Selama negara masih merampas ruang hidup rakyat dan mengabaikan hak pekerja, maka May Day akan terus menjadi hari perlawanan

Pernyataan Sikap : May Melawan: Menggugat Negara atas Pemiskinan Struktural dan Minim Pelindungan Buruh Migran

Jakarta, 1 Mei 2026 – Pada Hari Buruh Sedunia 2026, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Solidaritas Perempuan (SP), dan Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), kembali turun ke jalan untuk menagih janji negara. Hingga saat ini, Buruh Migran Indonesia sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kelas pekerja, masih terus dihantui kerentanan berlapis, mulai dari kerja paksa, jeratan hutang, hingga menjadi korban kerja perdagangan orang.

Kerentanan semakin parah akibat dari krisis iklim, penghilangan sumber-sumber penghidupan masyarakat khususnya perempuan, menghadirkan proyek yang “merampok” anggaran pendidikan, sehingga akses pendidikan semakin mahal, yang membuat anak-anak usia sekolah sulit atau bahkan tidak bisa mengakses pendidikan, khususnya perempuan, sebagai salah satu jalan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak menyebabkan pemiskinan terhadap perempuan di 161 desa wilayah pengorganisasian, berdampak serius terhadap 6.577 perempuan akar rumput (Solidaritas Perempuan 2025).

Melalui Catatan Akhir Tahun SBMI 2025 telah menegaskan bahwa negara tidak dapat lagi memandang migrasi sebagai sekadar instrumen ekonomi. Angka penempatan dan remitansi tidak boleh terus dijadikan legitimasi atas pembiaran perdagangan orang, kerja paksa, dan perampasan hak asasi buruh migran. Selama tata kelola migrasi masih berpihak pada kepentingan bisnis dan mengabaikan perlindungan menyeluruh, maka migrasi paksa akan terus diproduksi, terutama di tengah krisis iklim yang kian mempersempit ruang hidup masyarakat. Sepanjang Tahun 2025, SBMI menangani kasus sebanyak 453 kasus dan sebanyak 250 kasus adalah kasus yang terindikasi menjadi kasus perdagangan orang. Aduan tertinggi yang menjadi korban perdagangan orang berasal dari modus forced scamming/online scamming sebanyak 135 kasus, disusul oleh sektor PRT migran sebanyak 61 kasus dan sektor AKP Migran sebanyak 26 kasus. Situasi ini membutuhkan perbaikan yang sistematis dalam UU 18/2017.

Sejak Januari 2025 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan proses revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Sayangnya proses pembentukan Revisi UU PMI sudah berjalan lebih dari 14 bulan. Sampai hari ini proses legislasi masih stagnan tanpa alasan yang jelas, dan berlangsung di tengah lonjakan kasus-kasus serius. Selain itu, proses revisi ini sangat minim transparansi dan keterlibatan publik. Dalam prosesnya, terjadi tumpang tindih kewenangan yang menimbulkan kebuntuan layanan dan penegakan hak. Keterlambatan revisi UU PPMI di tengah meningkatnya berbagai bentuk kerentanan dan pelanggaran yang dialami pekerja migran menunjukkan bahwa proses ini tidak dapat ditunda. Minimnya transparansi dan terbatasnya ruang partisipasi publik turut memperbesar risiko bahwa revisi tidak akan menjawab kebutuhan pelindungan PMI.

Terdapat delapan hal substantif yang menjadi urgensi revisi UU PMI: 1) penguatan dasar hukum dan kesesuaian dengan standar HAM internasional; 2) peran negara sebagai aktor utama pelindungan; 3) kepastian dokumen, biaya, dan standar penempatan yang tidak membebani PMI; 4) pelindungan PMI dengan status perseorangan dan situasi tidak reguler; 5) penguatan pelindungan pekerja migran perempuan, keluarga, dan anak PMI; 6) pelindungan pembela HAM, melalui penambahan pasal khusus terkait pelindungan pembela HAM PMI; 7) penguatan mekanisme akses keadilan; 8) penambahan Pasal 89 B yang mewajibkan monitoring dan evaluasi Pemerintah dan DPR secara transparan setidaknya satu kali per tahun.

SAKTI menyampaikan keprihatinan mendalam atas mandeknya proses revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang hingga saat ini masih belum menunjukkan kejelasan arah dan penyelesaiannya di Badan Legislasi DPR RI. Padahal di lapangan, kasus-kasus pelanggaran hak terhadap awak kapal migran Indonesia terus terjadi, mulai dari: Gaji tidak dibayar, Eksploitasi kerja, Kekerasan di atas kapal, Hingga kasus kematian tanpa perlindungan yang layak. Kondisi ini semakin diperparah oleh ketidakpastian hukum akibat dualisme perizinan dalam penempatan awak kapal migran, yaitu antara: SIUKAK yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan; dan SIP3MI yang diatur dalam kerangka UU PPMI. Kami menegaskan bahwa berdasarkan PP No. 22 Tahun 2022, masa transisi peralihan perizinan tersebut seharusnya telah selesai dalam waktu 2 tahun, namun hingga saat ini implementasinya tidak berjalan dengan jelas. Akibatnya, terjadi kekacauan tata kelola penempatan awak kapal Indonesia di kapal asing, yang berdampak langsung pada lemahnya perlindungan terhadap pekerja.

Solidaritas Perempuan, dalam Catatan Akhir Tahun 2025 berjudul “Nyala Harapan Menolak Tunduk” menegaskan bahwa negara melakukan pemiskinan terhadap perempuan melalui kebijakan, proyek pembangunan yang merampas ruang hidup perempuan dan politik ketakutan dengan mekanisme autocratic legalism. Kondisi ini justru menciptakan gelombang perempuan buruh baru yang rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, kerja paksa, dan perdagangan orang, seperti yang dialami oleh perempuan di kawasan pembangunan Bendungan Meninting dan kawasan IMIP Morowali, perempuan terpaksa menjadi buruh migran atau bekerja serabutan sebagai pengumpul botol plastik dengan penghasilan hanya Rp200.000–Rp300.000 per bulan.

Hal ini diperparah dengan dipertahankannya kebijakan diskriminatif bagi perempuan, yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, yang justru menyuburkan pemberangkatan unprosedural. Terbukti, 75% dari kasus kekerasan kekerasan dan perdagangan bersumber dari kebijakan yang tidak solutif ini (Data kasus Solidaritas Perempuan 2025).

Oleh karena itu kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera :

Reformasi Hukum dan Kebijakan Pelindungan:

  • Lanjutkan pembahasan Revisi UU No. 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Memastikan dengan tidak mengurangi norma yang sudah ada serta tetap berorientasi pada pelindungan berbasis HAM dan analisis risiko serta kepatuhan Global Compact for Migration (GCM).
  • Hapus Kebijakan Diskriminatif: Segera cabut, Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 yang melarang penempatan perseorangan ke TImur Tengah
  • Revisi UU UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: agar benar benar berpihak pada korban dan memberikan perlindungan terhadap pendamping agar tidak dikriminalisasi.

Kepastian Hak Pekerja di Laut dan Sektor Domestik

  • Hapus Perbudakan di Laut: Segera ratifikasi Konvensi ILO-188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan sebagai standar minimum kerja layak bagi pekerja perikanan dan jalankan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023 agar pelindungan awak kapal perikanan terpusat di bawah mandat UU PPMI dan menjadi menjadi tanggung Jawab Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Perjanjian Regional dan Internasional yang berpihak: Membangun kesepakatan Bilateral Labor Migration Agreement (BLMA) yang kuat dengan negara tujuan untuk menjamin kontrak kerja layak, akses bantuan hukum, dan penyediaan shelter yang aman bagi PRT Migran.
  • Jamin Migrasi Aman (GCM): Memastikan seluruh proses migrasi—dari pelatihan hingga keberangkatan—bebas dari isolasi dan kekerasan, serta menjamin hak atas dokumen dan informasi bagi pekerja

Keadilan Struktural

  • Hentikan Pemiskinan Struktural: Mengevaluasi dan mencabut kebijakan yang merampas ruang hidup perempuan serta memaksa mereka menjadi buruh migran, termasuk UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
  • Audit Anggaran Publik: Menghentikan proyek-proyek yang membebani anggaran dan merugikan kedaulatan rakyat (seperti kebijakan Makan Bergizi Gratis yang menggeser anggaran esensial), dan mengalihkannya untuk pemenuhan hak dasar serta perlindungan buruh migran.

Kontak Media:
–     Solidaritas Perempuan  0812 8078 8634
–     SBMI    0823 8403 4349
–     SAKTI   0813 1791 0638

Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru