Perjanjian Elitis yang Mengabaikan Keadilan Gender dan Kedaulatan Rakyat”

Pernyataan Sikap Solidaritas Perempuan
“Menyikapi Perjanjian Dagang RI-AS dan Keterlibatan Indonesia dalam BoP:
Perjanjian Elitis yang Mengabaikan Keadilan Gender dan Kedaulatan Rakyat” 

Jakarta, 5 Maret 2026 — Keputusan pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) serta menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat menimbulkan persoalan serius terhadap kedaulatan negara dan masa depan kehidupan rakyat. Solidaritas Perempuan menilai bahwa dua keputusan ini tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga cacat secara prosedural karena minimnya partisipasi publik, tidak transparan, dan mengabaikan mekanisme konstitusional yang seharusnya melibatkan pengawasan serta persetujuan lembaga perwakilan rakyat.

Keputusan untuk bergabung dalam BoP dan menandatangani ART bukanlah sekadar urusan diplomasi elitis antar negara. Kebijakan ini menyangkut posisi geopolitik Indonesia, arah kebijakan ekonomi nasional, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat, terutama Perempuan dan yang paling rentan terdampak. Sudah semestinya kebijakan strategis semacam ini dikomunikasikan secara terbuka melalui mekanisme formal negara, termasuk pembahasan di DPR RI serta pelibatan bermakna masyarakat sipil. Ketika Indonesia mengambil keputusan strategis tanpa mandat publik yang transparan, posisi negara justru berisiko menjadi subordinat dalam dominasi sistem geopolitik global yang tidak berkeadilan. Bagi perempuan, keputusan politik tidak dapat dipisahkan dari keadilan sosial, pemulihan komunitas terdampak, serta partisipasi bermakna Perempuan dan subjek negara lainnya dalam proses pengambilan keputusan. Diplomasi negara tidak boleh menjadi proyek elitis yang mengabaikan kehidupan nyata rakyat dan Perempuan akar rumput secara khusus.

Keterlibatan Indonesia dalam Board of Partners (BoP) yang tidak berlandaskan pada keadilan dan pengakuan atas kedaulatan Palestina berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi yang menolak segala bentuk penjajahan. Langkah ini juga dapat mereduksi posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini mengklaim berpihak pada keadilan iklim, solidaritas Selatan–Selatan, serta perjuangan bangsa-bangsa yang masih mengalami kolonialisme. Militerisasi wilayah konflik meningkatkan emisi karbon, merusak lingkungan, dan menghancurkan infrastruktur ekologis yang menopang kehidupan masyarakat, termasuk memperparah ketidakadilan gender. Sebagai Presiden Dewan HAM PBB dan anggota United Nations Peacebuilding Commission, Indonesia tidak boleh menjadi legitimasi politik bagi skema yang mengaburkan realitas penjajahan Palestina. Karena itu, komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina harus tegas berpijak pada prinsip keadilan, penghormatan HAM, dan keadilan gender.

“Penolakan terhadap dua keputusan pemerintah, bukan semata soal politik luar negeri, tetapi ini soal keberpihakan. Apakah negara berdiri bersama kepentingan korporasi global, atau bersama perempuan yang setiap hari berjuang menjaga kehidupan. Apalagi ketika kita bicara soal perdamaian yang selama dibangun di atas pengorbanan tubuh, tenaga, dan waktu perempuan” Yayuk, Anggota SP Mataram

Sedangkan Perjanjian ART sebagai kesepakatan dagang berpotensi memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, serta membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam Indonesia. Dalam konteks Indonesia yang masih dibayangi dampak Undang-Undang Cipta Kerja, perjanjian semacam ini berpotensi memperparah situasi perempuan mulai dari meningkatnya kerentanan kerja dengan upah murah, rusaknya sumber-sumber penghidupan, hingga semakin besarnya beban kerja reproduktif yang tidak diakui maupun dilindungi negara.

Secara substansial, analisis feminis Solidaritas Perempuan menilai, perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat juga menunjukkan ketimpangan yang nyata. Indonesia diwajibkan memenuhi sekitar 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya menjalankan 9 ketentuan. Dengan kata lain, prinsip resiprokal yang diklaim dalam perjanjian tersebut tidak benar-benar mencerminkan hubungan timbal balik yang setara. Dengan penghapusan hambatan tarif maupun non-tarif, barang-barang dari Amerika Serikat berpotensi masuk dengan harga yang lebih murah dibandingkan produk domestik. Situasi ini akan menempatkan produsen pangan dan sektor pertanian nasional dalam posisi terhimpit dan tidak mampu bersaing secara harga. Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan petani, nelayan, dan industri nasional, tetapi juga melemahkan kewenangan negara dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang berpihak pada kebutuhan rakyat. Hal Ini tercermin pada Pasal 1.2 tentang pembatasan kuantitatif, Bagian 2 Pasal 2.1 tentang lisensi impor, Pasal 2.3, Pasa; 2.10 tentang pertanian. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan petani, nelayan dan industri nasional, tetapi juga melemahkan kewenangan negara dalam merumuskan kebijakan ekonomi sesuai kebutuhan rakyatnya sendiri.

Pemaksaan ratifikasi Konvensi UPOV 1991 berpotensi mengancam kedaulatan pertanian lokal yang selama ini banyak ditopang perempuan. Perempuan petani berperan penting dalam produksi, distribusi, konsumsi pangan, serta pelestarian benih lokal sebagai bagian dari pengetahuan dan sistem pangan komunitas. Ketika perlindungan benih dikuasai korporasi global dan petani dipaksa membeli benih komersial, perempuan berisiko kehilangan akses dan kontrol atas sistem pertanian yang mereka kelola. Situasi ini tidak hanya memperluas pemiskinan perempuan, tetapi juga meminggirkan peran mereka dalam menjaga keberlanjutan dan kedaulatan pangan.

Perjanjian ART yang memaksa Indonesia meratifikasi berbagai ketentuan perdagangan internasional berpotensi menimbulkan dampak serius bagi perempuan, khususnya perempuan akar rumput yang hidup dalam komunitas nelayan, petani, dan masyarakat adat, perempuan pekerja informal termasuk perempuan buruh migran dan perempuan marginal lainnya. Kebijakan penghapusan subsidi perikanan, termasuk subsidi BBM bagi nelayan kecil, tidak hanya mengancam keberlangsungan mata pencaharian sekitar 2,7 juta nelayan kecil, tetapi juga secara langsung memperluas ketimpangan kerja dan kerentanan ekonomi bagi perempuan yang selama ini berperan dalam pengolahan hasil tangkapan, pemasaran ikan, hingga pengelolaan ekonomi rumah tangga akan menghadapi penurunan pendapatan keluarga. Kondisi ini berpotensi memaksa perempuan mencari sumber penghidupan alternatif yang lebih rentan, termasuk kerja informal yang tidak terlindungi bahkan feminisasi migrasi kerja yang rentan terhadap ekploitasi dan human trafficking.

Dalam sektor ketenagakerjaan, Perjanjian ART berpotensi melemahkan posisi tenaga kerja Indonesia. Pasal 2.7 tentang Jasa mendorong pembukaan pasar jasa bagi penyedia Amerika Serikat, yang dapat memperkuat dominasi korporasi asing dan berdampak pada 59,40 persen pekerja informal yang sebagian besar adalah perempuan. Tanpa perlindungan yang komprehensif, kondisi ini berisiko meningkatkan eksploitasi pekerja melalui persaingan tidak seimbang, penurunan upah, meningkatnya pengangguran sektor jasa, hingga risiko perdagangan manusia. Kerentanan perempuan juga dapat meningkat karena banyak yang terpaksa bekerja di sektor informal atau menjadi buruh migran dengan perlindungan minim. Situasi ini diperparah oleh Pasal 2.9 tentang Ketenagakerjaan yang memberi ruang bagi standar penilaian Amerika Serikat dalam pembatasan perdagangan, sehingga berpotensi menekan industri kecil, menaikkan biaya produksi, dan mempersempit peluang kerja bagi pekerja lokal.

Lainnya, dalam skema investasi mineral kritis, Perjanjian ART membuka jalan bagi Amerika Serikat untuk mengamankan pasokan mineral dari Indonesia melalui percepatan produksi dan orientasi pada kepentingan komersial. Ketentuan ini tercermin dalam Lampiran III Pasal 6.1 tentang Mineral Kritis yang mewajibkan Indonesia menghapus pembatasan ekspor mineral kritis ke Amerika Serikat serta

mendorong kerja sama dengan perusahaan Amerika Serikat dalam kegiatan pertambangan, pengolahan, hingga produksi hilir. Ke depannya, hal ini akan membuat Amerika Serikat mendapatkan akses dan kontrol lebih mudah atas rantai nilai mineral kritis di Indonesia. Kebijakan Nasional terkait Mineral kritis telah dituangkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis menetapkan definisi dan daftar mineral kritis di Indonesia.

Kebijakan ini menetapkan mineral kritis berdasarkan kepentingan industri strategis, sistem pertahanan, ketahanan pasokan nasional, serta risiko pasokan global dan tanpa adanya pertukaran pengetahuan terkait teknologi. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah mengklasifikasikan 47 komoditas sebagai mineral kritis. Namun orientasi pada kepentingan industri dan keamanan negara berpotensi memperluas eksploitasi ekstraktif yang mengabaikan keadilan ekologis, hak masyarakat lokal, serta pengetahuan perempuan seperti relasi holistik perempuan adat di Kalimantan Tengah, sehingga memperkuat model pembangunan yang menyingkirkan perempuan dari ruang hidupnya dan memperdalam kerentanan sosial, ekonomi, dan ekologis, terutama bagi mereka yang hidup di wilayah tambang.

“Kami menilai bahwa Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat berpotensi merugikan masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah yang saat ini juga berhadapan dengan PSN Cetak Sawah Rakyat. Ke depannya perjanjian ini akan menghancurkan kultur pertanian masyarakat Dayak, mengabaikan pengetahuan pengelolaan pangan perempuan dan kedaulatan pangan di komunitas akibat dari masifnya ekspor pangan Amerika ke Indonesia ” — Irene Natalia Lambung, Ketua BEK SP Mamut Menteng)

Percepatan eksploitasi mineral kritis juga berpotensi memperkuat kerentanan perempuan, khususnya perempuan di lingkar tambang. Ekspansi industri ekstraktif sering kali berujung pada perampasan ruang hidup, pencemaran air dan tanah, serta hilangnya sumber penghidupan komunitas lokal yang selama ini banyak ditopang oleh kerja-kerja perempuan seperti pertanian, pengelolaan air, dan ekonomi berkelanjutan. Di berbagai wilayah tambang atau proyek industri perempuan sering diperhadapkan dalam kondisi berlapis dengan meningkatnya beban kerja reproduktif perempuan, keterbatasan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam, serta meningkatnya risiko kekerasan dan eksploitasi, hingga intimidasi, kriminalisasi dan trauma kolektif perempuan akibat kekerasan militeristik sebagai alat kuasa negara dalam mengamankan kepentingan investasi di berbagai wilayah.

Solidaritas Perempuan menilai bahwa Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan keterlibatan indonesia dalam Board of Peace (BoP) antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan manifestasi dari relasi kuasa dalam bentuk perdagangan Neoliberalisme yang berpotensi memperdalam liberalisasi ekonomi, memperluas eksploitasi sumber daya alam, kekerasan militeristik geopolitik serta memperparah ketimpangan dan pemiskinan struktural yang dialami perempuan. Perjanjian ini tidak hanya melemahkan kedaulatan nasional, ekonomi dan pangan nasional, tetapi juga mengancam ruang hidup, sumber penghidupan, serta pengetahuan perempuan yang selama ini menopang keberlanjutan komunitas.Tegas Armayanti Sanusi (Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan)

Atas dasar tersebut, Solidaritas Perempuan menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak DPR-RI untuk mengevaluasi secara menyeluruh dan meminta Presiden RI untuk menarik diri dari keterlibatan dalam Board of Peace (BoP) yang berpotensi menempatkan Indonesia dalam agenda geopolitik global yang tidak berpihak pada kedaulatan perdamaian. Dengan penegasan kembali politik luar negeri bebas aktif yang konsisten membela keadilan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).
  2. Mendesak Pemerintah Indonesia memastikan bahwa agenda rekonstruksi dan perdamaian internasional harus berlandaskan prinsip keadilan gender, dengan menjamin pengakuan terhadap pengalaman perempuan dalam situasi konflik serta memastikan partisipasi bermakna perempuan dalam proses perdamaian dan pemulihan pasca konflik.
  3. Mendesak Pemerintah Indonesia memperkuat posisi politik luar negeri yang berpihak pada solidaritas global, keadilan iklim, dan keadilan gender, serta tidak terlibat dalam skema geopolitik yang berpotensi memperpanjang konflik, memperdalam krisis kemanusiaan, dan menghormati perjuangan dan kedaulatan kemerdekaan Palestina. Serta mendorong mekanisme internasional yang akuntabel untuk menghentikan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Palestina, serta memastikan perlindungan terhadap perempuan, anak dan rakyat Palestina yang menghadapi kekerasan berlapis dalam situasi konflik dan militerisasi.
  4. Menolak Perjanjian ART Indonesia–Amerika Serikat yang berpotensi mengorbankan kedaulatan ekonomi nasional, memperkuat dominasi kapitalisme global, serta memperluas kemiskinan dan ketidakadilan struktural terhadap perempuan, khususnya perempuan akar rumput. Serta Mendesak DPR-RI untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh ketentuan perjanjian Internasional yang berpotensi merugikan rakyat, perempuan, dan keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
  5. Mendesak DPR-RI untuk melaksanakan fungsi konstitusional melalui mandat hukum untuk menilai dampak nasional, serta menolak perjanjian yang merugikan, dan dapat membatalkan atau menggugat ART melalui mekanisme UU 24/2000, UU 17/2014, serta Mahkamah Konstitusi, demi melindungi kedaulatan, sektor pangan, perikanan, energi, dan industri digital Indonesia serta melindungi kedaulatan rakyat dan perempuan.
  6. Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan pendekatan interseksionalitas dan keadilan gender dalam berbagai kebijakan luar negeri termasuk agenda Keadilan Iklim Global. Kebijakan Internasional harus berdasarkan kepentingan dan keberpihakan terhadap kehidupan perempuan, komunitas akar rumput, serta keberlanjutan lingkungan dan sumber penghidupan
  7. Menolak kebijakan perdagangan yang menghapus subsidi bagi nelayan kecil dan melemahkan perlindungan terhadap sektor perikanan rakyat karena hanya akan menghancurkan sumber penghidupan nelayan dan memperdalam pemiskinan struktural masyarakat pesisir, terutama perempuan. Menolak dan menghentikan pemaksaan ratifikasi Konvensi UPOV 1991 yang memperkuat monopoli korporasi atas benih serta merampas kedaulatan petani dan pengetahuan perempuan dalam menjaga keberlanjutan pangan.

Narahubung :
Kampanye Solidaritas Perempuan — 0812 8078 8634

Facebook
Twitter
LinkedIn
X
WhatsApp

Leave a Comment

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

Artikel Terbaru