Siaran Pers
Jakarta, Senin, 05 Oktober 2026 — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026)) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
Sidang ini dihadiri oleh Pusat Pemantauan UU Badan Keahlian DPR RI mewakili DPR yang lagi-lagi meminta penundaan pemberian keterangan. Kuasa Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, KLHK, Kementerian ATR BPN, Badan Bank Tanah, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum yang mewakili Presiden.
Sidang juga dihadiri pemohon perempuan akar rumput yang berasal dari berbagai latar belakang dan wilayah, yakni perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan pesisir, perempuan adat. Agenda sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden menjadi salah satu ruang dengan perspektif legislatif sebagai pembuat UU dan eksekutif sebagai pelaksana UU, bagaimana pemerintah saat ini memberikan karpet mulus kepada investor atau swasta untuk merampas lahan perempuan untuk proyek skala besar.
Ellen Setiadi, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan bahwa dalam Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 tentang Partisipasi Masyarakat dalam AMDAL, pemerintah menyatakan mekanisme pelibatan masyarakat kini didasarkan pada kriteria “masyarakat terkena dampak langsung” dianggap lebih objektif dan sejalan dengan PP No. 22 Tahun 2021. Menurutnya, terjadi diferensiasi mekanisme partisipasi, bukan penghapusan hak partisipasi masyarakat. Selain itu, Ellen Setiadi juga menyampaikan dari Pasal 126 Ayat 1 terkait Badan Bank Tanah yakni “menjamin ketersediaan tanah” tidak identik dengan perampasan lahan. Ia menekankan bahwa perolehan tanah oleh Bank Tanah harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan memiliki identifikasi yang ketat.
Ellen juga menyampaikan bahwa “Data konflik agraria secara nasional tidak dengan sendirinya membuktikan cacat konstitusional pada frasa menjamin ketersediaan tanah. Demikian pula keberatan pemohon atas klaim Badan Bank Tanah terhadap tanah yang dikelolanya merupakan persoalan tindakan konkret. Apabila tindakan tersebut tidak sesuai hukum, maka yang harus diuji adalah legalitas tindakan itu, bukan konstitusionalitas frasa menjamin ketersediaan tanah, sehingga tidak terdapat causal verband antara kerugian Pemohon V dengan norma a quo.”
Permohonan Uji Materiil ini juga menegaskan kelompok rentan yang masuk dalam tindakan afirmatif untuk menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak kelompok rentan dimana yang dimaksud adalah perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan kelompok miskin.
Karena, pengabaian kelompok rentan termasuk perempuan dapat menguatkan perempuan mengalami kekerasan yang berlapis. Dimana kekerasan berlapis yang dimaksud adalah kekerasan di ranah personal, kekerasan di ranah publik, hingga kekerasan di ranah negara akibat narasi kebijakan yang tidak berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Ellen Setiadi diakhir pernyataannya mengatakan, “Teori Hukum Feminis (Feminist Legal Theory) yang dibawa oleh Para Pemohon hanyalah sebuah pendekatan akademis dan tidak dapat digunakan sebagai batu uji (dasar ukur) untuk menilai in-konstitusionalitas suatu undang-undang di MK.”
Pernyataan ini membuktikan kegagalan fatal negara dalam memahami cara kerja diskriminasi di lapangan. Koalisi menegaskan bahwa batu uji yang digunakan tetaplah UUD NRI 1945. Teori Hukum Feminis digunakan sebagai analisis mutlak untuk membongkar bagaimana hukum yang diklaim “netral” sebenarnya disusun dari kacamata penguasa dan secara sistematis menindas kelompok rentan.
Oleh karena itu, seperti yang disampaikan tim Koalisi Advokat Feminis, Mulya Sarmono, bahwa “Ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan yang kami dalilkan dalam permohonan, bahwa proyek PLTA Poso dan PSN Makassar New Port yang dilaksanakan jauh dari lahirnya UU Cipta Kerja justru hadirnya UU ini memperparah pengabaian HAM perempuan dalam pelaksanaan proyek yang sebelumnya sudah dilaksanakan. Maka, ini bukan saja persoalan implementasi tapi juga persoalan normatif yang dalam pelaksanaannya bermasalah. Ada sebab akibat masalah normatif dengan masalah di lapangan”
Kehadiran pemohon baik secara langsung (offline) maupun online menjadi representasi penting agar suara, pengalaman, dan pengetahuan perempuan akar rumput ditempatkan sebagai subjek politik yang memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 untuk menentukan arah pembangunan dan masa depan ruang hidupnya.
“Keadilan feminis bukan hanya sekedar teori yang terputus dari realitas di tapak. Tuntutan ini adalah amanat konstitusi yang berakar pada perjuangan perempuan akar rumput mempertahankan ruang hidupnya. Klaim UU Cipta Kerja “netral” merupakan ilusi karena di lapangan, aturan in menjadi alat untuk merampas tanah, air, dan hak partisipasi perempuan – Andriyeni, Koordinator Program Nasional SP.
Simak Rekaman Siaran Sidang Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026, Senin 5 Oktober 2026 di Youtube Mahkamah Konstitusi RI di link berikut : https://www.youtube.com/watch?v=ISTSUO5Zj8M
Narahubung: 085870655315 (Dewi Kandita)

