakan labirin birokrasi yang melelahkan bagi rakyat. Kondisi ini sengaja dirawat untuk membiarkan konflik terus berulang dari generasi ke generasi, menjadikan masyarakat khususnya perempuan yang berada di garis depan kedaulatan pangan sebagai pihak yang paling rentan dikriminalisasi.” Ujar BEK SP Palembang.

Di Aceh, upaya perampasan lahan atas nama pembangunan kian menyingkirkan masyarakat adat, komunitas lokal, dan perempuan dari wilayah kelola yang menjadi sumber penghidupan. “Kerusakan lingkungan menciptakan situasi kekerasan ekologis, akibat aktivitas tambang dan pembalakan hutan yang berdampak pada bencana longsor dan banjir di Aceh, perempuan kehilangan sumber mata pencaharian ketika bencana terjadi, hak dasar atas air bersih juga menjadi permasalahan sehingga perempuan kehilangan hak kelola atas sumber daya alam”. Dona, BEK SP Aceh.

Arah kebijakan pemerintah DI Yogyakarta berorientasi pada pariwisata mendorong masifnya alih fungsi lahan dari lahan produktif yang dijadikan sebagai wilayah pertanian menjadi infrastruktur. “Dalam konteks historis, praktik pertanian sesungguhnya berakar dari pengetahuan dan kerja-kerja perempuan. Namun, penggunaan benih industri dan pupuk kimia, menciptakan ketergantungan petani terhadap sistem pertanian modern yang eksploitatif dan tidak berkelanjutan. Situasi ini terlihat nyata di Kelompok Karsima, Kulon Progo. Di wilayah ini, sebagian perempuan berperan sebagai petani maupun buruh tani. Hingga kini, mereka masih memperjuangkan peraturan yang melindungi pola pertanian lestari.” Ujar Ari Surida BEK SP Kinasih Yogyakarta.

Upaya negara mengambil alih agraria secara serampangan dengan alat-alat negara turut mendorong adanya feminisasi migrasi. Hingga hari ini, PMI perempuan masih menghadapi berbagai bentuk kekerasan struktural seperti perekrutan yang tidak transparan, over kontrak, beban kerja berlebihan, upah yang tidak dibayarkan, hingga kekerasan fisik dan seksual. “Sepanjang periode 2025–2026, SP Sumbawa telah mendampingi sebanyak 21 kasus Pekerja Migran yang didominasi kasus keberangkatan secara unprosedural, yakni tanpa melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah. Para pekerja ini umumnya diberangkatkan ke wilayah Timur Tengah untuk bekerja sebagai PRT. Dalam banyak kasus, pekerja diberangkatkan tanpa dokumen lengkap, tanpa pelatihan, maupun perlindungan hukum yang jelas.” Ujar Ermi, BEK SP Sumbawa.

Terlebih kebijakan lain dalam bentuk Perjanjian Dagang RI dengan AS yang mengancam situasi perempuan semakin masuk dalam sistem pemiskinan struktural. May day tidak hanya menjadi simbol perjuangan kolektif perempuan buruh dalam melawan sistem industrialisasi tetapi juga refleksi atas perjuangan dan perlawanan terhadap eksploitasi alam. “Situasi ini memperlihatkan bagaimana negara secara sistematis mereproduksi ketidakadilan gender melalui politik pemiskinan perempuan akar rumput. Ketika hukum dijadikan alat legitimasi kepentingan kuasa, melalui praktik autocratic legalism maka perampasan ruang hidup, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap perempuan akan terus meluas. May Day adalah momentum untuk menegaskan bahwa perempuan bukan objek pembangunan melainkan subjek dari kedaulatan. Sehingga penting untuk menolak tunduk terhadap rezim  otoritarianisme, terus menyalakan api perlawanan dalam memperjuangkan sistem yang berkeadilan, demokratis, dan berdaulat bagi perempuan akar rumput.” Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan.

Oleh karena itu, Solidaritas Perempuan bersama 12 komunitas menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera:

  1. Mencabut  Undang  Undang  Cipta  Kerja  Nomor  6  tahun  2023  yang  merugikan  Perempuan Buruh, Perempuan Tani, Buruh perikanan, Nelayan, dan Masyarakat Adat.
  2. Segera  implementasikan  secara  utuh  Undang-Undang  Nomor  18  Tahun  2017  Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  3. Menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Kepmenaker 260 tahun 2015 yang berdampak terhadap eksploitasi Perempuan Buruh Migran.
  4. Mewujudkan kerja layak dengan upah layak, jam kerja layak, jaminan keselamatan kerja, dan jaminan hukum lainnya untuk perempuan buruh tani, buruh perikanan, nelayan, buruh perkebunan, buruh migran.

Narahubung:
Kampanye Solidaritas Perempuan — 0812 8078 8634

[1] Catatan Tahunan SP tahun 2025 di akses pada https://solidaritasperempuan.org/wp-content/uploads/2026/01/Catahu-2025.pdf

Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru