Peluncuran Lembar Fakta Solidaritas Perempuan “Menguak Fakta Politik Patriarki Koperasi Desa Merah Putih dan Pemiskinan terhadap Perempuan”

Jakarta, 28 Juli 2026 – Solidaritas Perempuan (SP) meluncurkan Lembar Fakta “Menguak Fakta Politik Patriarki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Pemiskinan terhadap Perempuan” sebagai bentuk pembacaan kritis terhadap arah pembangunan desa yang sedang didorong pemerintah melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Pemerintah memperkenalkan KDMP sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan desa. Kebijakan ini ditegaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang kemudian dioperasionalkan melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Armayanti Sanusi, Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan menyampaikan dalam pidato pembukanya  bahwa, pembentukan KDMP tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kebijakan penguatan ekonomi desa. Program ini merupakan perpanjangan tangan dari arah politik pembangunan patriarki yang dibangun melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). hal ini dapat dilihat melalui deregulasi, penyederhanaan perizinan, sentralisasi kewenangan, dan orientasi pembangunan pada investasi ekstraktif.  UU Cipta Kerja telah memperluas peran negara dalam mengkonsolidasikan kekuasaan dan  ruang-ruang ekonomi serta sumber daya di tingkat lokal. Dalam konteks tersebut, KDMP menjadi instrumen implementasi yang memperkuat agenda tersebut hingga ke tingkat desa.

“Setiap kebijakan pembangunan tidak dapat dipahami hanya dari tujuan normatif yang dinyatakan oleh negara. Pembangunan tidak pernah berlangsung dalam ruang yang netral, melainkan selalu dipengaruhi oleh relasi kuasa, kepentingan politik, dan struktur ekonomi yang membentuk arah serta manfaat pembangunan tersebut.. Pembangunan mewariskan politik patriarki dan pola paradigma patriarki harus dikritisi secara feminis, ini memicu SP mengungkap fakta di lapangan, KDMP berpotensi menciptakan dampak signifikan pada kehidupan perempuan akar rumput. perempuan tidak memiliki jaminan dilindungi dan kemanfaatan dari KDMP, yg kami temukan justru KDMP memiliki persoalan struktural yang memperluas feminisasi pemiskinan– Tegasnya.

Hasil assessment Solidaritas Perempuan mengidentifikasi setidaknya ada lima persoalan mendasar yang menunjukkan bahwa proses pembentukan dan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak hanya menghadirkan persoalan tata kelola, tetapi juga mereproduksi ketidakadilan struktural yang berdampak langsung pada perempuan akar rumput.

pertama, Tata Kelola KDMP Mereproduksi Sentralisasi Kekuasaan. Tata kelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mereproduksi model pembangunan yang sentralistik dengan menempatkan perempuan akar rumput sebagai objek kebijakan, bukan subjek pembangunan. Musyawarah desa kehilangan fungsi deliberatif karena hanya melegitimasi keputusan dari atas. Akibatnya, perempuan mengalami democratic dispossession, yakni kehilangan ruang partisipasi yang bermakna dalam menentukan arah pembangunan desa.

Terkait tata kelola dan sentralisasi kekuasaan KDMP ditanggapi oleh Prof., Ir Ambar Pertiwiningrum,M.Si.,Ph.D Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi  yang juga  hadir sebagai penanggap pada diskusi publik.  Menurutnya, “Tata kelola Koperasi telah dilakukan secara demokratis dengan melibatkan masyarakat, yang diprioritaskan untuk kesejahteraan ekonomi desa.  Meskipun demikian, masih terdapat berbagai persoalan di beberapa tempat. Temuan SP terkait pertambangan, ya betul diperbolehkan tapi tidak diwajibkan… “Harus ada sertifikat atau surat khusus yang ada keahlian di pertambangan. Jadi tidak bisa sembarangan, gak semuanya tambang bisa dimasukkan ke KDMP karena harus lengkap persyaratan administrasinya, termasuk izinnya, jadi tidak semua tambang bisa diolah.”

Sementara itu, kementerian PPPA menyampaikan tanggapan terkait program KDMP “ Program ini niatnya baik. Kami mendorong perempuan terlibat aktif, hadirnya KDMP diharapkan menyediakan fasilitas simpan pinjam yang ringan dan mudah di akses. Meskipun demikian harus harus  mematikan KDMP  menjadi inkubator bagi pelaku usaha perempuan dan pelibatan perempuan secara bermakna.” Ujar Dewa Ayu Laksmiadi Asdep PUG Wilayah III – Kementerian PPPA

Kedua, KDMP sebagai Instrumen Perluasan Industri Ekstraktif. Di satu sisi KDMP dipromosikan sebagai penggerak transisi energi berbasis komunitas, namun di sisi lain diberi ruang mengelola usaha pertambangan mineral dan batubara. Kontradiksi ini menunjukkan bahwa KDMP berpotensi menjadi instrumen perluasan industri ekstraktif dan integrasi desa ke dalam agenda investasi mineral kritis. Dampaknya adalah hilangnya akses perempuan terhadap tanah, air, hutan, benih, dan sumber penghidupan yang memperdalam pemiskinan perempuan.

Ketiga, Menguatnya Otoritarianisme dan Militerisasi Desa. Pembentukan KDMP dilakukan secara top-down, mulai dari pendirian, jenis usaha, hingga kepengurusan, sehingga menghilangkan prinsip koperasi yang demokratis dan otonom. Keterlibatan TNI, termasuk melalui pelatihan calon pengelola dengan pendekatan militer, menunjukkan bergesernya pemberdayaan masyarakat menjadi pendekatan komando. Kondisi ini berpotensi memperluas militerisasi ruang sipil, melemahkan demokrasi desa, dan memperdalam ketimpangan gender.

Menanggapi temuan ini Arif Maulana, Yayasan LBH Indonesia, menyatakan “Dampak KDMP sudah dirasakan di masyarakat tetapi bukan dampak kesejahteraan tetapi potensi perampasan lahan, ancaman otonomi desa, dan ancaman militerisasi di desa. Data riset teman-teman ini penting untuk memberikan koreksi kritis kepada pemerintah. Instruksi presiden bisa mengabaikan bahkan melanggar UU Desa, melanggar ketentuan tentang APBN dsb, padahal instruksi presiden tidak bisa lebih kuat daripada UU secara struktur hirarki kekuatannya. Pemerintah menggandeng PT. Agrinas dan TNI dalam pembangunannya, dalam UU TNI, TNI alat negara untuk pertahanan, hari ini diseret soal koperasi. ini tidak sesuai dg prinsip konstitusi dan menyedot dana desa secara instruksional itupun dengan skema hutang, ini menghilangkan otonomi di desa itu sendiri.” tegasnya.

keempat, Politik Fiskal sebagai Manifestasi Politik Patriarki. Pembiayaan KDMP melalui APBN, APBD, Dana Desa, BUMN, dan sumber pembiayaan negara menunjukkan politik fiskal yang memprioritaskan agenda pembangunan nasional dibanding kebutuhan masyarakat desa. Orientasi ini memperkuat sentralisasi kekuasaan, mengabaikan inisiatif ekonomi perempuan, serta meningkatkan feminisasi beban fiskal ketika perempuan harus menanggung berkurangnya dukungan terhadap layanan sosial, ekonomi komunitas, dan kerja perawatan.

Temuan ini diperkuat oleh penanggap dari CELIOS – Isnawati Hidayah, yang menyatakan bahwa; “Program ini tidak diperlukan dan lebih membuka inefisiensi anggaran di desa ada 3 program, salah satunya KDMP. Memang ada Inpres yang merupakan payung hukum dan privilege besar kepada PT. Agrinas, kita lihat ada KDMP di pinggir kuburan, di atas gunung, ini karena mengejar output administrasi bangunan fisik yang dibangun. Artinya, tidak adanya pemerataan dalam program ini. Ini pengelolaan top down karena pemerintah pusat membuat peraturan yang harus dibuat di desa. Saya juga mohon kepada pemerintah untuk lebih bijak lagi menggunakan dana dari negara karena situasi fiskal kita tidak sedang baik-baik saja, banyak hutang”, paparnya.

Kelima, Perampasan Ruang Hidup dan Feminisasi Pemiskinan. KDMP berpotensi melegitimasi perampasan ruang hidup melalui penggunaan tanah kas desa tanpa partisipasi bermakna masyarakat. Perempuan kehilangan akses dan kontrol atas ruang produksi, pangan, dan penghidupan, sebagaimana terlihat pada pengalihan kebun kolektif perempuan Mawongi di Desa Kuku, Poso, menjadi lokasi KDMP. Akibatnya, perempuan tidak hanya kehilangan sumber ekonomi, tetapi juga ruang pengorganisasian dan solidaritas, sehingga memperdalam feminisasi pemiskinan dan kerentanan sosial-ekonomi. Temuan ini juga dibenarkan oleh  Perempuan Kelompok Mawongi di Desa Kuku, Pamona Utara, Kabupaten Poso. “Rencana pembangunan KDMP itu terus terang masyarakat tidak ada pemberitahuan bahwa harus dibuat di kebun desa. Mengapa dibuat harus di kebun desa karena tidak ada pembebasan lahan untuk pembangunan koperasi. Perempuan di desa kuku tidak terinformasi secara langsung, hanya tokoh-tokoh masyarakat saja yang diundang. Sehingga lahan kebun kolektif desa kami harus dibangun gedung KDMP” Ungkapnya.

Untuk memperkuat perspektif dan validitas temuan dalam Lembar Fakta ini, Solidaritas Perempuan turut melibatkan jurnalis Kompas dalam proses refleksi  dan pengujian temuan lapangan. Keterlibatan media dalam penanggap diskusi publik tersebut bertujuan memperkaya analisis melalui perspektif jurnalistik yang mengedepankan verifikasi fakta, sehingga berbagai temuan yang disajikan tidak hanya bersumber dari pengalaman dan pendampingan perempuan akar rumput, tetapi juga dikaji secara kritis melalui proses konfirmasi dan penelusuran informasi.

Salah satu penanggap dari jurnalis, Sonya Helen, Media- Jurnalis Kompas juga memperkuat temuan lembar fakta yang diluncurkan oleh Solidaritas Perempuan “Banyak  liputan kritis tentang KDMP, kompas berapa kali memuat berita kenapa harus menjatuhkan korban. Nuansa program ini mengulang pola lama dan terlihat dalam praktik lapangan. Diksi seharusnya, berarti KDMP tidak ada yang berjalan ideal. Media adalah kontrol sosial dan publik ketika ada kebijakan yang tidak berjalan. Fakta politik patriarki, koperasi harusnya menjadi alat pembebasan bukan menjadi alat penjajahan dan pemiskinan. Lembar fakta ini berbasis pada pengalaman dan situasi perempuan.. Sehingga baik jika dibangun menjadi narasi fakta untuk mendorong kebijakan yang berkeadilan gender dan pembangunan yang berkelanjutan. Saya rasa SP bisa menantang dan ajak media untuk meliput situasi perempuan yang terdampak dalam konteks pembangunan KDMP ini  — pungkasnya.

Berdasarkan hasil assessment Solidaritas Perempuan, pembentukan dan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) perlu dievaluasi secara menyeluruh karena pendekatan yang digunakan saat ini belum mencerminkan prinsip ekonomi kerakyatan, demokrasi ekonomi, serta pembangunan desa yang berkeadilan gender dan berkelanjutan. KDMP tidak dapat ditempatkan hanya sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa karena dalam praktiknya menunjukkan kecenderungan kebijakan yang bersifat top-down, minim partisipasi bermakna masyarakat khususnya perempuan, serta memperluas kontrol negara terhadap ruang sosial, ekonomi, dan politik desa.

Untuk itu, Solidaritas Perempuan mendesak  kepada pemerintah untuk:

  1. Menghentikan pembangunan dan pelaksanaan KDMP hingga adanya evaluasi menyeluruh dan mekanisme partisipasi bermakna masyarakat.
  2. Mengembalikan koperasi pada prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana gagasan Bung Hatta dan amanat Pasal 33 UUD 1945.
  3. Menjamin tata kelola KDMP yang transparan, demokratis, dan akuntabel.
  4. Menghentikan praktik militerisasi dalam pembangunan ekonomi dan ruang sipil masyarakat.
  5. Memastikan KDMP tidak menjadi instrumen pengurangan kewenangan dan anggaran desa.
  6. Menjamin pembangunan ekonomi desa berkeadilan gender dan ekologis yang berkelanjutan.

Contact Person: 085870655315 (Dewi Sartika)

Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru