Keadilan Tertunda di Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Mengabaikan Hak Konstitusional Perempuan

Siaran Pers Solidaritas Perempuan

Jakarta, 2 November 2026 – Salam 3 Jari, Solidaritas Perempuan bersama para pemohon Perempuan Akar Rumput lagi-lagi mengalami kerugian akibat dari penundaan Sidang di MK karena ketidaksiapan pemerintah menghadirkan saksi dan ahli. Berdasarkan jadwal perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 seharusnya disidangkan hari ini, 2 November 2026 merupakan sidang sebelum kesimpulan.

Penundaan ini bukan sekadar persoalan teknis persidangan, melainkan bentuk nyata memperpanjang ketidakpastian serta beban yang harus ditanggung oleh para Pemohon. Situasi ini mencerminkan pengabaian terhadap urgensi perjuangan perempuan keadilan konstitusional.

Andriyeni, Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, menegaskan bahwa penundaan pemerintah untuk kedua kalinya, memperlihatkan ketiadaaan keseriusan negara dalam merespons persoalan ketidakadilan sistematis yang dialami perempuan. Akibatnya, akses perempuan perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan adat, perempuan buruh, dan kelompok rentan lainnya terhadap keadilan harus tertunda, sementara perampasan ruang hidup mereka terus berlangsung.

Tim Koalisi Advokat Feminis menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sangat bertentangan dengan hak-hak konstitusional perempuan yang dijamin UUD 1945. Ketentuan yang diuji meliputi Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15; Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5; Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33; Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2; serta Pasal 126 ayat (1) membuka ruang bagi pembangunan yang hanya mengutamakan kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi mengabaikan pengalaman, pengetahuan, kebutuhan, serta kerentanan perempuan dan kelompok marginal lainnya. Akibatnya, perempuan berisiko semakin kehilangan hak atas tanah, pangan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta ruang untuk menentukan masa depannya sendiri.

Selain itu, ada ketimpangan posisi yang semakin nyata terlihat bahwa pemohon harus mengalokasikan waktu, tenaga, dan sumber daya, sementara, Pemerintah sebagai pihak yang memiliki sumber daya yang jauh lebih besar justru seharusnya lebih siap dalam memberikan keterangan atau menghadiri rangkaian sidang ini.

Solidaritas Perempuan dan para pemohon mendesak Presiden dan DPR untuk segera memberikan kepastian hukum. Proses uji materiil ini tidak boleh direduksi menjadi proses formalitas persidangan. Persidangan semestinya berjalan dengan kepastian waktu dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Penundaan berulang dari pemerintah adalah bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum dan akses perempuan terhadap keadilan.

Rebut Keadilan, Salam 3 Jari. 

 

Kontak Media:
Kandita (Staf Kampanye Solidaritas Perempuan) - 085870655315
Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru