Siaran Pers Peringatan Hari Anti Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia
Jakarta, 2 Agustus 2026 – Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, yang ditetapkan oleh PBB pada 2013 sebagai momentum bersama untuk mendorong pelindungan hak korban, Solidaritas Perempuan, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Youthforce, GAGA, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menuntut negara memperkuat sistem pelindungan migran dan membenahi tata kelola migrasi untuk mencegah perdagangan orang serta mengakhiri segala bentuk eksploitasi terhadap migran.
Kemiskinan, ketimpangan, terbatasnya kesempatan kerja layak, dan lemahnya pelindungan sosial terus menjadi akar persoalan yang mendorong masyarakat mengambil jalur migrasi berisiko. Laporan INFID (2025) menemukan bahwa kemiskinan struktural dan birokrasi yang tidak efisien membuat migrasi non prosedural menjadi pilihan untuk bertahan hidup. Situasi ini menempatkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran, Awak Kapal Perikanan (AKP), orang muda, perempuan, dan kelompok migran lainnya pada risiko tinggi mengalami eksploitasi dan pelanggaran hak. Negara harus merespons akar permasalahan tersebut melalui kebijakan dan pelindungan yang nyata.
“Perdagangan orang tidak dapat diputus tanpa sistem perekrutan adil yang responsif gender, pengawasan dan penegakan hukum serta praktik bisnis yang bertanggung jawab. Lemahnya kebijakan pelindungan bagi pekerja migran masih membuka ruang bagi praktik perekrutan eksploitatif yang berujung pada perdagangan orang” ungkap Savitri Wisnu, SekNas JBM.
Kami menuntut negara berhenti meletakkan beban pelindungan yang tidak proporsional pada migran, korban, penyintas, keluarga, dan organisasi masyarakat sipil. Negara memiliki kewajiban utama berdasarkan hukum internasional untuk mencegah TPPO, menindak seluruh pihak yang mengambil keuntungan dari eksploitasi, menjamin pemulihan dan keadilan bagi korban, serta menyediakan pekerjaan layak dan pelindungan sosial. Negara melalui
kerangka kebijakan dan peraturan yang terpadu dan terintegrasi perlu melakukan perbaikan pada sistem hukum dan peradilan, mencakup pelaporan serta penanganan kasus oleh aparat penegak hukum hingga layanan sosial yang berperspektif korban dan pendekatan sensitif trauma. Negara juga harus memastikan migrasi benar-benar menjadi pilihan yang berdaulat, bukan keterpaksaan karena rakyat tidak memiliki pilihan hidup dan pekerjaan yang layak.
Secara khusus pada sektor bisnis, negara harus bertanggung jawab menegakkan dengan sebenar-benarnya kebijakan nasional, komitmen regional dan internasional yang memberikan daya tekan kepatuhan pelaku usaha terhadap hak fundamental pekerja dalam rantai pasok. Mekanisme dan kanal pengaduan perlu diciptakan aksesibel, bukan hanya sekadar formalitas.
“Hari Anti Perdagangan Orang mengingatkan kita bahwa setiap buruh migran berhak bekerja secara aman, bermartabat, dan pulang dengan selamat. SBMI terus berdiri bersama para buruh migran dan keluarganya untuk melawan perdagangan orang dalam segala bentuknya” ujar Hariyanto Suwarno, Ketua Umum SBMI
“Sampai saat ini, kita terus dihadapkan dengan ironi yang memilukan. Data Bareskrim 1.361 kasus perdagangan orang 1, sementara lebih dari 100.000 pekerja migran yang dideportasi sekitar 2.300 peti jenazah PMI ke Indonesia dipulangkan ke Indonesia2. Di saat yang sama, berdasarkan data Solidaritas Perempuan, 80.5% merupakan perempuan yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga. Ini merupakan alarm keras darurat kemanusiaan, yang memperlihatkan perempuan menjadi kelompok paling rentan mengalami kekerasan berlapis dalam mata rantai perdagangan orang akibat sistem perekrutan yang eksploitatif. Selama negara tidak membenahi tata kelola migrasi dan menyelesaikan akar pemiskinan struktural, maka sistem ini akan terus mengulang sejarah perbudakan modern” ditegaskan Andriyeni, Koordinator Program Nasional Solidaritas Perempuan.
Momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang berdekatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia menjadi pengingat bahwa kemerdekaan belum bermakna penuh. Kemerdekaan berarti bebas dari eksploitasi, berdaulat atas tubuh dan pilihan hidup. Sampai semua merdeka berarti sampai tidak ada lagi manusia yang diperdagangkan dan tidak ada lagi migran yang harus mempertaruhkan keselamatan dan martabatnya demi bertahan hidup. Oleh sebab itu, untuk mengakhiri perdagangan orang diperlukan solidaritas lintas gerakan untuk terus mengawasi dan menagih tanggung jawab negara.
Kontak Media:
Mareta (Staf Kampanye Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan) – 085883108642 Rahma (Network and Advocacy Officer INFID)
—————————
1 Data Satuan Tugas (Satgas) TPPO Bareskrim Polri periode 5 Juni hingga akhir 2023, mencatat pengungkapan
1.361 kasus TPPO dengan total 3.399 korban yang berhasil diselamatkan di berbagai daerah
2 Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dirilis pada akhir 2023 menyebutkan bahwa dalam periode tiga tahun terakhir, negara menangani lebih dari 100.000 pekerja migran yang dideportasi, serta memulangkan sekitar 2.300 peti jenazah PMI ke Tanah Air akibat berbagai persoalan di negara penempatan

