Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak RUU Reforma Agraria Memulihkan Hak Rakyat dan Mencegah Kriminalisasi

Siaran Pers Bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria

Jakarta, 16 September 2026

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria mendesak DPR RI dan Pemerintah memperbaiki Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) dan tidak mengejar pengesahan dalam waktu kilat. Pembentukan undang-undang reforma agraria diperlukan untuk menjalankan mandat konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Namun, draf yang menjadi usul inisiatif DPR pada 8 September 2026 masih menyisakan persoalan mendasar dalam koreksi ketimpangan, pemulihan hak, penyelesaian konflik, dan perlindungan masyarakat dari kriminalisasi.

Koalisi menyampaikan catatan kritis dan masukan perbaikan atas RUU tersebut. Reforma agraria harus mengubah struktur penguasaan sumber agraria yang timpang. Sertifikasi tanah yang telah dikuasai masyarakat memang dapat memberikan kepastian hukum, tetapi tidak dengan sendirinya mengurangi konsentrasi tanah pada pemegang konsesi berskala besar. Pembentukan badan baru pun tidak akan menyelesaikan konflik apabila kewenangan sektoral dan praktik pemberian izin yang mengabaikan hak rakyat tetap dipertahankan.

BRAN harus diawasi dan keputusan dapat diuji

Penyatuan kewenangan melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat mengurangi beban koordinasi. Akan tetapi, BRAN berada dalam rumpun eksekutif dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara pemerintah sendiri sering menjadi pihak dalam konflik agraria. Sifat keputusan yang final dan mengikat harus disertai pengaturan yang jelas mengenai jalur keberatan, kewenangan pengadilan, serta jaminan masyarakat mengakses berkas, mengajukan dan membantah bukti, memperoleh bantuan hukum, dan menerima keputusan lengkap.

Koalisi mendesak pembentukan pengadilan khusus penyelesaian konflik agraria di bawah Mahkamah Agung dengan pemeriksaan cepat, biaya ringan, dan eksekusi efektif. RUU menyebut putusan Pengadilan Agraria dalam Pasal 40 ayat (9), tetapi belum mengatur pembentukan, kompetensi, maupun hukum acaranya. Selama konflik diperiksa, penggusuran, pengadaan tanah, penerbitan atau perpanjangan izin, transaksi, dan perubahan fungsi tanah harus dihentikan. Upaya hukum pemegang konsesi juga tidak boleh menjadi cara menunda pemulihan hak masyarakat tanpa batas.

RUU sudah mengatur Dewan Pengawas, termasuk syarat integritas dan uji kelayakan serta kepatutan oleh DPR. Namun, desain itu belum menjamin keterwakilan masyarakat terdampak, dan seleksi pimpinan BRAN belum diatur secara terbuka, partisipatif dan bermakna. Pencegahan konflik kepentingan perlu diperjelas, termasuk ketika gubernur dan bupati/wali kota menjadi kepala perwakilan BRAN. Hubungan BRAN dengan Badan Bank Tanah serta kementerian dan lembaga sektoral juga harus diatur secara tegas agar penyatuan kewenangan tidak berhenti pada nama lembaga.

Pemulihan hak harus mengoreksi ketimpangan

Hak Menguasai dari Negara harus ditegaskan sebagai kewenangan publik untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan kepemilikan negara atas seluruh tanah. Pelaksanaannya wajib menghormati hak yang telah ada, memenuhi ukuran kemakmuran rakyat, dan dapat diuji melalui pengadilan. RUU perlu membedakan objek, subjek, tujuan, dan prosedur redistribusi, restitusi, serta legalisasi. Tanah yang telah dikuasai rakyat dengan itikad baik tidak boleh diperlakukan seolah tanah tanpa hak yang dapat dibagikan kembali. Tanah dalam wilayah Proyek Strategis Nasional harus tetap dapat diperiksa; status strategis nasional tidak boleh menghapus hak masyarakat. Penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria pun tidak boleh menutup penyelesaian konflik dan pemulihan hak di lokasi lain.

Untuk mata air, pesisir, pulau-pulau kecil, perairan, dan laut, pemulihan harus menjamin akses masyarakat, tata kelola bersama, dan perlindungan ekosistem. Sumber daya bersama tersebut tidak dapat diperlakukan dengan mekanisme pemberian hak individual atas tanah. Pembatasan penguasaan tanah juga harus efektif. Pasal 65 ayat (2), yang mewajibkan pembayaran keuntungan senilai 20 persen ketika pemegang HGU tidak memenuhi kewajiban penyerahan tanah, berisiko mempertahankan konsentrasi lahan apabila pembayaran itu menjadi pengganti koreksi penguasaan.

Masyarakat adat merupakan pemegang hak asal-usul. Walaupun Pasal 35 dan Pasal 42 mengenali pengakuan dan restitusi, mekanismenya masih bergantung pada penetapan objek dan subjek oleh BRAN, sedangkan pilihan hak dalam Pasal 44 belum mengakomodasi karakter hak ulayat. Rekognisi dan restitusi wilayah adat harus dipisahkan dari redistribusi biasa. Belum adanya keputusan pengakuan administratif tidak boleh menghapus hak yang telah ada. RUU harus melarang penetapan, pengalihan, atau pembebanan wilayah adat tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan dari masyarakat adat. Koalisi juga mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Perempuan harus diakui sebagai pemegang hak atas sumber agraria, termasuk perempuan kepala keluarga yang berprofesi sebagai perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan yang memanfaatkan hasil hutan dan perempuan produsen pangan. Penetapan subjek harus mengenali kerja perempuan dalam pertanian, pengelolaan pangan, air, hutan, pesisir, dan kerja perawatan yang menopang penghidupan dirinya, keluarga dan komunitasnya. RUU perlu menjamin pendaftaran tanah atas nama perempuan sendiri, pencatatan bersama untuk harta bersama, serta tindakan afirmatif berdasarkan data terpilah. Penggunaan kelompok atau koperasi sebagai subjek tidak boleh menjadi jalan penguasaan terselubung oleh korporasi atau elite yang akan menghilangkan suara perempuan.

Perbaikan substansi memerlukan partisipasi bermakna

Penyusunan draf di DPR pada awal September hingga menjadi usul inisiatif pada 8 September 2026 berlangsung dalam waktu singkat, disusul serangkaian RDPU pada 9–16 September. Kecepatan ini tidak boleh mengorbankan kesempatan masyarakat terdampak untuk membaca draf, memberikan masukan, dan mengetahui tindak lanjutnya. Partisipasi bermakna harus menjamin hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan. Keterlibatan DPD juga harus dipastikan sesuai Pasal 22D UUD 1945 karena materi RUU berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan hubungan pusat dengan daerah.

Naskah Akademik perlu diselaraskan dengan rancangan norma. Bagian rekomendasi penguatan kelembagaan dalam Naskah Akademik yang tersedia justru bertumpu pada Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional dan Gugus Tugas Reforma Agraria yang sudah ada tanpa membentuk lembaga baru. Pilihan pembentukan BRAN dalam RUU memerlukan dasar analisis yang konsisten dan dapat diperiksa publik.

Koalisi mendesak DPR dan Pemerintah membuka seluruh dokumen serta hasil pembahasan, memperbaiki Naskah Akademik, dan menyusun ulang pasal bermasalah bersama masyarakat terdampak. Pembahasan harus menghasilkan perlindungan dari kriminalisasi dan tindakan aparat, kontrol pengadilan atas keputusan BRAN, pemulihan wilayah adat, keadilan gender, serta pembatasan konsentrasi penguasaan sumber agraria. Perbaikan tersebut merupakan syarat agar undang-undang menjadi dasar pemulihan hak rakyat, bukan legitimasi baru bagi perampasan tanah.

Ancaman kriminalisasi dan pelibatan aparat

Pasal 57 mengancam subjek reforma agraria yang dengan sengaja mengalihkan tanah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Walaupun Pasal 54 ayat (2) mengecualikan pewarisan atau tanah yang berasal dari restitusi, pengecualian tersebut belum menjawab pengalihan akibat sakit, bencana, kebutuhan mendesak, atau kegagalan dukungan produksi. Negara harus memastikan petani memperoleh dukungan untuk mempertahankan tanahnya, bukan menjadikan tekanan ekonomi yang mereka alami sebagai pintu masuk pemidanaan. Koalisi mendesak penghapusan ancaman pidana Pasal 57 dan penggantian dengan pencegahan pengalihan, dukungan produksi, serta sanksi administratif yang proporsional terhadap transaksi spekulatif.

Pasal 59 mengancam orang yang tetap menguasai tanah yang telah ditetapkan sebagai objek reforma agraria apabila penguasaannya dianggap tidak memiliki dasar yang sah, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Dalam konflik agraria, keabsahan penguasaan justru sering menjadi inti sengketa, sementara masyarakat tidak selalu memiliki dokumen formal. Ketentuan ini harus dihapus atau memuat pengecualian tegas bagi penguasaan yang masih menjadi konflik, keberatan, pengaduan, atau perkara pengadilan. Pemidanaan tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan sengketa status tanah.

Pasal 58 ayat (1) mengancam pidana 5 (lima) tahun bagi setiap orang yang menghalangi Penyelenggaraan Reforma Agraria pelaksanaan hak Subjek Reforma Agraria. Rumusan pasal ini menduplikasi pemidanaan dalam UU Minerba. Tidak memiliki penafsiran unsur yang jelas sehingga memberikan ruang subjektif bagi penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga.

Koalisi juga menolak ketentuan Pasal 40 ayat (11) yang memungkinkan BRAN meminta bantuan Panglima TNI dan/atau Kapolri ketika keputusan badan tidak dilaksanakan. TNI tidak semestinya diberi peran mengeksekusi keputusan administratif dalam konflik agraria. Pelibatannya membuka risiko intimidasi, kekerasan, dan penanganan konflik melalui pendekatan keamanan. Dukungan kepolisian harus dibatasi untuk menjaga keselamatan berdasarkan tindakan yang sah, proporsional, dan dapat diawasi, bukan menggusur masyarakat yang masih memperjuangkan haknya.

RUU telah memuat larangan kekerasan, intimidasi, dan rekayasa penegakan hukum dalam Pasal 55 serta ancaman pidananya dalam Pasal 58. Perlindungan ini harus diperkuat dengan mekanisme penghentian tindakan pembalasan, bantuan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta pemulihan bagi pelapor, pendamping, jurnalis, akademisi, dan pembela lingkungan maupun agraria. Perlindungan harus dapat digunakan dalam praktik, termasuk ketika ancaman berasal dari pejabat, aparat, atau korporasi.

Organisasi penyusun

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), HuMa, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Solidaritas Perempuan (SP), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Agrarian Resource Center (ARC).

Narahubung
media Pengurus YLBHI 085870655315 (Kandita- Solidaritas Perempuan)
Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru