Pernyataan Sikap Solidaritas Perempuan Dari Santa Marta: Suara Perempuan Akar Rumput – Menolak Transisi Energi Palsu- Mendesak Keadilan Energi Berbasis Feminisme dan Kedaulatan Rakyat

Dilaporkan dari Santa Marta, 30 April 2026 – Di tengah berlangsungnya First Conference on Transitioning Away from Fossil Fuels (TAFF) pada 24–29 April 2026 di Santa Marta, Kolombia, dunia sedang menyaksikan upaya kolektif untuk mengakhiri ketergantungan global terhadap bahan bakar fosil. Konferensi yang diinisiasi oleh aliansi 18 negara anggota UNFCCC ini hadir sebagai ruang politik baru untuk mendorong lahirnya Perjanjian Bahan Bakar Fosil (Fossil Fuels Treaty) sebagai kerangka global menuju transisi energi yang berkeadilan. Dalam forum yang dihadiri 45 negara ini, negara-negara didorong untuk keluar dari jebakan ekonomi fosil, mentransformasi sistem energi, dan membangun kerja sama internasional yang berpihak pada keselamatan bumi dan kehidupan manusia. Tanpa perubahan struktur relasi global yang timpang, agenda transisi energi justru berisiko mereproduksi ketidakadilan lama, di mana negara-negara Utara tetap lepas dari tanggung jawab historisnya, sementara negara-negara Selatan dibebani skema pembiayaan berbasis utang dan mekanisme pasar yang memperdalam ketergantungan ekonomi.

Menurut Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, yang hadir pada Konferensi Santa Marta untuk mewakili sektor Gender and Diversity dari Asia. Ia menilai bahwa meskipun proses konferensi membuka ruang partisipasi bagi semua sektor. Namun, terdapat ketimpangan feminis dalam keputusan konferensi ini. Konferensi Santa Marta belum secara eksplisit menyebut perempuan sebagai bagian dari “kelompok inklusif”. Namun, penyebutan ini berhenti pada level simbolik. Perempuan tidak ditempatkan sebagai subjek politik yang menentukan arah transisi, melainkan sekadar sebagai pihak yang “dilibatkan”. Ini mencerminkan kegagalan mendasar dalam memahami bahwa krisis iklim dan krisis energi tidak netral gender, melainkan berakar pada sistem patriarki, kapitalisme ekstraktif, dan kolonialisme yang terus direproduksi. Bagi Solidaritas Perempuan, transisi energi yang dibahas dalam forum ini masih mempertahankan struktur kekuasaan lama. Tidak ada pengakuan bahwa industri energi global dibangun di atas eksploitasi tubuh, tenaga, dan ruang hidup perempuan, terutama perempuan adat, perempuan pesisir, dan perempuan pedesaan. Tanpa membongkar relasi kuasa ini, transisi energi hanya akan menjadi perluasan wajah baru dari ketidakadilan lama.

Konsep “just transition” yang diusung juga kehilangan makna politiknya. Istilah seperti “inklusif”, “adil”, dan “berbasis masyarakat” digunakan tanpa kerangka keadilan gender yang jelas. Tidak ada indikator, tidak ada mekanisme akuntabilitas, dan tidak ada jaminan bahwa perempuan, terutama yang berada di akar rumput garis depan sebagai penerima dampak krisis iklim dan proyek energi, akan memperoleh perlindungan dan manfaat nyata dari transisi ini. Lebih jauh, Konferensi Santa Marta belum secara jelas mengintegrasikan kerja perawatan (care work) yang selama ini ditanggung secara tidak proporsional oleh perempuan. Padahal, akses energi sangat menentukan beban kerja domestik perempuan dari memasak, mengakses air, hingga merawat keluarga. Mengabaikan dimensi ini berarti mengabaikan realitas sehari-hari mayoritas perempuan di dunia.

Dalam aspek ekonomi dan keuangan, pendekatan yang diambil tetap bias elit dan maskulin. Skema pembiayaan, restrukturisasi utang, dan investasi energi tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap perempuan, serta tidak membuka akses yang adil bagi perempuan terhadap sumber daya ekonomi. Sistem keuangan global kembali diposisikan sebagai netral, padahal ia justru menjadi salah satu sumber ketimpangan melalui pembiayaan utang. Selain itu, agenda transisi tenaga kerja yang didorong tidak menjawab ketimpangan gender di sektor energi. “Tanpa intervensi afirmatif, perempuan akan kembali tersingkir dari peluang ekonomi baru yang diciptakan oleh transisi energi. Ini berisiko memperdalam marginalisasi perempuan dalam ekonomi global,” tegas Armayanti Sanusi.

Absennya Indonesia dalam Konferensi Santa Marta memperlihatkan bahwa Indonesia tidak memiliki komitmen nyata untuk mengakhiri ketergantungan pada bahan bakar fosil. Padahal, selama ini, Indonesia kerap menyatakan komitmennya terhadap transisi energi, termasuk melalui inisiatif seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) dan penyusunan berbagai peta jalan. Namun, arah kebijakan dan praktik di lapangan masih memperlihatkan ketergantungan yang kuat pada energi fosil sehingga menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen dan implementasi. Indonesia seperti berdiri di “dua kaki”, yakni pemerintah cenderung adaptif secara retoris yang ikut bicara transisi, tetapi konservatif secara struktural yang tetap mempertahankan fosil. Ketergantungan akan energi fosil tercermin dari berbagai kebijakan yang masih memberi ruang besar bagi energi fosil, antara lain Kebijakan Energi Nasional yang masih mempertahankan peran batu bara dan gas hingga 2060, Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 yang membuka peluang pembangunan PLTU captive, serta RUPTL PT PLN yang masih merencanakan penambahan pembangkit listrik berbasis gas dan batu bara hingga 16 GW. Kondisi ini menunjukkan bahwa arah transisi energi di Indonesia masih berjalan di tempat, bahkan berisiko memperpanjang ketergantungan pada sistem energi yang selama ini memperdalam krisis iklim.

Lebih jauh, transisi energi di Indonesia hanyalah solusi palsu karena tidak menyelesaikan krisis iklim, tetapi menukarnya dengan krisis ekologis dan sosial yang lebih dalam. Solusi yang justru memperpanjang umur penggunaan bahan bakar fosil, merusak lingkungan, dan merampas hak masyarakat. Transisi energi yang dibangun merupakan sebuah peralihan semu yang hanya mengganti sumber energi tanpa membongkar relasi kuasa yang timpang, eksploitatif, dan patriarkal. Proyek-proyek yang diklaim sebagai energi bersih, seperti geothermal, PLTA, PLTB terus menghadirkan perampasan ruang hidup, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap perempuan dan masyarakat lokal di komunitas. Oleh karena itu, proyek-proyek ini juga merupakan solusi patriarkal. Ia mempertahankan relasi kuasa yang menempatkan alam dan tubuh perempuan sebagai objek eksploitasi demi kepentingan investasi dan korporasi. Semua itu dijalankan dengan target investasi, kapasitas produksi, dan pertumbuhan ekonomi, dengan mengabaikan  pengalaman hidup perempuan sebagai pengelola air, pangan, kesehatan, dan keberlanjutan komunitas.

Di berbagai wilayah pengorganisasian komunitas Solidaritas Perempuan, pembangunan proyek-proyek energi dijalankan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan ruang hidup perempuan. Di Poco Leok, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi contoh nyata bagaimana proyek geothermal PLTP Ulumbu yang diklaim sebagai energi bersih justru menghadirkan perampasan ruang hidup dan kekerasan terhadap perempuan adat. Perluasan proyek ini berjalan tanpa Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, serta mengancam tanah ulayat, sumber mata air, hingga keberlanjutan hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil kebun dan relasi kosmologis dengan tanah. Perempuan berada di garis depan perlawanan melalui Aksi Jaga Kampung untuk menghadapi intimidasi dan kekerasan aparat, sekaligus menanggung beban berlapis akibat rusaknya ruang hidup.

Situasi serupa juga terjadi di Gunung Rajabasa, Lampung, di mana proyek geotermal akan dijalankan di kawasan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, termasuk perempuan. Aktivitas proyek telah memicu kekhawatiran atas kerusakan lingkungan, ancaman terhadap sumber air, serta hilangnya ruang hidup yang selama ini dikelola perempuan. Minimnya partisipasi bermakna dan absennya Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menunjukkan bahwa proyek ini kembali mengabaikan hak-hak perempuan dan komunitas lokal.

Sementara itu, di Poso, Sulawesi Tengah, proyek PLTA Poso Energy merusak Sungai Poso yang selama ini menjadi sumber kehidupan perempuan. Perubahan aliran sungai, pencemaran air, hingga banjir berulang telah menghilangkan akses perempuan terhadap air, pangan, dan penghidupan, sekaligus meningkatkan beban kerja dan risiko kesehatan perempuan. Selain itu, perempuan juga disingkirkan dari proses pengambilan keputusan, sementara perampasan lahan dan kerusakan lingkungan terus mendorong pemiskinan struktural di tingkat komunitas.

Selain itu, di Lhoknga, Aceh Besar, penetapan Gunung Lampuuk sebagai hutan lindung untuk rencana proyek PLTB menunjukkan wajah “transisi energi” yang bias kuasa dan tidak adil gender. Masalah utamanya bukan sekadar proyek, tetapi proses yang juga mengabaikan FPIC, terutama dari perempuan adat yang selama ini menjadi penjaga ruang hidup. Mengingat masyarakat lokal dan perempuan berada di garis depan, dampaknya perempuan akan kehilangan akses atas hutan dan air. Lebih jauh, proyek “hijau” ini berisiko melanggengkan ketidakadilan struktural, yakni meminggirkan suara perempuan dalam pengambilan keputusan, melemahkan posisi mereka dalam komunitas adat, dan membuka potensi konflik serta kekerasan berbasis gender.

Catatan kritis feminis Solidaritas Perempuan melihat arah kebijakan transisi energi global dan nasional saat ini masih didominasi oleh kepentingan korporasi dan elit politik, mempertahankan ketergantungan pada batu bara, serta mengabaikan pendekatan interseksional yang memahami kerentanan berlapis berdasarkan gender, kelas, lokasi geografis, dan identitas sosial lainnya. Situasi ini menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah transformasi, melainkan reproduksi ketidakadilan dalam bentuk baru. Bagi perempuan akar rumput, transisi energi harus dimaknai sebagai transformasi menyeluruh yang membongkar sistem penindasan, harus menghapus relasi kuasa yang timpang, mengakui dan mendistribusikan ulang kerja perawatan, menjamin hak atas tanah, air, dan energi bagi perempuan, serta mengedepankan pengetahuan lokal dan praktik komunitas sebagai fondasi sistem energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Yang disebut sebagai ‘transisi energi’ hari ini bukanlah jalan keluar, melainkan perpanjangan krisis yang berakar dari relasi kuasa kapitalisme dan kolonialisme yang berganti rupa. Di Indonesia, transisi ini masih bertumpu pada ekstraktivisme, yakni merampas, mengeksploitasi, dan mengorbankan ruang hidup demi kepentingan ekonomi yang timpang. Perempuan dan komunitas lokal terus disingkirkan, padahal merekalah penjaga utama keberlanjutan. Pengetahuan mereka diabaikan, hak mereka dilanggar, dan hidup mereka dipertaruhkan atas nama “energi hijau”. Bagi Solidaritas Perempuan, transisi energi yang adil bukan sekadar soal teknologi, melainkan transformasi sistem secara menyeluruh yang menempatkan keadilan gender, demokrasi energi, dan hak komunitas sebagai inti perubahan. Tanpa perubahan tersebut, transisi energi berisiko menjadi sekadar pergeseran bentuk dari ketidakadilan lama menuju ketidakadilan yang baru,” (Armayanti Sanusi, Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan)

 

Kontak Person:
Kampanye Solidaritas Perempuan — 0812 8078 8634

Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru