Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja: Meruntuhkan Mitos “Netral Gender”, Merebut Hak Konstitusi atas Pangan dan Ruang Hidup

Siaran Pers

Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026 — Empat perempuan pemohon individu Judicial Review UU Cipta Kerja melakukan Diskusi Publik berjudul Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja: Meruntuhkan Mitos “Netral Gender”, Merebut Hak Konstitusi atas Pangan dan Ruang Hidup.

Kegiatan ini sebagai rangkaian Hari Pangan Sedunia pada setiap tanggal 16 Oktober. Secara global, Hari Pangan untuk mendorong kedaulatan pangan, mengentaskan situasi kelaparan dan gizi buruk. Namun, peringatan ini kemudian menjadi ironis ketika melihat realitas kebijakan di negeri ini. Bicara soal ketahanan pangan sejatinya tidak dapat dipisahkan dari siapa yang menguasai sumber-sumber produksinya, yakni tanah, air, pesisir, dan benih.

Diskusi ini membongkar ironi kebijakan negara yang mengklaim ketahanan pangan, namun nyatanya merampas sumber kehidupan masyarakat, seperti tanah, air, pesisir, dan benih melalui praktik legalisme autokrasi. Melalui Judicial Review (uji materiil) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, perempuan akar rumput bersuara lantang menolak perampasan ruang hidup mereka yang dilegitimasi oleh hukum.

“Bukan hanya persoalan laut kami direklamasi, tapi sebelum pembangunan. Kami tidak merasakan kekurangan pangan atau persoalan ekonomi dan cukup mandiri di rumah tangga maupun dalam kehidupan sosial. Namun sejak adanya proyek, laut dipenuhi lumpur, kerang mati, dan para nelayan perempuan terpaksa menjadi buruh. Saya menolak CSR perusahaan karena bukan solusi atas rusak dan hilangnya ruang hidup kami.” Perempuan Nelayan terdampak Pembangunan Makassar New Port.

Perjuangan mempertahan ruang hidup juga dilakukan di wilayah daratan dan aliran sungai. Menghadapi pembangunan proyek PLTA Poso Energy yang meretakkan tanah, rumah, gereja serta mengakibatkan kerusakan lingkungan

“Mulailah mereka (PT Poso Energy) membebaskan tanah. Mereka mulai mengebom, menghancurkan batu-batu yang besar., mulai membangun PT Poso Energy tanpa kami tahu AMDAL-nya. Air yang dulunya bisa diminum dan jernih, itu sudah tidak bisa lagi dikonsumsi. Kami menuntut transparansi pemerintah daerah yang menyembunyikan AMDAL dengan dalih merupakan dokumen rahasia. ” Perempuan adat terdampak PT Poso Energy.

Keberanian terus berusaha di tengah ancaman kerusakan ekologis ini hingga ke wilayah timur Indonesia. Mereka menolak perluasan proyek geothermal PLTP Ulumbu dan membuktikan perjuangan dengan menginisiasi “Aksi Jaga Kampung” untuk menjaga tanah adat serta menghadapi ancaman represi aparat bersenjata. “Tanah ini adalah tanah komunal, tanah adat. Kehadiran proyek geothermal di Poco Leok itu akan mengambil lahan komunal masyarakat. Sementara itu, Poco Leok merupakan wilayah adat, di mana tanah adalah sumber kehidupan. Jika tanah rusak, tanah tidak akan bisa memberikan kehidupan” Perempuan Adat terdampak Geothermal Poco Leok.

Keteguhan mempertahan tanah adat dari represi aparat, juga dilakukan oleh perempuan petani adat dari Watutau, Lembah Lore, Poso, yang menolak tunduk terhadap perampasan Badan Bank Tanah. “Mereka (Badan Bank Tanah) memasang patok. Kami masih diam karena tidak tahu apa arti patok Bank Tanah ini, fungsinya apa. Setelah kami tahu kalau artinya patok reforma agraria, kami melakukan penertiban patok Bank Tanah yang kami tempatkan di Kantor Camat Lore Utara. Karena pemerintah dan Bank Tanah tidak menerima atas penertiban patok itu, suami saya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghasut masyarakat di Lembah Lore untuk menertibkan patok. Jadi, bukan hanya Undang-Undang Cipta Kerja yang mereka hadirkan hari ini, tetapi juga bagaimana mereka menindas masyarakat kecil yang berjuang demi ruang hidup.” Perempuan Petani terdampak Badan Bank Tanah

Oleh karena itu, seperti yang disampaikan tim Koalisi Advokat Feminis, Sitti Aisyah “Kerusakan lingkungan sering direduksi menjadi urusan domain publik/investasi semata. Padahal, dampaknya secara tajam menusuk ruang privat perempuan (krisis air bersih, beban kerja domestik yang berlipat ganda bukan merupakan masalah pribadi perempuan. Ini merupakan pemiskinan struktural yang diakibatkan langsung oleh keputusan keputusan politik dan hukum yang dibuat oleh negara. Tanpa kacamata hukum feminis, kita akan terus membiarkan negara menggunakan aturan yang seolah “netral” ini untuk secara brutal menghapus tindakan afirmatif dan partisipasi bermakna perempuan serta merampas hak konstitusional perempuan. Untuk itu, hukum dan kebijakan negara harus dirombak secara struktural”

Kesaksian nyata perempuan akar rumput merupakan krisis politik yang butuh perlawanan“Melalui kacamata feminist legal theory, hukum dan kebijakan pemerintah yang diklaim netral sejatinya tidak pernah benar-benar netral. Gagasan netralitas dalam negara kemudian dibangun dari standar dan pengalaman laki-laki sebagai acuan utamanya. Ketika pemerintah merumuskan kepentingan umum, proyek strategis atau konsultasi tanah, definisi tersebut dirancang dalam kacamata penguasa dan pemodal yang sangat patriarkis dengan memandang tanah dan sumber sumber agraria secara keseluruhan, termasuk air dan hanya sebagai komoditas ekstraktif, bukan sebagai urat nadi kehidupan yang dihayati oleh perempuan adat, perempuan tani, dan perempuan nelayan.” Ujar Andriyeni, Koordinator Program Nasional SP.

Praktik pengabaian suara perempuan terbukti melanggengkan monopoli ruang kelola dalam skala yang masif berdasarkan. Temuan WALHI yang dikatakan Christine Constanta. Ketimpangan agraria yang sangat ekstrim, dimana 97,78 juta hektare atau sekitar 50,86 persen telah diserahkan untuk izin skala besar dan korporasi. Sementara, sisa lahan yang bisa dikuasai masyarakat harus dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, sekitar 200-an juta orang yang artinya ruang yang tersedia untuk masyarakat menjadi sangat sedikit.

Ketimpangan luar biasa dan pendekatan militeristik ini mencerminkan sistem eksploitatif yang mengakar. “Pemerintah dan Polisi bersembunyi di balik hukum untuk melegalkan perampasan ruang hidup. Untuk itu penting merajut gerakan masyarakat sipil yang kuat karena kekuatan kapitalisme secara sistematis merampok ekosistem kehidupan dan memarginalkan perempuan” ditegaskan oleh Aktivis Ekofeminisme, Rio Ismail.

Upaya merajut gerakan perlawanan dan perjuangan perempuan akar rumput mendapatkan dukungan penuh secara kelembagaan seperti yang disampaikan Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. Komnas Perempuan menjadi Pihak Terkait dalam permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja. Ia memastikan bahwa langkah perjuangan ke Mahkamah Konstitusi tidak sekadar memenuhi unsur-unsur terkait prosedural, tetapi menjadi bagian dari dokumen negara yang bermakna. Upaya ini juga menunjukkan bagaimana para perempuan, termasuk perempuan adat, memperjuangkan lahan dan sumber penghidupannya yang dirampas oleh negara untuk kepentingan industri maupun kepentingan lainnya.

Narahubung:
085870655315 (Kampanye SP- Kandita)

Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru