Sesat Nalar Perwakilan Presiden: Membongkar Pembangunanisme yang Merampas Hak Konstitusional Perempuan

Siaran Pers 

Jakarta, 20 Oktober 2026 — Merespon proses persidangan pengujian UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Solidaritas Perempuan menyoroti pertanyaan perwakilan Presiden. Pertanyaan pemerintah memperlihatkan “sesat nalar keadilan” karena mengabaikan mandat perlindungan hak konstitusi dengan hanya bertumpu pada kesetaraan formal tanpa mempertimbangkan ketimpangan struktural. Hal ini membuktikan cara pandang pembangunanisme yang menormalisasi perampasan ruang hidup dan terus meminggirkan perempuan.

Bivitri Susanti, S.H., LL.M. Ahli Hukum Tata Negara dari STH Jentera yang dihadirkan oleh Pemohon, secara tajam membongkar bahaya ideologi pembangunanisme di balik perumusan kebijakan seperti UU Cipta Kerja. Serta menegaskan bahwa hukum bertugas mengelola ketidaksetaraan biologis maupun sosiologis yang memengaruhi posisi seseorang dalam masyarakat. Karena itu, hukum tidak cukup hanya menggunakan frasa setiap orang secara formalitas untuk menyembunyikan ketidakadilan akses.

“Dalam konteks pembangunanisme atau developmentalisme, akarnya adalah cara pandang utilitarianisme dimana sedikit orang boleh dikorbankan untuk kepentingan lebih banyak orang. Makanya, frasa yang disalahgunakan selalu “kepentingan umum”, sehingga minoritas yang dianggap membebani ekonomi seperti masyarakat adat, apalagi perempuan, akan dipinggirkan kepentingannya.

 Hal ini sejalan dengan argumentasi Suraya Abdulwahab Afiff, Ahli Antropologi dari Universitas Indonesia yang membongkar mitos netralitas hukum negara.

“Hukum bukan teks yang bekerja secara mekanis, melainkan praktik budaya yang ditafsir dan dinegosiasikan oleh aktornya. Hakim, jaksa, polisi, birokrat membawa norma budaya dan stereotip ke dalam penerapan aturan. Hukum yang buta gender gagal melihat ketidakadilan berlapis, sehingga suara perempuan harus didengar secara langsung”

Nol-nya perlindungan hukum akibat nalar pembangunanisme terbukti membawa konsekuensi nyata berupa perampasan hak konstitusi. Kesaksian perempuan dari Watutau dan Poco Leok menjadi bukti tak terbantahkan hukum yang diklaim untuk kepentingan umum justru berujung pada kekerasan di tingkat tapak.

“Sebelum rencana PLTP Ulumbu masuk, kehidupan masyarakat berjalan dengan tentram, yang bertumpu pada tata kehidupan adat. Namun, keadaan berubah total, ketika wilayah kami direncanakan untuk perluasan proyek geothermal. Di satu sisi, kami dituntut memenuhi kebutuhan keluarga, di sisi lain, kami harus berjuang menghadapi ketegangan di masyarakat, mencari informasi, dan mempertahankan ruang hidup.” – Saksi Fakta, Perempuan Adat dari Poco Leok

 “Saya berharap pengalaman kami perempuan yang terdampak menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menilai kewenangan Badan Bank Tanah. Ketidakpastian lahan, intimidasi aparat, dan ancaman penggusuran ini telah memperberat beban yang memiskinkan perempuan secara terstruktur.” – Saksi Fakta, Perempuan Adat dari Watutau

 Merespon fakta persidangan tersebut, Andriyeni, Koordinator Program SP dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap hukum yang dikendalikan penguasa yang abai terhadap perempuan.

“Sesat nalar dan nol-empati perwakilan Presiden terbukti saat menuntut “kartu pengenal” aparat pelaku kekerasan kepada perempuan adat yang mengalami kekerasan oleh aparat ketika mempertahankan tanahnya. Kami mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera meluruskan kesesatan ini serta menjaminan hak konstitusional perempuan sesuai realitas di tingkat tapak”.

Dukung petisi untuk perjuangan perempuan akar rumput di bit.ly/DukungPARJRUUCIPTAKERJA

Kontak Media:
Mareta – 081385018526

Tentang SP
Selama 35 tahun, Solidaritas Perempuan (SP) sebagai organisasi feminis terus memperjuangkan keadilan gender, hak asasi perempuan, dan kedaulatan perempuan atas tubuh serta ruang hidupnya. Bersama perempuan akar rumput di berbagai wilayah Indonesia, SP membangun gerakan untuk melawan patriarki, pemiskinan perempuan, perampasan ruang hidup, dan kebijakan pembangunan yang mengorbankan hak-hak perempuan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru